Opini

Freestyle, Merenggut Nyawa Anak Bangsa

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Della Damayanti 

Wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia anak-anak yang seharusnya penuh dengan keceriaan dan edukasi yang aman, kini berubah menjadi medan yang mengancam nyawa akibat paparan konten digital yang tidak terkendali. Sebagaimana yang dialami oleh Hamad Izan Wadi (8 tahun) di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur. Anak SD itu mengalami patah tulang leher, setelah melakukan aksi freestyle yang terinspirasi dari game online. Ida Alam Prima Yogi selaku Kapolsek Lenek Mengatakan bahwa korban sempat dilarikan ke Rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong (kumparan.com, 7-5-2026).

Hal yang sama juga menimpa siswa kelas 4 SD di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia mengalami patah tangan saat melakukan gerakan yang sama di lingkungan sekolah. Kejadian demi kejadian serupa menjunjukkan pola yang jelas, bahwa ini bukan kejadian tunggal, tetapi dampak domino dari tren bahaya yang tidak terkendali. Inilah salah satu efek algoritma digital tidak mengenal usia.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kontrol industri game online diperketat. KPAI juga berpesan bahwa anak tidak hanya ditegur, tetapi di beri edukasi (yoursay.id, 7-5-2026).

Gagal Melindungi Generasi

Maraknya fenomena anak-anak yang menjadi korban tren digital yang merusak ini menyingkap tabir gagalnya sistemis tatanan sekuler-kapitalistik saat ini. Sistem kapitalisme demokrasi ini gagal dalam dunia pendidikan dan perlindungan generasi bangsa.

Pertama, dari sudut pandang psikologis dan perkembangan, nalar anak-anak yang belum balig dan belum sempurna membuat mereka cenderung menelan mentah-mentah apa pun yang terlihat menarik secara visual di layar kaca. Mereka belum memiliki filter untuk membedakan antara aksi fiksi yang berbahaya dengan realitas kehidupan.

Kedua, derasnya arus informasi ini tidak diimbangi dengan pendampingan prima dari orang tua. Tekanan ekonomi dan kesibukan hidup dalam sistem kapitalisme sering kali membuat orang tua terpaksa melepaskan pengawasan melekat dan menjadikan gadget sebagai “pengasuh pengganti” yang instan bagi anak.

Ketiga, kondisi ini diperparah oleh lemahnya kontrol lingkungan sosial. Anak-anak dibiarkan bermain sendiri dengan ponsel mereka tanpa ada kepedulian dari masyarakat sekitar untuk saling menegur atau mengawasi.

Keempat, dan yang paling mendasar, negara gagal menjalankan fungsinya sebagai perisai. Upaya pembatasan akses terhadap konten-konten online atau game yang mengandung unsur kekerasan dan bahaya fisik terbukti sama sekali belum efektif di lapangan.

Atas nama kebebasan berekspresi dan keuntungan korporasi digital, industri hiburan yang merusak generasi dibiarkan terus berkembang dan menyusup hingga ke kamar-kamar tidur anak-anak kita.

Perspektif Islam

Dalam kacamata syariat Islam, anak-anak yang belum mencapai usia balig tidak dikenai beban hukum (taklif) karena akal mereka belum matang dan belum sempurna. Oleh karena itu, Islam membebankan kewajiban mutlak kepada orang dewasa, khususnya orang tua atau wali, untuk mengasuh, mendidik, serta membentengi mereka dari segala bentuk bahaya fisik maupun pemikiran.

Namun, Islam memandang bahwa menjaga masa depan generasi tidak bisa dibebankan kepada pundak orang tua dan guru semata. Perlindungan optimal hanya akan terwujud melalui sinergi kokoh dari tiga pilar utama sistem Islam, di antaranya adalah,

Pertama, pilar keluarga. Orang tua wajib menanamkan akidah Islam sejak dini dan mendampingi tumbuh kembang anak secara aktif. Ibu bertindak sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) yang mengarahkan potensi anak pada kebaikan, bukan membiarkan anak terseret arus tontonan tanpa arah.

Kedua, pilar masyarakat. Lingkungan sosial dalam Islam dibangun di atas budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan bersikap individualis, jika melihat anak-anak melakukan aktivitas berbahaya atau mengonsumsi konten buruk, lingkungan sekitar akan langsung menegur dan melindungi mereka sebagai bagian dari anak-anak kaum muslim secara kolektif.

Ketiga, pilar negara (Khilafah). Negara bertindak sebagai benteng pertahanan utama (al-junnah). Sistem pemerintahan Islam yang bernama Khilafah akan menerapkan kontrol dan pembatasan yang sangat ketat terhadap lalu lintas informasi. Oleh karena itu, segala bentuk game online atau konten media sosial yang tidak bermanfaat, melalaikan, apalagi berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan mental generasi, akan langsung diblokir secara total tanpa kompromi.

Sebaliknya, negara akan memfasilitasi dan memperbanyak konten serta sistem pendidikan yang edukatif, bermartabat, dan merangsang kreativitas positif. Dengan ekosistem yang bersih dan kondusif inilah, peradaban Islam berhasil mencetak generasi emas setingkat Ali bin Abi Thalib atau Ibnu Sina di usia muda mereka. Rasulullah saw. bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Dengan demikian, tewasnya bocah-bocah tak berdosa akibat tren freestyle adalah tamparan keras yang membuktikan bahwa imbauan kosmetik agar orang tua sekadar “menjaga HP” tidak akan pernah cukup selama sistem digitalnya dibiarkan liar. Generasi kita membutuhkan perlindungan total yang hanya bisa dihadirkan ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh.

Sungguh, hanya di bawah naungan Khilafah, nyawa dan akal anak-anak dan generasi kita akan terjaga dijaga dengan hukum Allah Swt. Oleh karena itu, hanya dengan sistem Islam, maka akan terwujud generasi masa depan yang berperadaban cemerlang.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here