Surat Pembaca

Di Balik Pelarangan Jualan di TikTok

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Diana Uswatun Hasanah (Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Aktivitas jual beli merupakan aktifitas alamiah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupanya atau sebagai penunjang kehidupannya. Di era teknologi yang semakin canggih, uslub (cara) menjual dan membeli pun juga semakin dimudahkan dengan adanya platform yang menyediakan beragam kebutuhan tanpa perlu menatagi market. Sistem e-commerce (Electronic Commerce) dan s-Commers (Social Commerce) misalnya, dalam beberapa kurun terakhir setelah pandemic mengalami puncak penjualan tertingga melalui e-niaga, situs web, pasar digital dan social commerce yang menggabungkan antara social media dengan iklan yang bertarget.

Dalam laman katadata.co.id (10-7-2023), berdasarkan data study TikTok dan Boston Consulting Group (BCG) memprediksi pertumbuhan tahunan gabungan atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) mencapai 63% di pasar Asia Pasifik. Tidak diragukan pemanfaatan e-commerce yang kemudian upgrade menadi s-commerce banyak menarik minat dan kecenderungan customer atau membeli produk yang di jualnya, karena selain melihat produk sekaligus konten yang di tampilkan dibuat sedemikian rupa, mulai dari hiburan, edukasi, dan testimoni produk.

Di samping kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce dan s-commerce, ada persaingan bisnis antara dalam negeri dan luar negeri yang harusnya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Kementrian Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sinyal akan adanya pelarangan penjualan di TikTok, jika memang ada tidak merangkap social media dan social commerce. Mendag Zulkifli Hasan, kerap disapa Zulhas, mengklaim dengan adanya social commerce mematikan penjualan barang local atau UMKM terhadap barang impor. (tirto.id, 17-9-2023)

Pelaku TikTok Shop yang telah merasakan keuntungan mengeluhan pengaturan pemerintah jika memisahkan antara social commerce dan social media yang mengakibatkan perlu perjuangan untuk kembali mendapatkan followers dan mengenalkan produk kepada pembeli. Dikutip dalam kanal tirto.id (17-9-2023), Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad megatakan bahwa pemerintah perlu melakukan regulasi yang tepat yang mengatur pengembangan inovasi digital antara e-commerce dan social media agar terjadi keadilan.

Pengamat Ekonomi Digital Untung Surapati, juga memberikan tanggapan terkait pengaturan pemisahan social media dan social commerce. Menurut Untung, tidak ada hubungan kerugian UMKM dengan social commerce. Penyebab boomingnya social commers di TikTok karena kecenderungan penggunanya untuk mncari sarana hibura dan menjadikan algoritma TikTonya pada produk yang selaras, tidak tepat memisahkan social media dengan e-commers. Untung, juga mengibaratkan sebuah mall ang di dalamnya tidak hanya menjadi sarana menjual produk semata, tetapi juga terdapat sarana hiburan. (cnnindonesia.com, 16-9-2023)

Adanya pro dan kotra dari kebijakan yang akan di rancang oleh pemerintah ini patutnya menjadi pertanyaan bagi umat, bagaiaman peran strategis negara dalam menyelesaikan pereknomian umat atau masyarakat?. Negara perlu mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang dihadapi di lapangan, solusi yang tepat sebelum ketok palu kebijakan yang berdampak besar terhadapa masyarakat. Apalagi dengan masifnya transformasi digital, diantaranya rencana digitalisasi UMKM yang membutuhkan uapaya serius adanya pendampingan lliterasi digital.

Transformasi digital dalam perekonomian seharusnya menjadi uslub atau cara yang memudahkan bagi masyarakat secara umum baik penjual dan pembeli. Contoh saja Islam dalam menanggapi perkembangan teknologi memberikan ruang untuk memudahkan hidup manusia selama dalam pemanfaatanya tidawk bertentangan dengan syariat Islam. Dalam islam, teknologi dijadika saran memudakan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia dalam rangka memunuhi keutuhan negara. Islam tidak secara bebas memuat kran impor asing dan kemudahakn untuk melakukan investasi yang menyebabkan eksploitasi sumber daya alam dan manusianya. Setelah menjadikan sumber utama pendapatan negara dari pemanfaatan sumber daya internal negara bukan dari hutang dan pajak. Perdagangan komoditas diluar kebutuhan dasar masyarakat akan berjalan dengan mekanisme pasar sempurna, sedang kebutuhan dasarnya dipenuhi oleh negara dengan Baitul Mal yang dimiliki negara. Islam memiliki prinsip bahwa kunci jual beli yang tidak menimbulkan kedzaliman adakah keridhaan antara penjual dan pembeli.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here