Opini

Baha’i Aliran Sesat Mengapa Diakui Negara?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Azrina Fauziah

(Pegiat Literasi Komunitas Pena Langit)

Kebebasan beragama telah menyuburkan aliran-aliran sesat dengan berbagai macam bentuk. Atas nama kebebasan, orang dengan mudah membuat agama sesuai dengan kehendaknya sendiri

Wacana-edukasi.com — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini tengah menjadi sorotan publik setelah memberi ucapan selamat hari raya Naw-Ruz untuk umat Baha’i. Pasalnya hal ini disebabkan posisi komunitas Baha’i di Indonesia bukanlah menjadi agama resmi yang diakui negara. Kontroversi tersebut kemudian dibela Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menyebut bahwa langkah Menag yang mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz kepada masyarakat Baha’i sudah berlandaskan aturan perundang-undangan yang berlaku (cnnindonesia.com).

Atas kejadian tersebut aktivis kebebasan beragama pun menyambut hangat sikap Menag Yaqut. Penrad Siagian dari Paritas Institute mengatakan bahwa Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi (detik.com).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan komentar bahwa “negara memang wajib melindungi umat agama, tapi jangan offside menjadi melayani yang sama dengan enam agama yang diakui” tandasnya. Sebelumnya MUI Jawa Barat telah memberikan fatwa bahwa agama Baha’i asal Persia tersebut adalah agama sesat dikarnakan memiliki ritual ibadah yang mencampur adukan ajarannya dengan ajaran islam seperti shalat dan puasa.

Eksistensi agama sesat seperti Baha’i bukanlah hal yang baru. Sebelumnya telah banyak muncul agama sesat di Indonesia seperti Aliran Lia Eden, Ahmadiyah, Gafatar dan sebagainya. Fakta di lapang telah banyak difatwakan sesat bahkan ditindak tegas oleh pihak berwajib namun masih saja benih-benih aliran sesat muncul dan justru kini diberi pengakuan oleh negara. Mengapa hal ini terjadi?

Kebebasan beragama merupakan jawaban dari eksistensi aliran sesat. Kebebasan beragama merupakan salah satu tolak ukur dalam pilar demokrasi. Bila beragama dihalangi dan didiskriminasi maka hal ini telah menodai pilar negara demokrasi. Benar saja apa yang dilakukan Menag Yaqut dan dukungan aktivis kebebasan beragama bagi eksistensi Baha’i.

Bagi para pendukung pilar kebebasan beragama, semua agama wajib dilindungi, tidak ada intoleransi bagi kaum minoritas agama. Negara wajib memberi perlindungan dan kebebasan untuk berkembang bahkan tak melihat lagi apakah agama tersebut diakui negara atau bahkan menyesatkan.

Kebebasan beragama telah menyuburkan aliran-aliran sesat dengan berbagai macam bentuk. Atas nama kebebasan, orang dengan mudah membuat agama sesuai dengan kehendaknya sendiri. Hal ini menimbulkan penyesatan yang luar biasa dikalangan kaum muslim. Banyak dari kaum muslimin yang akhirnya termurtadkan akibat aliran sesat tersebut. Tentu saja ide kebebasan beragama ini adalah ide yang berbahaya bagi umat tidak hanya sesat di dunia namun juga sesat di akhirat.

Sebagaimana Allah Swt., berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam keadan kafir, mereka medapatkan laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Mereka kekal di dalamnya dan tidak akan diringankan dari mereka adzab dan mereka pun tidak akan ditangguhkan.” (QS. Al Baqaroh:161-164).

Alhasil penerapan sistem kapitalis demokrasi telah memberi banyak kerusakan dan kerugian atas penerapan hukum bagi kaum muslim. Negara kapitalisme demokrasi gagal menjamin dan melindungi umat muslim dari serangan aliran sesat.

Dalam Islam, negara dipandang memiliki fungsi sebagai perisai tempat berlindung umat kepadanya. Termasuk negara Islam wajib menjaga akidah umat Islam dari berbagai ide menyimpang dan menyesatkan. Sebagaimana syariat Islam berfungsi sebagai penjaga aqidah, akal, jiwa, harta dan keamanan.

Dalam menjaga keharmonisan agama, negara memberikan toleransi antar agama dalam beribadah sebab Islam memiliki konsep pengakuan pluralitas.

Allah berfirman: “Tidak ada paksaan dalam memeluk islam.” (QS. Al Baqaroh: 256). Namun ketika muncul agama baru yang mengajarkan kesesatan dengan mencampur adukan ajaran Islam dengan yang lain, negara akan memutuskan untuk menghentikan dan membubarkan aliran sesat tersebut. Adapun orang-orang yang terjebak dalam aliran sesat tersebut akan dilakukan pembinaan, memberikan pemahaman Islam yang benar, menjelaskan kesesatan dari aliran sesat yang diikutinya dan mendorong mereka melakukan taubatan nasuha.

Islam juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang telah memurtadkan kaum muslim, mengaku dirinya sebagai Nabi dan menistakan ajaran Islam.

Rasulullah Saw bersabda,n: “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia!.”(HR. Bukhari).

Tegasnya hukum Islam tadi menjadi penguat pemahaman di tubuh kaum muslim. Bahwa ketika seseorang telah memilih Islam sebagai agama pilihannya maka dengan sadar ia memilih dan menerima konsekuensi tersebut yakni taat sepenuhnya dengan syariat Islam tanpa pandang bulu. Penjagaan Islam ini tidak akan memunculkan benih-benih aliran sesat, yang ada adalah penjagaan akidah umat dan toleransi antar agama yang tepat.

Waallahu ‘alam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 21

Comment here