Penulis: Nidya Lassari Nusantara
Wacana-edukasi.com, OPINI–Julukan zamrud khatulistiwa disematkan pada Indonesia karena letak geografisnya yang tepat di garis khatulistiwa dan kekayaan alamnya yang hijau seperti zamrud. Kata “zamrud” menggambarkan keindahan alam Indonesia yang kaya, memiliki berbagai jenis tumbuhan dan flora yang berwarna hijau, seperti hutan, pegunungan, dan sabana. Sementara kata “khatulistiwa” disebabkan pada posisi geografis negara yang dilalui garis khatulistiwa yang berarti mendapatkan sinar matahari langsung sepanjang tahun. Sungguh berkah dari sang Maha Pencipta.
Alam menyimpan kekayaan sumber daya yang berlimpah bagi kehidupan manusia. Sumber daya alam (SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam, baik bumi, biosfer, maupun atmosfer yang memiliki nilai manfaat. Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam terbagi menjadi dua jenis, yaitu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
SDA yang dapat diperbaharui adalah SDA yang keberadaannya di alam selalu tersedia, dapat didaur ulang atau dapat dihasilkan kembali.
SDA yang dapat diperbaharui dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, SDA hayati (hidup) contohnya adalah tumbuhan dan hewan.
Indonesia memiliki sekitar 8.500 spesies ikan yang hidup di perairannya, yang merupakan sekitar 45% dari seluruh spesies ikan di dunia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah ikan laut, dengan sekitar 7.000 spesies.
Kedua, SDA non-hayati contohnya adalah air, udara, dan energi matahari. Indonesia kaya akan sumber daya air, dengan luas perairan mencapai 65% dari total luas wilayah. Ketersediaan air permukaan di Indonesia adalah 88.3 kilometer/detik, setara dengan 2,78 triliun meter kubik/tahun. Kebutuhan Air: Indonesia membutuhkan sekitar 27,6 miliar liter air bersih setiap hari untuk memenuhi berbagai sektor, termasuk domestik, pertanian, dan industri.
SDA yang tidak dapat diperbarui adalah sumber daya alam yang memiliki pasokan terbatas dan tidak dapat diperbaharui atau diproduksi kembali dalam skala waktu yang relevan bagi manusia. Ini berarti sumber daya tersebut akan habis jika terus deksploitasi.
Mengutip buku Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta, sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
Pertama, sumber daya alam yang sifatnya dapat dipakai habis atau berubah secara kimiawi karena penggunaannya seperti batu bara, mineral, dan minyak bumi.
Kedua, sumber daya alam yang memiliki unsur penggunaan yang lama dan sering dipakai ulang, seperti logam dan batu-batuan.
Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan cadangan yang dapat diakses sebesar 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam. Sebagaian besar cadangan nikel berada di wilayah timur Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Nikel bermanfaat dalam berbagai bidang, mulai dari industri, teknologi, hingga kehidupan sehari-hari. Beberapa kegunaan utama nikel adalah sebagai bahan baku pembuatan baja tahan karat (stainless steel), baterai kendaraan listrik, koin, pelapis anti karat, dan sebagai katalis dalam proses hidrogenasi minyak.
Salah satu contoh SDA yang tidak dapat diperbaharui dan yang tidak boleh dieksploitasi berlebihan adalah Nikel. Nikel bermanfaat dalam berbagai bidang, mulai dari industri, teknologi, hingga kehidupan sehari-hari. Beberapa kegunaan utama nikel adalah sebagai bahan baku pembuatan baja tahan karat (stainless steel), baterai kendaraan listrik, koin, pelapis anti karat, dan sebagai katalis dalam proses hidrogenasi minyak.
Penggunaan kendaraan listrik di dunia terus meningkat secara signifikan, didorong oleh kesadaran akan isu lingkungan dan kemajuan teknologi. China memimpin dalam penjualan mobil listrik, diikuti oleh Eropa dan Amerika Serikat. Meskipun ada tantangan seperti harga dan infrastruktur, potensi kendaraan listrik untuk masa depan transportasi semakin diakui.
Ada beberapa poin penting mengenai penggunaan kendaraan listrik di dunia. China mendominasi pasar mobil listrik, dengan pangsa pasar global yang signifikan. Dan Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan cadangan yang dapat diakses sebesar 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam. Sebagaian besar cadangan nikel berada di wilayah timur Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Zamrud Katulistiwa Dirusak Siapa?
Bulan ini, Nikel menjadi isu penting sejak tagar #SaveRajaEmpat viral. Warganet ramai-ramai membagikan unggahan yang menyoroti kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat, yang disebut terdampak aktivitas tambang nikel dengan menggunakan tagar #SaveRajaAmpat.
Unggahan di media sosial tersebut umumnya berbentuk template Instagram Story dengan narasi “Papua bukan tanah kosong”, atau cuplikan dari kampanye Greenpeace yang memperlihatkan kondisi hutan yang telah diterabas hingga tampak area cokelat gundul di tengah hamparan hijau.
Kampanye Greenpeace menggunakan tagar serupa juga disebarluaskan, dengan menyoroti biaya sebenarnya dari nikel, dan menampilkan daftar kerusakan lingkungan hingga pelanggaran yang disebut kerap menyertai kegiatan pertambangan nikel di Indonesia. (https;//www.Tempo,co/3 Juni 2025)
Setelah masalah nikel di Raja Empat viral, banyak bermunculan daerah-daerah yang rusak akibat eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meskipun ada tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, deforestasi netto Indonesia pada periode 2021-2022 masih mencapai 104 ribu hektar. Penyebab utamanya beragam, mulai dari alih fungsi hutan untuk perkebunan skala besar (terutama kelapa sawit), pertambangan, penebangan liar (illegal logging), hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa tutupan hutan alam Indonesia terus menyusut, menyisakan sekitar 89,7 juta hektar, dengan ancaman deforestasi yang terus berlanjut.
Hutan mangrove hancur. Data KLHK menunjukkan luas mangrove Indonesia sekitar 3,36 juta hektar pada tahun 2021, namun banyak di antaranya mengalami degradasi akibat konversi lahan untuk tambak, perkebunan, dan infrastruktur. Kehilangan mangrove berarti hilangnya benteng alami pelindung pantai dan tempat berkembang biak berbagai jenis ikan. Dan masih banyak kerusakan lainnya.
Bila ditelusuri, eksploitasi berlebihan proyek nikel dan kekayaan alam lainnya sudah berlangsung lama. Ibarat pribahasa sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tercium juga”. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur secara jelas tidak boleh ada kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. Namun, PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan mendapatkan pengecualian. Pengecualian timbul atas kontrak karya yang dipegang oleh perusahaan tersebut. PT GAG sudah memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang diterbitkan pada 19 Januari 1998. Kontrak karya itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto. (https;//www.cnnindonesia.com/8 Juni 2025)
Maraknya pertambangan nikel di sejumlah kawasan di Indonesia tidak terlepas dari ambisi pemerintah untuk menjadi produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia. Ambisi yang sudah dipupuk sejak rezim Jokowi itu kini tengah digenjot.
Diketahui, pada 2 Juni 2025, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut bahwa Indonesia ditargetkan masuk sebagai lima besar negara produsen baterai kendaraan listrik terbesar di dunia pada 2040. Investasi di sektor minerba termasuk nikel menjadi salah satu senjata Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% serta target investasi mencapai 16,75% periode 2024—2029. Untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, target investasi 2025 adalah sebesar Rp1.095 triliun.
Indonesia saat ini sedang gencar melakukan hilirisasi sektor pertambangan yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik pada masa depan.
Bisnis ini dipandang sangat menjanjikan meski pada faktanya ada banyak hal yang harus dikorbankan. Bukan hanya sekadar kerusakan alam saja, tetapi juga perampasan ruang hidup, hingga kedaulatan rakyat atas tanah airnya di masa depan.
Perbuatan seperti ini menggambarkan tolak ukur perbuatan dari ideologi kapitalisme. Jenemy Bentham dalam penelitiannya yang berjudul “Teori Manfaat” pada tahun 1963 menjelaskan bahwa kapitalisme menjadikan manfaat sebagai tolak ukur perbuatan. Manfaat menjadi satu-satunya perkara yang menentukan nilai perbuatan. Kenikmatan menjadi sesuatu yang baik dan penderitaan menjadi sesuatu yang buruk sehingga manusia mau melakukan sesuatu selama yang dilakukan ada kenikmatan dan kemaslahatan bagi dirinya, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang bisa membawa pada penderitaan dan madharat baginya, seraya mengabaikan bermanfaat atau tidak akibat perbuatannya kepada orang lain.
Asas manfaat ini menjadikan siapa saja penganut kapitalisme memberikan kenikmatan kepada segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak memperdulikan masyarakat satu negeri yang tertimpa kemalangan jangka panjang. Ditambahagi, dalam sistem ekonomi kapitalisme memandulkan peran penguasa/pemerintah sebagai pengurus urusan rakyatnya Penguasa kapitalis akan selalu memihak kepada para pemilik modal, serta membela kepentingan mereka karena pengusaha memberikan manfaat.
Ideologi Kapitalisme Harus Diakhiri
Melihat fakta buruknya ideologi Kapitalisme maka sudah seharusnya sebagai manusia berakal kita harus mengubah semua ini. Sistem buruk ini harus di akhiri. Islam datang dan meletakkan sebuah standard yang tidak mungkin tersisipi kesalahan karena standard ini menjadi penjamin diraihnya kebahagiaan dan ketentraman umat manusia. Standard perbuatanmya adalah halal dan haram. Dan standard ini tidak hanya berlaku bagi pribadi, standard ini berlaku juga bagi masyarakat dan negara.
Standard perbuatan ini berasal dari Sang Maha Pencipta, Allah SWT. Apa yang baik menurut Allah SWT maka akan baik juga untuk manusia, alam semesta dan Kehidupan. “Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (TQS: ath-Thalaq [65]: 5)
Sistem ekonomi Islam pernah membuktikan bahwa umat Islam menjadi rahmatan lil ’alamiin selama kurun waktu 12 abad. Seluruh negeri-negeri Muslim telah dianugrahi Allah dengan kekayaan alam yang melimpah: lembah, hutan, rempah-rempah, isi perut bumi yang kaya akan tambang, minyak, dan gas bumi. Termasuk uranium yang menjadi bahan bakar nuklir. Sebagian wilayah terdiri dari lautan yang yang memiliki aneka ragam potensi yang ada di permukaannya, di dasarnya, maupun di perut buminya.
Pada masa 12 abad Islam menjadi aturan negara, penyatuan potensi-potensi ekonomi dan sumber daya negeri negeri Muslim harus dimulai dari penyatuan institusi negara di bawah satu payung yaitu Daulah Khilafah Islamiyah.
Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut:
اَلنَّاسُ شُرَكًاءٌ فِي ثَلاَثٍ : اَلْكَلَاءُ وَالْمَاءُ وَالنَّارُ
Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud). Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya seperti bensin, gas, dan lain-lain, termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut; semuanya telah ditetapkan oleh syariah sebagai kepemilikan umum.
Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat.
Dalam mengelola kepemilikan umum, Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—dengan mendasarkan pada asas mencari keuntungan. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Namun, boleh menjualnya dengan mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produksi komersial. Jika kepemilikan umum tersebut dijual kepada pihak luar negeri, pemerintah boleh mencari keuntungan semaksimal mungkin.
Hasil ekspor ke luar negeri digunakan untuk dua hal. Pertama, untuk segala keperluan yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk mengelola harta pemilikan umum, baik dari segi administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi.
Kedua, dibagikan kepada kaum Muslim atau seluruh rakyat. Dalam hal ini Pemerintah boleh membagikan air minum, listrik, gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau dengan harga wajar yang tidak memberatkan. Barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, misalnya emas, perak, tembaga, batubara dijual ke luar negeri dan keuntungannya—termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri—dibagi keseluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis, dan pelayanan umum lainnya.
Dan semua itu dilihat dari sisi perbuatan halal dan haram. Bila penambangan itu hanya akan merusak kekayaan bumi yang lain maka penambangan itu tidak perlu dimulai.
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah). Sudah saatnya, Indonesia menyelamatkan zamrud katulistiwa dengan aturan Islam Kaffah. [WE/IK].
Views: 26


Comment here