Opini

Cukupkah dengan Penghapusan Lampiran Perpres Miras?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ulfah Sari Sakti,S.Pi (Jurnalis Muslimah Kendari)

wacana-edukasi.com, Pembatalan Perpres era pemerintahan Jokowi sering terjadi, kali ini terjadi pada Perpres tentang investasi minuman keras (Miras). Hal ini tentunya tidak akan terjadi, jika presiden mendengarkan aspirasi berbagai elemen masyarakat, yang mana elemen masyarakat lebih banyak kontra terhadap penerapan Perpres ini.

Dilansir dari Liputan 6.Com (2/3/2021), Fraksi PAN DPR mengapreasiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi Miras.
“Semoga peredaran Miras di Indonesia bisa diminimalisir dan dikendalikan secara baik. Presiden mendengar suara-suara masyarakat.

Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menyebut, bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Oleh karena itu menurutnya wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya dan keagamaan di tengah masyarakat.

“Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak, karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan, “imbuh Saleh.
Lampiran Investasi Miras Dicabut, Perpres 10/2021 Tetap Berlaku

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku, hanya saja khusus investasi Miras dihapuskan.

“Perpres ini berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33 karena itu yang berbicara tentang alkohol itu yang dicabut, selebihnya enggak dicabut, “katanya.
Ia menambahkan Perpres 10/2021 ini sebenarnya baru akan berlaku mulai 4 Maret 2021. Artinya pencabutan ini tidak akan berdampak signifikan bagi dunia usaha.

Selain itu, Bahlil memastikan usaha yang sudah ada sebelumnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi sejak Indonesia merdeka sampai saat ini sudah ada 109 izin usaha minuman beralkohol yang telah dikeluarkan dan tersebar di 13 provinsi.
“Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja.
Selama aturannya, prosesnya mekanismenya, harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya atau aturan Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya,” pungkasnya. (medcom.id/2/3/ 2021)

Tak Ada Miras dalam Islam

Meskipun Indonesia merupakan negeri dengan mayoritas penduduk muslim, tidak lantas membuat negeri ini bebas dari ancaman Miras. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang dianut merupakan sistem Kapitalis-Sekuler, bukan sistem Islam, yang mana pada sistem Kapitalis-Sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan sehingga tidak mengherankan jika standar kehidupan masyarakat berdasar materi semata. Berbeda dengan sistem Islam yang mendasarkan kehidupannya pada hukum-hukum Allah swt, sehingga standar kehidupan masyarakat berdasarkan halal-haram.

Andaikan negara ini menerapkan sistem Islam, pasti tidak akan ada Miras pada wilayah-wilayah yang dihuni umat muslim. Miras yang dimaksud disini yaitu minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan (seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan). Karena dalam Islam, tidak sah shalat seseorang jika dalam keadaan tidak sadar.

Karena itu hukum memproduksi dan mengkonsumsi Miras adalah haram. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya” (HR Ahmad, Ath Thayalisi, Al Hakim At Tirmidzi, dan Abu Dawud).

Allah Swt. dalam QS Al Maidah : 90, berfirman “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”

Hal-hal yang tertuang dalam hukum-hukum Allah swt pastinya akan membawa kemaslahatan, begitu juga dengan Miras, yang mana Miras jika dikonsumsi akan membahayakan kesehatan diantaranya menimbulkan penyakit hati, jantung dan pembuluh darah, kanker, gangguan otak dan saraf, depresi, serta kecanduan alkohol.

Oleh karena itu sudah saatnya masyarakat berpikir ulang untuk mempertahankan sistem yang masih mentolerir peredaran Miras. Semoga saja umat segera tersadarkan.

Wallahu’alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here