Surat Pembaca

Golden Visa, untuk Kepentingan Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com SURAT PEMBACA– Pemerintah melalui Kemenkunham resmi mengeluarkan kebijakan Golden visa pada tanggal 30 Agustus 2023. Pasalnya, Golden visa ini diperuntukkan bagi investor asing berkualitas, sehingga mendapatkan visa izin tinggal selama 5 sampai 10 tahun tanpa bolak-balik mengurus ke imigrasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian negara. Pemegang Golden visa juga akan menikmati sejumlah manfaat eksklusif, diantaranya jangka tinggal lebih lama, mudah keluar masuk Indonesia tanpa perlu mengurus ITAS (izin tinggal terbatas) ke kantor imigrasi.

Adapun ketentuan untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun bagi investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta atau sekitar (Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5 Juta atau sekitar (Rp76 miliar). Sementara, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 20 juta atau sekitar (Rp 380 miliar) akan memperoleh Golden dan bisa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun (detiknews.com, 03/09/2023).

Upaya meningkatkan perekonomian nasional memang terus dilakukan. Segala kebijakan dibuat dalam rangka meningkatkan pendapatan keuangan negara. Namun, jika ditelaah kebijakan Golden visa hanya akan menguntungkan pihak Asing dan segelintir korporasi di dalamnya.

Sebaliknya, dampak negatif yang bisa terjadi jika Golden visa ini diberlakukan antara lain, warga Asing akan mudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam jangka lama sesuai nilai investasi yang diberikan, kemudahan urusan imigrasi yang cenderung disalahgunakan, terjadi fluktuasi ekonomi yang cepat dan investasi melalui Golden Visa cenderung rentan dan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal.

Indonesia memang bukan yang pertama kali menerapkan skema Golden Visa. Namun, negara harus mempertimbangkan lagi dari segi sosial, ekonomi, sumber daya manusia, dan keamanan. Faktanya, dampak negatif Golden Visa sudah mulai terbaca dan beberapa negara Eropa sudah menghapus kebijakan tersebut. Dilansir dari laman y-axis.news.com, beberapa negara Eropa yang menghapus Golden visa yakni Inggris, Irlandia, dan Portugal.

Pemerintah harusnya perlu meninjau ulang kebijakan tersebut. Apakah bermanfaat untuk rakyat dan benar-benar bisa meningkatkan perekonomian juga kesejahteraan rakyat atau sebaliknya? Karena tidak menutup kemungkinan, jika negeri ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan Asing, bisa menyebabkan rakyat kecil dan lemah akan semakin menjadi budak di negeri sendiri.

Miris, itulah imbas buruk sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia saat ini. Semua kebijakan hanya berpangku pada asas manfaat dan materi. Berbeda dengan perspektif Islam. Di sepanjang sejarah masa pemerintahan Islam, negara tidak akan mengambil kebijakan yang akan merugikan atau membahayakan keamanan negara dan rakyatnya. Berkaitan dengan investasi, sistem Islam memiliki aturan yang tegas termasuk negara asal yang boleh bekerja sama. Aturan ini termasuk dalam aspek politik luar negeri. Sementara, mengenai perekonomian dan kesejahteraan rakyat, negara wajib meriayah rakyatnya dan memberi kemudahan, subsidi, atau bantuan bagi rakyatnya.

Selama masih di bawah sistem kapitalisme sekuler, segala kebijakan tidak akan berarti apa-apa bagi rakyat kecuali ketidakadilan dan kesengsaraan. Hanya kembali pada aturan Sang Pencipta, Allah swt. yang akan mendatangkan rahmat bagi manusia, alam, dan kehidupan.

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Pipik Wulandari
(Aktivis Muslimah, Ngaglik, Sleman, DIY)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here