Opini

Ironi Pemeringkatan Desil

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

wacana-edukasi.com, OPINI–Lain padang lain belalang, peribahasa ini menggambarkan betapa setiap keluarga memiliki beban, kondisi, dan realitas ekonomi yang berbeda-beda, sehingga tidak bisa diseragamkan begitu saja. Sayangnya, sistem pemeringkatan desil yang digunakan pemerintah belakangan ini justru menciptakan polemik baru karena dinilai kerap tidak sejalan dengan dinamika di lapangan. Pengkotak-kotakan taraf hidup berbasis angka ini memicu masalah krusial: tidak sedikit warga yang sejatinya hidup rentan justru tergusur dari daftar penerima bantuan sosial. Sistem cenderung terpaku pada nominal pendapatan atau statistik kekayaan, sementara pengeluaran nyata yang harus ditanggung keluarga seperti beban utang, biaya kesehatan mendesak, hingga tanggungan anggota keluarga yang tak bekerja sering terabaikan dari perhitungan.

Dilansir detik.com (22/08/2026), Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil 1–10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hanyalah pemeringkatan kesejahteraan relatif masyarakat, bukan ukuran absolut kemiskinan atau nominal pendapatan. Penentuannya menggabungkan variabel sosial-ekonomi seperti kondisi hunian, energi, dan aset menggunakan metode Proxy Means Test (PMT). BPS menjelaskan bahwa desil berfungsi sebagai skala prioritas penyaluran bantuan sosial maupun pembatasan subsidi, bukan daftar otomatis penerima program, di mana perubahannya bergantung pada pemutakhiran data serta partisipasi masyarakat melalui mekanisme usul sanggah.

Dalam kacamata sistem ekonomi kapitalisme, ukuran kemiskinan sengaja dibuat bersifat relatif dan dinamis lewat deretan rumus statistik. Padahal, realitas kemiskinan di tengah masyarakat sangat mudah diindra secara kasat mata: piring kosong tanpa makanan, anak yang putus sekolah, atau rumah yang tak layak huni. Ketika tolok ukur penderitaan rakyat dipatok berdasarkan peringkat garis semu yang bisa bergeser sewaktu-waktu, hak dasar warga negara untuk mendapat jaminan hidup justru menjadi sangat riskan terabaikan.

Dampak Indikator Relatif

Pendekatan relatif membuat batas kemiskinan terus bergeser mengikuti standar populasi, bukan kecukupan hidup riil. Sehinggaa, statistik bisa saja mencatat penurunan tingkat kemiskinan, sementara di saat yang sama jumlah masyarakat yang kesulitan membeli bahan pokok justru semakin bertambah di lapangan.

Kegagalan mendefinisikan kemiskinan secara absolut secara otomatis memicu kegagalan pada program penanggulangannya. Selama indikator yang dipakai sekadar pemeringkatan relatif, bantuan sosial akan selalu salah sasaran dan menyisakan celah ketidakadilan. Pemerintah terus membenahi metode survei dan pemutakhiran data, tetapi pokok masalahnya tetap ada pada filosofi penetapan standar kesejahteraan yang tidak membumi.

Hal ini terlihat jelas pada rencana pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Pemerintah menargetkan pembatasan bagi kelompok desil 9 dan 10 karena mengacu pada data bahwa hampir 40% konsumsi BBM bersubsidi selama ini justru dinikmati oleh 20% rumah tangga terkaya dengan pengeluaran per kapita di atas Rp2,2 juta per bulan. Meski niatnya adalah meningkatkan keadilan fiskal, standarisasi angka pengeluaran per kapita ini rentan memukul pelaku UMKM dan masyarakat kelas menengah bawah yang pengeluarannya membengkak akibat inflasi, tetapi secara statistik dikategorikan mampu.

Kerentanan Kelas Menengah dan Pelaku Usaha Kecil

Penetapan batasan pengeluaran tanpa memperhitungkan variabel biaya modal usaha dan lonjakan harga kebutuhan pokok berpotensi mendorong kelompok rentan jatuh ke jurang kemiskinan baru. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemeringkatan desil kerap mengabaikan daya tahan ekonomi warga di tingkat akar rumput.

Kemiskinan terjadi di Indonesia sesungguhnya merupakan problem struktural yang lahir dari tata kelola ekonomi berbasis kapitalistik. Sumber daya alam (SDA) melimpah yang seharusnya menjadi kekayaan publik kerap diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada segelintir korporasi. Hasilnya, negara kehilangan kemadirian finansial untuk menyejahterakan rakyatnya secara merata dan justru membebankan pemenuhan kebutuhan dasar kepada daya beli masing-masing individu.

Ketika kekayaan alam yang melimpah beralih ke tangan swasta, fungsi negara bergeser dari penyedia jaminan kesejahteraan menjadi sekadar regulator dan pengumpul pajak. Ketimpangan struktural pun tak terhindarkan karena akses terhadap hasil kekayaan negeri sendiri ditentukan oleh besarnya modal, bukan hak warga negara.

Definisi Fakir Miskin dalam Islam

Berbeda dengan konsep relatif tersebut, Islam menetapkan definisi miskin dan fakir secara jernih dan nyata. Definisi miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan fakir adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta maupun pekerjaan. Kriteria ini didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya kebutuhan primer secara riil, bukan pada peringkat statistik persentase populasi. Allah SWT berfirman mengenai prioritas penyaluran harta kepada mereka yang membutuhkan:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…” (At-Taubah ayat 60).

Standar Kebutuhan dalam Islam

Penetapan status miskin dan fakir yang berasaskan ketercukupan kebutuhan riil memastikan bahwa setiap individu mendapat jaminan sosial tanpa terhambat oleh peringkat angka. Selama seseorang belum terpenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, ia secara objektif berhak menerima penanganan dari negara.

Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas setiap individu rakyatnya. Rasulullah bersabda:

“Kepala Negara adalah pemelihara dan dialah yang bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar ini diwujudkan baik melalui penyediaan lapangan kerja bagi laki-laki yang mampu, maupun bantuan langsung dari kas negara (Baitulmal) bagi mereka yang tergolong fakir, miskin, atau tidak sanggup bekerja.

Kesejahteraan sejati dapat diwujudkan melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mengembalikan hak kepemilikan umum. Rasulullah bersabda:

“Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).

Berdasarkan prinsip ini, seluruh kekayaan alam yang melimpah seperti tambang, minyak, dan gas tidak boleh diprivatisasi oleh individu maupun korporasi, melainkan dikelola penuh oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat dalam bentuk layanan publik gratis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini searah dengan teguran Allah agar kekayaan tidak hanya berputar di lingkungan orang kaya saja: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (Al-Hasyr ayat 7).

Kedaulatan Ekonomi

Hasil pengolahan kepemilikan umum yang dikembalikan kepada rakyat menjadi penopang utama perekonomian tanpa bergantung pada pemotongan subsidi atau pengenaan beban pajak yang memberatkan. Tata kelola ini menciptakan distribusi kekayaan yang adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat.

Sistem kepemimpinan Islam dalam sejarahnya telah membuktikan keadilan ini, salah satunya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, di mana pemenuhan hak rakyat diintegrasikan dengan pengelolaan sumber daya yang jujur hingga sulit ditemukan penerima zakat (mustahik). Pembatasan dan pemotongan hak rakyat tidak akan terjadi ketika negara menempatkan pengurusan rakyat sebagai kewajiban utama, bukan sekadar hitungan angka desil dan efisiensi anggaran.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here