Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sistem yang dibuat oleh manusia tidak pernah lepas dari kekurangan. Hal ini menyebabkan berbagai persoalan sosial semakin kompleks, termasuk fenomena aborsi yang kian marak. Salah satu penyebab utamanya adalah pergaulan bebas yang didorong oleh sistem sekularisme liberal. Akibatnya, generasi muda terjerumus dalam perzinaan, yang seringkali berakhir pada tindakan aborsi.
Dilansir dari TRIBUNNEWS.com, terjadi kasus aborsi di sebuah indekos di wilayah Pegadungan, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial DKZ (23) nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 8 bulan. DKZ terlibat hubungan terlarang dengan kekasihnya, RR (28), hingga keduanya melakukan tindakan aborsi. Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengamankan DKZ dan RR terkait kasus ini.
Kasus serupa juga terjadi di Palangkaraya, seperti dilaporkan oleh BORNEONEWS. Satreskrim Polresta Palangkaraya mengungkapkan kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama KAD (21), seorang mahasiswa. MS diduga melakukan aborsi karena takut kehamilannya diketahui orang lain.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa sistem yang menganut liberalisme justru memperparah kondisi sosial. Pergaulan bebas menjadi hal yang lumrah, dan dosa serta konsekuensinya seringkali diabaikan. Ironisnya, negara malah memfasilitasi pergaulan bebas melalui kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini mengizinkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya mencegah penyakit menular. Namun, solusi ini jelas tidak menyelesaikan akar masalah yang sesungguhnya.
**Solusi Islam untuk Mengatasi Aborsi**
Dalam pandangan Islam, aborsi adalah tindakan yang haram, khususnya jika dilakukan setelah janin berusia 40 hari. Islam menganggap aborsi sebagai pembunuhan yang harus dihukum, tidak hanya karena tindakan aborsi itu sendiri tetapi juga perzinaan yang menyebabkannya. Syariat Islam memberikan sanksi tegas: pelaku aborsi harus membayar diyat atau tebusan bagi janin yang gugur, yang besarnya setara dengan 10 ekor unta. Jika aborsi dilakukan saat usia janin mencapai 4 bulan, hukumannya akan lebih berat. Aborsi hanya diperbolehkan jika nyawa ibu dalam bahaya, karena Islam sangat menghargai nyawa manusia.
Begitu sempurnanya aturan Islam, setiap aspek kehidupan diatur dengan baik, termasuk perlakuan terhadap janin dan nyawa manusia. Peran negara dalam pandangan Islam sangat penting, termasuk dalam mengontrol konten media yang dapat mempengaruhi moral masyarakat. Pendidikan berbasis akidah Islam harus ditanamkan sejak dini, sehingga setiap individu mampu menjalankan syariat-Nya dengan benar. Contohnya, kewajiban bagi muslimah untuk menutup aurat sesuai dengan yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat An-Nuur: 31 dan Surat Al-Ahzab: 59. Aturan ini dirancang untuk menjaga moral dan mencegah kemaksiatan.
Sistem pergaulan Islam melarang khalwat (berduaan tanpa mahram), ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), serta tabarruj (berhias berlebihan). Kaum laki-laki juga diwajibkan menjaga pandangan dan nafsunya; jika tidak mampu, dianjurkan berpuasa.
Untuk menuntaskan persoalan sosial seperti aborsi, tiga pilar utama harus ditegakkan.
Pertama, individu yang bertakwa. Masing-masing individu menjalankan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh.
Kedua, masyarakat Islami dimana mereka saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Ketiga, negara yang menegakkan syariat Islam secara kaffah, mengatur dan mengurusi rakyatnya dengan adil.
Jika ketiga pilar ini terwujud, maka kemaksiatan dapat diminimalkan. Orang tua akan merasa tenang melihat anak-anak mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh ketakwaan.
Kehidupan bermasyarakat yang saling peduli, serta negara yang menjalankan amanah dengan baik, akan membawa rahmat bagi semua. Sistem saat ini yang berbasis sekularisme terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah sosial.
Oleh karena itu, saatnya kita kembali kepada Islam, mengkaji, dan berdakwah untuk tegaknya Daulah Khilafah yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bishawab.
Ummu Nazriel
Views: 0
Comment here