Opini

Alat Kontrasepsi Pelajar, Apakah Wajar?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Moni Mutia Liza, S.Pd. Pegiat Literasi Aceh

wacana-edukasi.com, OPINI– Heran. Cara berpikir pemerintah yang sangat ugal-ugalan. Bukan memperbaiki generasi semakin taat pada Rabbi, melainkan membentuk generasi yang liar dan minim moral. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia kembali dengan ide yang abnormal. Ide tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari PP tersebut pada pasal 103 intinya menyebutkan bahwa pelajar diwajibkan untuk mendapatkan edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi. Adapun pasal 103 ayat 4 berupa pelayanan kontrasepsi yang meliputi : (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi. (detik.com/6/8/24)

Tidak bisa dipungkiri bahwa PP ini mengandung unsur seks bebas. Hal ini dikarenakan adanya edukasi seks bebas yang mengarah untuk “memperbolehkan” para pelajar melakukan zina secara aman yaitu melalui penggunaan kondom.

Mengedukasi kesehatan reproduksi kepada pelajar tentu hal yang baik, namun jika mengarah kepada cara bereproduksi secara detail dengan disediakan alat peraga dan segala macam yang menunjang pengetahuan “intim”, maka dengan demikian pemerintah sama saja melegalkan zina dan menciptakan generasi yang pro seks bebas.

Padahal sebagaimana yang kita ketahui bahwa generasi negeri ini sudah diambang kehancuran. Pesta narkoba, seks bebas, kriminal, tawuran, pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan lainnya dilakukan oleh para pelajar. Sungguh sangat mengerikan.

Namun yang lebih aneh adalah pemerintah justru menghadirkan peraturan yang membuat generasi semakin tidak berakal sehat dan berprilaku seperti hewan. Membentuk generasi yang sehat secara pergaulan serta reproduksi bukan dengan cara pembuatan PP yang melegalkan zina, melainkan membentuk PP yang mengarahkan generasi kembali pada rambu-rambu syariat.

Tindakan pemerintah dalam pembuatan PP yang kontroversi dalam kepemimpinan kali ini bukan hanya sekali. Selain itu, kita juga memahami bahwa berbagai peraturan yang dibuat pasti merujuk kepada peraturan di dunia barat. Di barat sendiri pembelajaran kesehatan reproduksi bahkan sampai tatacara menghasilkan keturunan secara gamblang dijelaskan pada pelajar.

Maka tidak asing jika kita melihat kehidupan di barat, pelajar usia 12 tahun sudah melakukan hubungan intim dengan teman sekolahnya atau dengan pacarnya. Hal ini disebabkan karena adanya edukasi seks di sekolah melampaui batas yang seharusnya diajarkan. Oleh karena itu terciptalah generasi seks bebas di barat.

Hal ini pula yang akan diterapkan di dunia pendidikan kita. Generasi yang legal seks bebas, generasi yang menganggap hubungan biologis adalah kebutuhan, sehingga bisa disalurkan sedini mungkin saat sudah baligh ataupun belum masa baligh.

Membebek kepada peraturan asing sejatinya akan menghancurkan peradaban manusia. Namun perlu kita pahami bahwa Indonesia mengadopsi sistem kapitalisme sama seperti Amerika, Inggris, Perancis dan lainnya, maka hasil dari setiap peraturan yang akan diterbitkan pasti akan menguntungkan kaum pemilik modal. Seperti kasus pengadaan alat kontrasepsi ini, bukankah yang diuntungkan adalah perusahaan kondom? Lantas bagaimana dengan rakyat?.

Dalam sistem kapitalisme rakyat hanya dijadikan bahan percobaan dari setiap peraturan yang mereka buat. Jika rakyat menolak keras, maka peraturan tersebut akan ditunda pelaksanaannya, namun jika masyarakat diam, maka peraturan yang menguntungkan pihak tertentu akan tetap dilanjutkan meskipun rakyat nantinya akan rusak dan hancur. Begitulah wajah busuk sistem kapitalisme.

Lantas adakah sistem yang mampu memberikan gambaran yang jelas tentang pembelajaran kesehatan reproduksi?, jawabannya ada, yaitu sistem Islam. Dalam Islam anak sedini mungkin bahkan usia balita sudah diajarkan mana aurat dan bagian tubuh tertentu yang boleh diperlihatkan dan bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Dijelaskan bagian tubuh yang boleh disentuh orang lain dan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Usia tujuh tahun sudah harus pisah tidur dari orang tua dan tidur terpisah dari saudaranya yang berbeda gender.

Dalam dunia pendidikan, laki-laki dan perempuan dipisah, tujuannya tidak lain adalah meminimalisir interaksi antara laki-laki dan perempuan. Meskipun demikian, Islam tidak melarang adanya aktivitas yang melibatkan kedua gender untuk berinteraksi, seperti di pasar, pengadilan, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lainnya, namun diatur dengan syariat sehingga tidak menimbulkan penyakit seks bebas.

Selain itu dalam sistem Islam, negara akan memblokir semua situs porno atau yang mengarah pada pornoaksi, pornografi yang jelas-jelas bisa merusak iman. Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan memberikan sanksi yang keras bagi pelaku yang menyebarkan, membuat konten porno.

Sistem Islam begitu menjaga keimanan masyarakatnya, sebab standar hidup dalam Islam adalah mencari ridhonya Allah. tentu hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menuhankan materi dan mendewakan nafsu, maka hal yang wajar kita melihat betapa hancurnya peradaban manusia dalam sistem kapitalisme.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 39

Comment here