Opini

Korupsi Dana Bencana, Nirempati Kian Nyata

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nadia Ummu Ubay (Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana silih berganti datang bertubi-tubi menguji negeri ini. Mulai dari banjir bandang golado, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi hingga kekeringan panjang. Bukannya penyelesaian yang didapatkan justru nestapa. Semua korban penyintas ingin segera terselesaikan namun fakta membuat nanar.

Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atau perkara rasuah, terdapat penyelewengan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) atau dana cadangan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Dana yang harusnya untuk penanggulangan darurat kebencanaan, status siaga, sekaligus dana untuk masa transisi darurat ke pemulihan bencana, kini raib di tangan lima orang tersangka yang berada di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lima tersangka tersebut di antaranya ada Tenaga Ahli Kepala BNPB, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dan Asep Guntur selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan terhadap Jurnalis Metro TV bahwa perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan termasuk rincian kontruksi perkara dan pasal yang disangkakan (metrotvnews.com, 15/10/26).

Mirisnya, kasus ini bukan hanya sekali, namun terus terulang. Sejarah penanganan bencana selalu tidak lepas dari kasus korupsi dari tsunami di Aceh, Nias, likuifikasi di Palu, gempa di Lombok, bahkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan pun minim penanganan. Pengajar hukum di Universitas Hasanuddin sekaligus mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode M. Syarif, mengatakan dana kebencanaan menjelma bagai ruang para pemburu rente. Bencana bukan lagi keadaan yang butuh tindakan cepat justru pintu akumulasi profit dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, predikat situasi mendesak berapa pun besar uang yang diperlukan selalu disetujui negara. Pihaknya mendesak lembaga pengawas terkait untuk bekerja ekstra mencegah penyelewengan serupa terulang lagi (bbcnewsindonesia.com, 16/10/26).

Kapitalisme Membuka Ruang Gurita Korupsi

Korupsi sejatinya bukan kejahatan biasa, ini kejahatan yang didukung tidak hadirnya rasa iba dan empati pelakunya terhadap para korban penyintas bencana. Dana yang harusnya digunakan untuk menyelesaikan keadaan darurat justru dijarah oleh orang yang harusnya melindungi mereka.

Namun, ini bukan hal yang tabu. Tindakan korupsi sekalipun dana kebencanaan memang menjadi keniscayaan. Sebab praktik politik dan rangkaian jual beli jabatan bukanlah hal murah, bahkan berakhir pada penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan kelompok ataupun pribadi. Praktik semacam ini sudah menjadi skema umum dalam lingkaran pemerintahan hari ini.

Pemerintah demokrasi yang bercokol dengan sistem berideologi kapitalisme hari ini selalu mengutamakan keuntungan daripada tanggung jawab kepemimpinan. Penyakit bawaan inilah sumber kekacauannya. Celah korupsi akan selalu terbuka, sebab untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan bukanlah hal murah, butuh balik modal. Anomali sistem ini yang tidak bisa dihentikan sebab sistem memfasilitasinya.

Terlebih sanksi hukum yang didapatkan para pelaku koruptor tidak membuat jera dan tidak ada hukum yang tegas. Siapa saja yang memiliki kuasa dan modal akan selamat akhirnya. Lapas elit di Cibinong contohnya. Sudah bukan lagi hal yang tabu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Tempat mewah yang memfasilitasi bagi para koruptor menyelesaikan segala perilaku penyelewengannya.

Aturan yang dibuat manusia seringnya mengikuti siapa yang memimpinnya. Akhirnya tidak ada benteng yang menyelamatkan. Benteng keimanan apalagi terasa sangat jauh, politik balas budi dan bagi-bagi kursi jabatan, dinasti politik, sudah tidak bisa dimungkiri. Semua muaranya adalah kepentingan para penguasa.

Kepentingan penguasa ini membuat rasa bersalah kian jauh, tidak merasa takut maksiat termasuk korupsi dana darurat nyawa. Lahirlah para pemilik kekuasaan beserta jajarannya yang tidak memiliki empati, kosong nurani, mati hati, dan tega dengan sadar menguntungkan kantong pribadinya. Inilah wajah kapitalis sekulerisme.

Islam Melahirkan Pemimpin Amanah dan Menjaga Umat

Bencana harus segera ditangani, untuknya Islam menegaskan bahwa pemimpin dalam negara wajib hadir paling awal dan terdepan bagi rakyatnya. Sebab pertanggung jawaban pemimpin adalah amanah yang didorong keimanan.

Peran pemimpin dalam Islam adalah raa’in dan junnah. Pengatur urusan rakyat sekaligus pelindung. Sebab jabatan yang mereka emban adalah tanggung jawab iman. Benteng utama untuk tidak tamak dan haus kekuasaan.

Keimanan menghadirkan rasa takut kepada Allah. Keimanan juga mencegah seseorang termasuk pemimpin atau pejabat untuk secara sadar menjauhi tindakan kemaksiatan yang akan berakhir panjang di hadapan pengadilan akhirat Allah kelak.

Kasus gurita korupsi di negeri ini harusnya dibentengi dengan hadirnya syariat dalam kehidupan bernegara dan masyarakat. Penerapan syariat Islam dalam bingkai negara akan menutup celah korupsi dari hulu. Sebab, segala muara aturannya berasal dari akidah yang akan melahirkan orang yang berpikir dan bersikap sebagaimana Islam memerintahkan.

Kepemimpinan dalam Islam bukanlah lomba bagi-bagi jabatan dan kursi kekuasaan. Ia adalah amanah besar yang harus dipertanggung jawabkan kelak di akhirat. Sehingga dorongan untuk maksiat, termasuk melakukan tindakan korupsi akan secara sadar tidak dilakukan.

Sebab korupsi adalah kejahatan di mata syariat. Terlebih korupsi dana kebencanaan. Patut dipertanyakan keimanannya. Dana yang harusnya dibutuhkan dan diperuntukkan banyak nyawa tidak pantas masuk ke kantong pribadi apalagi sekadar mengkayakan diri. Sungguh tidak memiliki empati.

Pemimpin di dalam Islam, dipilih berdasarkan kapasitasnya dalam memimpin. Pemimpin mendapat tunjangan kehidupan yang layak untuk diri dan keluarganya dari negara. Sehingga tidak ada praktik culas di dalamnya, apalagi terpikir mengkayakan diri. Hedonisme tersingkirkan dalam praktik bernegara dalam Islam.

Sanksi bagi setiap pelaku penyelewengan tidak melihat siapa orangnya, tetapi apa kemaksiatan yang dilakukannya. Negara dengan syariat Islam menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku penyelewengan harus tegas sesuai takaran syariat. Sanksi hukum bersifat sebagai zawajir dan jawabir. Dalam Fiqh Jinayah atau Hukum Pidana dalam Islam, zawajir adalah efek jera sedangkan jawabir adalah penebus dosa yang diberlakukan dalam Islam.

Maka pelaku korupsi dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang akan ditetapkan oleh ulil amri atau pemimpin. Sebab, korupsi termasuk ghulul atau pengkhianatan terhadap harta negara. Hukumannya akan disesuaikan dengan jenis dan kadar harta yang dikorupsi.

Inilah wajah kepemimpinan dalam negara yang menerapkan syariat Islam. Ia menghentikan kemaksiatan dan segala bentuk keculasan yang mengkhianati umat atas kepemimpinannya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here