Surat Pembaca

Akhiri Karhutla dari Akarnya

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat, sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar. Berbarengan dengan gugatan pada PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN Jakarta Pusat (suara.com, 18/01/22).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa gugatan terhadap dua perusahaan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo pun menyatakan bahwa hingga saat ini ada sebanyak 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK. 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan besar harus terus dilakukan tanpa diskriminasi atau tebang pilih. Apalagi berdasarkan kearifan lokal, ada mekanisme Dewan Adat Dayak yang diberi wewenang oleh Gubernur untuk turut memberikan sanksi adat bagi pelanggar aturan pembukaan lahan (Peraturan Gubernur No 103 Tahun 2020). Namun seberapa efektif penegakan hukum tersebut, seberapa banyak perusahaan ‘nakal’ yang bisa dijerat sementara kerugian yang diakibatkannya pun sudah terlampau besar dan sulit bisa dikembalikan.

Laporan Air Quality Life Index 2021 menyebutkan kualitas udara di Indonesia terus memburuk akibat polusi udara. Diantaranya dikarenakan polusi akibat pembangkit listrik batubara (PLTU) dan adanya deforestasi serta pembukaan lahan dengan dibakar (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut di Kalimantan Barat mencapai 13.367 hektar sepanjang 2021. Bahkan artikel David Gaveau yang berjudul Alternative data: setting the record straight on the scale of Indonesia’s 2019 fires yang dipublikasikan di The Conversation pada 17 Desember 2021 mencatat karhutla mencapai 3,11 juta hektare di seluruh Indonesia, sesaat sebelum COP25.

Apapun faktor penyebab utama karhutla di Indonesia harus dikaji penguasa sebagai penanggung jawabnya. Jangan mengabaikan akar masalah karhutla yakni penerapan sistem kapitalisme yang kini mengabaikan dampak lingkungan dan kemaslahatan rakyat. Tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan meski kapitalis itu pelakunya. Disokong perundang-undangan yang tidak melonggarkan monopoli kepemilikan hutan dan lahan kepada para pemodal (swasta lokal maupun asing). Harus mengacu pada ketetapan syariat agar lepas dari keberpihakan kepada pihak mana pun. Berpihak hanya pada kebenaran dan keadilan dalam timbangan kedaulatan syariat.

Yeni
Pontianak-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here