Surat Pembaca

Adab Pembaca Al-Qur’an

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Viralnya video qoriah (perempuan) disawer uang menuai banyak kecaman dari masyarakat. Kejadiannya saat memperingati Maulid Nabi pada 20 Oktober 2022 di Kabupaten Padeglang, Banten (um-surabaya.ac.id/07/01/23). Tampak uang-uang itu dihamburkan hingga dimasukkan ke dalam kerudung sang qoriah, makin tidak patut. Hal serupa juga terjadi pada qori (laki-laki) disawer uang. Bahkan, perilaku menyawer qori yang sedang membaca ayat Al-Qur’an ini sudah lama terjadi (suara.com/06/01/23).

Aneh bin ajaib! Kejadian nihil adab ini bisa-bisanya dilakukan kepada seseorang yang sedang membaca ayat suci Al-Quran. Kebiasaan buruk menyawer uang yang biasanya diberikan kepada biduan, juga diterapkan kepada qori. Ini namanya keburukan yang melampui batas. Terkesan menyamakan status antara biduan dan qori.

Apalagi saat terlihat jamaah laki-laki memasukkan uang ke dalam kerudung sang qoriah. Jelas merendahkan kehormatan perempuan muslim. Bukan hanya perempuan, bahkan menghinakan Al-Quran Kalamullah. Sangatlah kontras dengan sikap yang Allah perintahkan saat Al-Quran dilantunkan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-A’raf ayat 204, “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Dalam tafsirnya dijelaskan, jika dibacakan Al-Quran kita diwajibkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri. Di dalamnya terkandung kalimat suci dan perintah dari Sang Pencipta. Mendengarkan ayat Al-Quran adalah bentuk pengagungan terhadap Allah. Sebaliknya, saweran terhadap qori jelas bentuk penghinaan.

Selama kehidupan ini masih bernafaskan aturan sekuler (pemisahan agama dari kehidupan), akan banyak kasus aneh serupa. Bahkan akan terus bermunculan berbagai krisis moral dan perilaku. Sejak dunia ini kehilangan peradaban Islam yang pernah berdiri 13 abad lamanya, sejak itulah berbagai persoalan banyak menimpa generasi muslim. Hingga akhirnya, generasi muslim kehilangan adab dalam menyikapi Al-Quran.

Di dalam ajaran Islam, hukum memberikan imbalan uang kepada qori boleh-boleh saja. Akan tetapi, jika cara pemberian dengan disawer itu yang salah. Ada adabnya. Dalam kitab At-Tibyan Adab Penghafal Al-Quran karya Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi dijelaskan adab terhadap Al-Quran adalah wajib hukumnya memuliakan Al-Quran. Artinya, setiap perilaku yang tidak patut terhadap Al-Quran bisa menghantarkan kepada dosa. Na’udzubillah.

Azimatur Rosyida

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here