Oleh: Sulfi Haryani
wacana-eduaksi.com, OPINI–Aktivitas perjudian jenis toto gelap atau togel disebut masih marak terjadi di Dusun Surya, Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu 27 September 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena praktik perjudian dinilai dapat mengganggu ketertiban sosial serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Salah satu warga Kecamatan Tebas menyebutkan terdapat seorang pria berinisial Y yang diduga berperan sebagai bandar togel dan disebut berdomisili di Desa Bekut.
Bandar judi togel tersebut diduga memiliki bekingan dari oknum aparat sehingga aktivitasnya aman dan tidak tersentuh hukum, sebagaimana disampaikan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, dan warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan serta menindaklanjuti informasi dugaan praktik perjudian tersebut secara profesional (mediakalbarnews.com, 26/09/2026).
Togel kembali marak di Tebas. Bandar diduga berinisial Y beroperasi di Desa Bekut dengan aman. Warga resah karena aktivitas judi tersebut mengganggu ketertiban sosial. Yang lebih meresahkan, bandar tersebut diduga memiliki bekingan dari oknum aparat sehingga tidak tersentuh hukum. Jika benar ada bekingan, pantas saja judi togel sulit diberantas dan ini menjadi bukti nyata bahwa negara gagal menjaga ketertiban di tengah masyarakatnya sendiri.
Fenomena ini bukan barang baru. Kasus serupa terjadi hampir setiap tahun di Sambas. Pada 2025 polisi menggerebek warung judi togel online di Sambas, pada 2024 Satreskrim Polres Sambas juga membongkar praktik serupa. Artinya pemberantasan selama ini hanya menyentuh permukaan. Hari ini digerebek, besok buka lagi dengan bandar yang sama atau bandar baru. Pola ini terus berulang karena penindakan tidak pernah menyentuh akar dan aktor utamanya.
Togel adalah permainan judi yang menebak angka yang akan keluar di putaran angka, misalnya pada pengeluaran Singapore Prize. Kata togel sendiri berasal dari singkatan toto gelap yang berarti judi tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan tersebut.
Maraknya judi togel sering dikaitkan dengan berbagai faktor struktural, sosial, dan penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Bagaimanapun usaha pemerintah dalam memberantas judi togel tidak akan berhasil jika aparat yang bertugas memberantas malah membina situs-situs judi agar tetap beroperasi. Diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk menindak aparat yang melanggar kewenangan serta membenahi aturan yang berlaku.
Selain oknum aparat, tindakan tegas juga harus diberlakukan kepada para bandar judi. Terungkapnya keikutsertaan oknum aparat dalam kasus judi togel ini menandakan hukum yang berjalan saat ini tidak membuat para pelaku kejahatan takut dan jera. Hukum yang seharusnya tajam justru tumpul ketika berhadapan dengan bandar yang memiliki bekingan. Wajar jika masyarakat akhirnya apatis dan memilih diam karena melapor pun dianggap percuma dan justru berisiko bagi pelapor.
Sesungguhnya upaya yang dilakukan pemerintah selama ini hanyalah tambal sulam, bahkan memunculkan masalah baru karena belum menyentuh akar masalah. Di sisi lain upaya yang dilakukan pemerintah perlu diapresiasi, tetapi kita juga harus mencari tahu apa sebenarnya akar masalah dari judi itu sendiri agar tidak terus berulang.
Harus dipahami bahwa maraknya judi bukan semata karena masalah kemiskinan. Kemiskinan hanya satu dari sekian faktor yang muncul dari perilaku tersebut. Lebih dari itu adalah gaya hidup hedonis masyarakat yang makin parah, budaya flexing di media sosial menjadi hal yang biasa, dan judi dipilih sebagai jalan pintas untuk memperkaya diri tanpa bersusah payah. Ingin cepat kaya, ingin hidup mewah tanpa kerja keras, itulah mentalitas yang dibentuk oleh sistem saat ini yang mengukur kesuksesan dari materi.
Maraknya judi online maupun offline tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan saat ini, yaitu sistem kapitalisme yang asasnya adalah sekularisme, yakni meniadakan peran agama dalam kehidupan. Dalam sistem kapitalisme, kebahagiaan diukur dengan materi. Standar kesuksesan adalah seberapa banyak harta yang dimiliki, mobil apa yang dipakai, dan rumah seberapa mewah yang ditinggali. Media sosial memperkuat standar tersebut dengan budaya pamer kekayaan. Akhirnya banyak orang menempuh jalan pintas, termasuk judi, untuk mencapai standar kebahagiaan yang semu tersebut. Negara sekuler membiarkan definisi bahagia versi kapitalisme itu tumbuh subur.
Di sisi lain lemahnya pemahaman masyarakat terhadap Islam kafah menjadikan Islam dipahami hanya sebatas agama ritual semata. Wajar jika tidak sedikit individu muslim mengalami disorientasi hidup hingga mudah menyerah pada keadaan, bahkan terjerumus pada kemaksiatan. Mereka salat, tetapi tetap berjudi. Mereka puasa, tetapi tetap menjadi bandar. Karena Islam hanya dipahami sebagai urusan pribadi antara hamba dengan Tuhan, bukan sebagai aturan yang mengatur cara mencari harta yang halal dan haram serta bagaimana negara wajib menjaga ketertiban.
Padahal Islam adalah agama yang komprehensif yang mengatur segala urusan dunia, termasuk mencari harta yang halal. Islam dengan tegas mengharamkan judi dalam bentuk apa pun karena judi merusak ketertiban sosial dan ekonomi.
Berbeda dengan kapitalisme, sistem Islam tegak atas pemikiran yang sahih, yaitu akidah Islam yang menjadi dasar dalam segala aktivitas kehidupan. Syariat Islam bersifat universal, lengkap, dan detail, sehingga jika diterapkan akan mengantarkan pada kehidupan dunia yang sejahtera dan jaminan keadilan, dan di akhirat diperoleh rida Allah Taala.
Namun semua ini tidak cukup hanya dari individu atau keluarga muslim saja yang melakukan perubahan, tetapi harus semua elemen masyarakat, yaitu individu yang bertakwa, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan begitu perubahan bisa diraih secara menyeluruh dan ketertiban dapat terjaga.
Segala macam bentuk kemaksiatan baik judi online maupun offline, apa pun bentuk permainannya adalah haram. Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 bahwa sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung. Ayat ini sangat jelas mengharamkan judi secara mutlak, baik togel, judi online, maupun judi berkedok game.
Dalam sistem Khilafah, negara memiliki dua mekanisme sekaligus untuk memberantas judi dan menjaga ketertiban.
Pertama, mekanisme preventif atau pencegahan. Negara mencegah peredaran judi di tengah masyarakat dengan membangun ketakwaan individu melalui sistem pendidikan Islam, membina keluarga agar menjadi benteng pertama, serta menghidupkan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Media massa dalam Khilafah tidak akan menyiarkan konten hedonis, flexing, dan promosi judi terselubung. Negara juga akan menutup semua pintu kemaksiatan dalam bentuk perjudian, termasuk memblokir situs luar negeri dan menindak tegas aplikasi yang memfasilitasi judi. Negara juga menjamin kesejahteraan rakyat sehingga rakyat tidak terdorong berjudi karena kemiskinan. Lapangan kerja dibuka luas, kebutuhan pokok dijamin murah, dan Baitulmal akan membantu rakyat yang kesulitan sehingga tidak perlu mencari jalan pintas haram.
Kedua, mekanisme kuratif atau penindakan. Negara akan menghukum tegas pelaku dan siapa saja yang terlibat dengan hukuman yang membuat jera. Dalam fikih Islam, judi termasuk jarimah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Khalifah atau qadhi. Hukumannya bisa berupa penjara lama, cambuk, denda yang besar, penyitaan harta hasil judi, hingga hukuman mati jika pelakunya adalah bandar besar yang merusak masyarakat secara masif. Yang paling penting, tidak ada tebang pilih. Jika terbukti ada oknum aparat yang menjadi beking judi, maka hukumannya akan dilipatgandakan karena ia telah mengkhianati amanah kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda bahwa jabatan adalah amanah dan pada hari kiamat akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali bagi yang mengambil dengan haknya dan menunaikan kewajibannya
Dengan dua mekanisme ini, Islam mampu memberantas judi termasuk judi online maupun offline dari kehidupan manusia. Bukan hanya memberantas bandar kecil di Desa Bekut, tetapi mencabut akar budaya hedonis dan sistem kapitalisme sekuler yang menjadi lahan subur bagi perjudian.
Maraknya togel di Tebas yang diduga dibekingi oknum aparat adalah bukti bahwa hukum buatan manusia gagal melahirkan efek jera dan gagal menjaga ketertiban. Selama judi masih dipandang sebagai pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan setoran dan bekingan, selama itu pula praktiknya akan terus berulang dan meresahkan. Yang dibutuhkan bukan sekadar penggerebekan warung togel, tetapi perubahan sistemik menuju sistem Islam di bawah naungan Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menutup semua pintu judi dan menghukum tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu sebagai bentuk tanggung jawabnya di hadapan Allah Swt.
Views: 0


Comment here