Opini

Benarkah Narasi Khilafah Perlu Diwaspadai?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sumariya (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

wacana-edukasi.com, OPINI– Akademisi dari Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Mohammad Iqbal Ahnaf mengingatkan pemerintah dan masyarakat perlu mewaspadai narasi kebangkitan Khilafah. Menurutnya narasi-narasi tersebut berpotensi untuk mendapatkan momentum pada tahun 2024 yang bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya Kekhilafan Utsmaniyah. “Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea (obat segala penyakit) dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan dan emosi negatif lainnya. Jelas itu menggiurkan bagi beberapa masyarakat”, kata Iqbal Ahnaf dalam siaran resmi Pusat Media Damai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Rabu 11 Januari 2024 lalu. (antaranews.com)

Meskipun ada kemungkinan tersebut, dia berpendapat bahwa Indonesia tidak terlalu mendukung kepemimpinan atau model pemerintahan Khilafah. Dia juga mengatakan bahwa narasi kebangkitan Khilafah sejauh ini masih hanya pada ranah gagasan atau teoritis saja. Sebagai seorang muslim, wajib bagi dirinya untuk senantiasa terikat dengan hukum syariat dalam setiap amalnya. Kaidah syara’ menyatakan bahwa: “Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allah SWT”, kaidah ini dijelaskan oleh Imam Taqiyuddin al-Nabhani dalam kitabnya al-Syakhshiyyah al-Islamiyah, juz III, hlm. 19, Imam al-Suyuthi dan Syaikh Dr. Mahmud al-Khalidi juga berpendapat demikian, sehingga ketika seorang muslim itu berpendapat tentu pendapat yang dia berikan seharusnya terikat dengan hukum syariat, termasuk berpendapat tentang Khilafah.

Secara dalil kewajiban tentang Khilafah hukumnya jelas dan terang benderang yakni wajib kifayah. Hal ini dapat dipahami melalui tafsir surah Al-Baqarah ayat 30, surah An-Nur ayat 55, surah An-Nisa’ ayat 59, ayat-ayat terkait sanksi (uqubat), seperti qishash, rajam, cambuk, potong tangan dan sebagainya. Ayat-ayat tentang ekonomi dan ayat-ayat terkait kewajiban kifayah lainnya. Artinya khilafah wajib ditegakkan, jika belum tegak, maka wajib’ain untuk setiap muslim memperjuangkannya. Sebab tidaklah sebuah kewajiban itu selesai kecuali kewajiban tersebut dilakukan dengan tuntas secara sempurna.

Dalil kewajiban Khilafah dari As-Sunnah juga jelas dan terang benderang, salah satu diantaranya Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu, Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para Nabi. Jika para Nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh Nabi yang baru. Sungguh, setelah aku tidak ada lagi seorang Nabi, tetapi akan ada para Khalifah yang banyak. (HR. Bukhari dan Muslim)
Seorang khalifah tidak mungkin ada kecuali dalam sistem Khilafah. Dalil ijma’ sahabat tentang kewajiban Khilafah terlihat ketika para sahabat menunda pemakaman Rasulullah SAW disebabkan kesibukan mereka dalam masalah bai’at dengan Khalifah, hingga akhirnya suasana terkendali dengan terpilihnya Abu Bakar As-Siddiq, hal ini dinyatakan oleh Az-Zarqani Rahimahullah di dalam Syarh Al-Muwatha, juz 2, hlm. 94, Imam an-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim, Bab 12, hlm. 205, menyatakan bahwa mereka (para imam madzhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Khalifah. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, juz 1, hlm. 264 mengaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat Khalifah) di kalangan umat dan para imam madzhab, kecuali pendapat yang dinyatakan oleh al-Asham (yang tuli terhadap syariat) dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan madzhabnya, maka telah jelas Khilafah adalah syariat Islam yang wajib hukumnya.

Khilafah bukan gagasan teoritis semata, namun Khilafah itu nyata dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para Khalifah setelahnya ketika memimpin sebuah negara, hingga Khilafah Utsmaniyah diruntuhkan oleh antek Inggris, Mustafa Kemal laknatullah, 4 Maret 1924 melalui konspirasi keji dan licik. Khilafah bukan sekedar “panacea”, sebab penerapan syariat dalam negara Khilafah akan menjadikan alam semesta merasakan kerahmatan Islam, berdasarkan tafsir surah Al-Anbiya ayat 107. Datangnya keberkahan dari langit dan bumi untuk penduduk negeri berdasarkan tafsir surah Al-A’raf ayat 96. Justru yang seharusnya diwaspadai dan dienyahkan adalah ideologi transnasional bernama Sekularisme Kapitalisme yang ditancapkan ke negeri ini melalui sistem Demokrasi. Sistem ini adalah buatan manusia yang merupakan hasil berpikir orang-orang Eropa setelah mengalami penindasan oleh kerajaan yang bekerja sama dengan pihak gereja. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manusia berdaulat atas hukum. Padahal Allah SWT telah memberi peringatan dalam surah Thaha ayat 124, bahwa siapa saja yang berpaling dari peringatan Allah SWT, maka mereka akan mendapatkan kehidupan yang sempit. Dan terbukti dalam penerapan sistem Sekulerisme Kapitalisme Demokrasi, umat hanya merasakan kerusakan nyata di berbagai bidang, kezaliman oligarki di mana-mana, kebatilan tersebar luas atas nama kebebasan. Negara lepas tanggung jawab terhadap urusan rakyat dan para kapital berkuasa atas segala sesuatu.

Maka sangat aneh ketika seorang muslim menolak Khilafah dan membuat narasi yg menyesatkan pemikiran umat terkait Khilafah. Tapi di saat yang sama membela mati-matian Sekularisme Kapitalisme Demokrasi. Padahal sistem tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, tidak ada dalam syariat Islam, bertolak belakang dengan akidah Islam dan hanya membawa kerusakan. Khilafah tidak boleh dianggap sebagai ancaman, namun sebuah kewajiban yang harus diperjuangkan. Umat harus menyadari bahwa Khilafah adalah mahkota kewajiban. Inilah yang dikatakan oleh Syekh Taqiyuddin al-Nabhani dan Imam Al-Ghazali, Imam al-Qurthubi pun menyebut Khilafah sebagai ‘a’dzamul waajibat yaitu kewajiban yang paling agung, sebab tanpa adanya institusi Khilafah hukum-hukum Allah SWT yang berkaitan dengan sistem politik, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem kesehatan, sistem pergaulan dan sistem sanksi tidak akan akan pernah bisa terwujud. Mengingat saat ini Khilafah belum ada, maka umat muslim harus berjuang mewujudkannya dengan berjuang bersama partai Islam ideologis yang ingin melangsungkan kembali kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah.

Wallahu a’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 25

Comment here