Oleh: Zakia Salsabila
wacana-edukasi.com, OPINI–Bagaimana mungkin bayi-bayi tak berdosa menjadi korban dalam rantai perdagangan manusia yang mengerikan ini? Realitas ini semakin terkuak dengan laporan terbaru yang menyoroti jaringan perdagangan anak di Indonesia.
Menurut laporan BBC (17/07/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023. Sindikat ini diketahui telah menjual 25 bayi ke sejumlah daerah di Indonesia dan luar negeri, termasuk Singapura. Kasus ini jelas menunjukkan bahwa perdagangan bayi melibatkan jaringan yang terorganisir dengan rentang waktu operasional yang cukup lama.
Melengkapi temuan tersebut, laporan Kompas (18/07/2025) mencatat bahwa pada periode 2021-2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi dengan berbagai latar belakang yang kompleks, mulai dari kesenjangan orang tua, korban kekerasan seksual yang kebingungan, hingga tekanan ekonomi. Data ini memberikan gambaran lebih luas mengenai dimensi sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi maraknya praktik perdagangan bayi di Indonesia.
Menanggapi kian maraknya kasus ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, yang dihubungi Kompas (18/07/2025) terkait kasus penjualan bayi dari Bandung, Jawa Barat ke Singapura, menegaskan bawa persoalan ini mesti dilihat dari hulu ke hilir. Pernyataan ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang menyeluruh untuk membongkar akar masalah dan jaringan yang terlibat.
Sejalan dengan desakan KPAI, Mediaindonesia (18/07/2025) juga merilis berita bahwa Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Jawa Barat. Khozin menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang yang harus segera ditindak.
Membedah Akar Masalah
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sangat memprihatinkan bahwa anak yang seharusnya berada dalam lindungan keluarga dan lingkungan justru menjadi korban dari orang terdekatnya sendiri. Kesenjangan ekonomi dan kemiskinan yang melanda sebagian masyarakat, terutama para perempuan dan ibu, menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya perdagangan bayi. Dalam kondisi himpitan ekonomi, sebagian ibu sampai rela menjual anaknya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun, masalah ini tidak berhenti pada kondisi individu semata. Jika ditelaah lebih dalam, akar permasalahan terletak juga pada sistem sosial dan ekonomi yang diterapkan saat ini secara global, yaitu sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga menafikan pengaturan agama dalam kehidupan individu maupun bernegara. Dominasi kapitalisme yang lahir dalam kerangka sekularisme ini berorientasi pada keuntungan materi tanpa batas. Akibatnya, eksploitasi manusia dan sumber daya demi meraih profit maksimal menjadi hal yang umum dan sulit dicegah, karena aspek kemanusiaan dan moral seringkali diabaikan.
Dalam konteks ini, sindikat penjualan bayi sudah menyebar hingga tingkat internasional -terbukti dengan penjualan bayi dari Indonesia ke negara lain seperti Singapura- yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah hasil dari kegagalan pembangunan ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Kejahatan penjualan bayi terindikasi TPPO muncul dari habitat kemiskinan yang membelenggu perempuan. Kemiskinan adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia.
Begitulah gambaran pahit yang muncul ketika sistem sekuler-kapitalisme mendominasi negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tua mereka sendiri yang menjualnya. Parahnya lagi, ada peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Demikianlah saat aturan Allah tidak dijalankan, yang terjadi adalah fitrah manusia hilang dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya mereka perlakukan seperti barang, demi untuk mendapatkan cuan.
Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.
Sistem Islam Solusi Hakiki
Kegagalan sistem buatan manusia ini (Sekuler-kapitalisme) yang hanya berorientasi pada keuntungan materi tanpa batas telah menciptakan ekosistem yang memungkinkan maraknya tindak perdagangan bayi dan kerentanan anak-anak serta perempuan. Sistem ini telah menghilangkan peran ibu, keluarga, maupun negara dalam perlindungan terhadap anak.
Dalam sistem kapitalisme, perlindungan anak sangat tergantung pada regulasi negara yang mengesampingkan agama. Ini menyebabkan fokus utama pada pasar dan keuntungan, mengikis peran keluarga akibat tekanan ekonomi dan lemahnya iman. Lingkungan sosial juga kurang mendukung karena minimnya penguatan moral akibat sekularisme. Negara cenderung bersifat administratif, dengan penegakan hukum yang sering tidak efektif karena korupsi dan kepentingan ekonomi. Solusi kemiskinan pun terbatas pada bantuan sosial, belum menyentuh akar masalah.
Penyelesaian dalam kapitalisme tentu sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam, tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi generasi berada di tangan tiga elemen utama. Pertama adalah keluarga, yang berperan sebagai lembaga pendidikan awal dan utama bagi anak. Kedua adalah lingkungan. Masyarakat memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Ketiga adalah negara sebagai pengurus utama. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap anak, seperti pakaian, makanan, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, dan rasa aman.
Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa setiap keluarga membimbing anak-anak mereka sejak dini dalam memahami dan menjalankan akidah serta hukum-hukum Islam. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera, damai, dan penuh keimanan serta ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab, Islam bukan semata-mata ibadah ritual, melainkan merupakan sebuah ideologi atau sistem hidup yang selaras dengan fitrah manusia dan mampu memuaskan akal.
Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis karena merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban islam yang mulia. Bagi orang tuanya anak juga menjadi milik yang berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggung jawab.
Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Negara juga menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokoknya dengan baik. Sistem pendidikan yang berbasis aqidah akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tuanya dan semua pihak termasuk aparat negara.
Negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh akan melaksanakan tugasnya sebagai pelindung atau perisai yakni dengan menerapkan sistem sanksi kepada para pelaku yang terlibat dalam TPPO. Dalam Islam kegiatan penyelundupan atau perdagangan orang termasuk perbuatan yang membahayakan nyawa dan kehormatan korban. Maka para pelaku akan dikenakan sanksi ta’zir (pelaku melakukan kriminalitas yang terkategori melanggar hak seorang hamba). Hukuman paling ringan adalah cambuk atau paling berat bisa dihukum mati. Sanksi diberikan sesuai level kejahatan yang dilakukan. Dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, kejahatan seperti ini tak akan terjadi lagi.
Selain itu, negara juga akan menyelamatkan para ibu yang menjadi korban dan memberikan kehidupan yang layak kepada mereka sehingga ibu, anak maupun keluarga akan sejahtera dalam naungan sistem Islam. Sejarah mencatat selama lebih dari 13 abad Islam berhasil menciptakan kesejahteraan, tidak hanya kepada manusia tapi kepada seluruh makhluk hidup. Tidakkah kita merindukan penerapan sistem ini?
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Views: 40


Comment here