Opini

Bentuk Nyata Penyesatan Umat

Bagikan di media sosialmu

Oleh Hanif Mursalat Anapi

Wacana-edukasi.com, OPINI--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyamakan antara pajak dengan zakat, dan kewajiban membayarnya. Bahkan pemerintah mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga dan lain-lain.

Mengutip cnbcIndonesia.com, dalam sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf, di mana ketiganya memiliki tujuan yang sama, yaitu menyalurkan harta kepada pihak yang membutuhkan.

Bahkan ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya setiap orang yang mampu, harus menggunakan hartanya, karena dalam rezeki dan harta yang diperoleh terdapat hak orang lain. Bahkan ia juga menyebutkan secara substansi pajak juga dapat disebut sebagai bagian dari ekonomi syariah.

Sri Mulyani menjelaskan dalam konteks kebijakan fiskal, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Seperti program perlindungan sosial, hingga subsidi yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.

Menurutnya, mengelola ekonomi tanpa transparansi akan banyak sekali godaan untuk menjadi tidak amanah terhadap kewajiban yang sudah dipercayai.
(CNBCIndonesia.com, Kamis, 14 Agustus 2025)

Pernyataan tersebut mungkin saja bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara, mengingat saat ini pajak masih menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun pemerintah sendiri telah berjanji untuk tidak menaikkan tarif pajak pada tahun 2026, namun pada faktanya hal itu tidak lantas menjadikan beban rakyat menjadi ringan, karena justru pemerintah semakin gencar dalam mencari objek-objek pajak yang baru, seperti pajak warisan, pajak karbon dan pajak rumah ketiga.

Padahal pajak yang sudah ada pun cukup memberatkan bahkan mencekik rakyat, seperti tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sebagian wilayah yang naik sebesar 200-300 persen, sehingga memicu keresahan dan berbagai aksi protes dari masyarakat terhadap pemerintah Daerah.

Ini adalah potret nyata penerapan sistem Kapitalisme oleh pemerintah, di mana uang selalu menjadi hal utama. Pajak pun dijadikan sebagai tulang punggung perekonomian negara, sementara di sisi lain justru pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) diserahkan kepada para kapitalis (para pemilik modal) yang menyebabkan rakyat semakin tercekik dengan berbagai pungutan hingga tak ayal banyak yang jatuh pada jurang penderitaan dan kemiskinan. Sedangkan para kapitalis semakin kaya dan menguasai perekonomian negara, karena mendapatkan hak istimewa dari pemerintah.

Hingga berbagai Undang-Undang yang dibuat justru sangat berpihak kepada kepentingan-kepentingan oligarki dan bersebrangan dengan kepentingan rakyat kecil.

Maka jelas, pajak yang ada dalam sistem Kapitalisme adalah bentuk kedzaliman pemerintah kepada rakyatnya, sebab bukan hanya memaksa rakyat kecil untuk terus membayar pajak, tetapi hasil pajaknya pun bahkan tak kembali kepada rakyat, melainkan digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan para kapitalis. Dengan begitu, jelas bahwasannya pajak hanya dijadikan alat untuk mengeksploitasi rakyat.

Berbeda dengan sistem Kapitalisme, dalam sistem Islam negara melarang pungutan pajak menjadi sumber tetap pemasukkan negara, Islam menetapkan pungutan pajak kepada rakyat hanya bersifat temporer dan terbatas, pungutan ini hanya diberlakukan ketika kas negara (baitul mal) benar-benar kosong dan hanya diperuntukkan bagi laki-laki muslim yang kaya dan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang mendesak. Maka jelas, Islam menutup pintu eksploitasi rakyat kecil dengan pajak.

Pajak berbeda dengan Zakat dan Wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi setiap muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab (batas minimal kepemilikkan harta) yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan harta dan mencapai haul (batasan waktu satu tahun hijriah kepemilikkan harta) yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat pun hanya dikeluarkan satu kali dalam satu tahun, tidak setiap bulan seperti pajak. Sedangkan wakaf hukumnya sunnah dan bukan sebuah kewajiban.

Zakat juga merupakan salah satu dari sumber pemasukkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Khilafah dalam baitul mal. Namun pengeluaran zakat (objek penerima) zakat sudah ditentukan oleh syariat, yaitu kepada 8 asnaf, sebagaimana firman Allah dalam QS At-Taubah : 60

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengatahui, Maha Bijaksana”
(QS At-Taubah : 60)

Baitul mal negara memiliki banyak pemasukkan dan tidak bersandar pada zakat, salah satu pemasukkan terbesarnya adalah dari pengelolaan Sumber Daya Alam oleh negara secara mandiri.

Dengan demikian, zakat memiliki saluran distribusi yang jelas dan tidak boleh dialihkan kepada objek atau kebutuhan yang lain. Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang mengalokasikan zakat dan pajak tidak sesuai dengan ketentuan Allah. Inilah keunggulan sistem zakat dalam Islam, yang memastikan sumber dana sampai kepada pihak yang berhak.

Dalam Islam, kekayaan alam seperti tambang, gas, batu bara dan sebagainya dengan tegas tidak boleh diserahkan kepada individu apalagi asing.

Rasulullah SAW bersabda :
“Kaum muslim berserikat pada tiga hal, air, padang rumput, dan api”
(HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut menjadi dasar bahwa SDA merupakan milik umum, sehingga pengelolaannya wajib oleh negara secara mandiri untuk kepentingan seluruh rakyat. Maka penerapan sistem Islam melalui institusi Khilafah adalah wajib, karena hanya Khilafah yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat dan tidak bergantung pada sistem yang lain, yang bukan berasal dari Al Quran.

Wallahua’lam bisshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here