Surat Pembaca

Butuh Kebijakan Pasti Tuntaskan Pandemi

blank
Bagikan di media sosialmu

Butuh Kebijakan Pasti Tuntaskan Pandemi

Tahun ini pemerintah kembali menetapkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparat Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, sampai pekerja mandiri. Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan keluar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di kantor Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021). Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung. Selain itu juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali masa libur panjang, libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Jika melihat data per 29 Maret 2021 jumlah penambahan kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 5.008 kasus. Sehingga total kasus sampai saat ini mencapai 1.501.093 kasus. Angka kematian akibat Covid-19 pun terus bertambah setiap harinya. Jumlahnya mencapai 40.581 orang (kompas.com, 29/3/2021).

Oleh sebab itu upaya pemerintah untuk menuntaskan masalah pandemi ini diharapkan bukan sekadar basa-basi. Pemerintah harus bertindak tegas dan konsisten. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membuat bingung masyarakat. Seperti yang terjadi tahun lalu, pemerintah membedakan istilah mudik dengan pulang kampung. Padahal menurut kamus KBBI mudik itu artinya pulang kampung.

Pemerintah juga tidak boleh membuat kebijakan yang saling bertolak belakang, sehingga harapan untuk menuntaskan pandemi bisa terealisasi. Jangan sampai saat pemerintah mengatakan ingin menuntaskan pandemi, tetapi justru membuka tempat-tempat wisata bahkan membebaskan orang asing masuk ke Indonesa, hanya karena memperhitungkan dampak ekonomi.

Seandainya sejak awal pemerintah menjadikan aturan Islam sebagai jalan untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, pelarangan mudik ini tidak akan pernah ada. Nabi SAW. telah mengajarkan cara untuk menangani wabah yaitu dengan lockdown atau karantina wilayah. Sebagaimana sabda beliau dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari :

Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.”

Dengan kebijakan lockdown atau karantina wilayah seperti yang diajarkan oleh Nabi SAW. tersebut, insyaAllah wabah akan terlokalisasi pada satu wilayah saja. Keselamatan nyawa masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga pemerintah tidak boleh menghentikan wabah dengan pertimbangan dampak ekonomi semata.

Siti Muslikhah
Musi Banyuasin

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here