Oleh : Eka J.
wacana-edukask.com, OPINI--Korupsi tak henti-hentinya terjadi di Negeri ini, belum selesai masyarakat mencerna satu kasus, kembali muncul lagi dugaan korupsi di lembaga negara yaitu Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB), diantara mereka terdapat pejabat di lingkungan ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta (kompas.com,19/9/2026).
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan ditiga ruangan Dirjen Kementerian ATR/BPN.Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan, dan ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat diantaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron (detiknews, 22/9/2026).
Banyak terjadi korupsi diberbagai sektor penyelenggaraan pemerintahan, seperti di sektor Perencanaan dan Penganggaran pengaturan proyek sejak tahap perencanaan, Pengadaan Barang dan Jasa, adanya penggelembungan harga, pengaturan penyediaan atau kolusi dalam tender, Perizinan dapat menjadi celah suap atau gratifikasi, Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pengawasan yang lemah juga dapat membuka kesempatan terjadinya penyimpangan, Manajemen ASN juga berpotensi adanya pelanggaran terkait proses rekrutmen, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan, Pajak Daerah terkait penerimaan dan pengelolaan pendapatan daerah, Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah seperti pengamanan, pemanfaatan, dan pemindatanganan aset, Tata Kelolah Keuangan Desa dalam perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana desa.
Dari berbagai sektor inilah yang berpotensi besar terjadinya korupsi. Seperti halnya sektor pertanahan menjadi salah satu kompleksitas dan resiko tersendiri karena urusan pertanahan bersinggung langsung dengan pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, investasi, pembangunan, dan pengelolaan aset.
KPK juga menilai bahwa penguatan tata kelola dan integritas di sektor pertanahan masih perlu terus dilakukan.
Oleh karena itu, adanya dugaan korupsi di linkungan Kementrian ATR/BPR bukan hanya sekedar siapa saja yang terlibat, berapa nilai uang yang dipermasalahkan, dan hukuman apa yang akan jatuhkan kepada para tersangka. Kasus ini menjadi kesempatan kita untuk mempertanyakan seberapa kuat sistem pengawasan, transparansi, dan pencegahan korupsi dalam pelayanan pertanahan. Dan pertanyaan yang lebih penting yaitu Apakah masalah ini hanya ulah oknum atau salah satu bukti dari kegagalan sistem ?
Praktik korupsi yang terus berulang bukan hanya persoalan ulah individu melainkan berpotensi melibatkan berbagai kepentingan yang terstruktur. Dalam konteks pertanahan, praktik ini sering disebut dengan mafia tanah.
Istilah tersebut menggambarkan praktik terorganisasi yang memanfaatkan celah adminitrasi, proses hukum, jaringan, kewenangan, untuk memindahkan, menguasai atau mendapatkan keuntungan dari tanah secara tidak sah.
Dalam sistem kapitalis saat ini tanah cenderung dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat diperjualbelikan, sehingga bebas dimiliki walaupun dengan cara suap, pemalsuan data, dll, hanya untuk meraih keuntungan semata. Ketika nilai ekonomi menjadi faktor yang dominan, maka tanah diperlakukan sebagai aset untuk akumulasi kekayaan, bukan dinilai sebagai sumber daya yang harus dikelolah demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan adanya akumulasi kepemilikan dan penguasaan tanah seperti ini, maka akan berpotensi lahirnya monopoli serta ketimpangan dalam penguasaan tanah. Tanah yang terfokus pada segelintir pihak dapat mempersempit akses masyarakat terhadap sumber agraria dan memperluas kesenjangan
Antara pemilik modal dengan masyarakat dalam mengakses keterbatasan tanah. Dalam kondisi seperti ini, tanah tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat tinggal atau sumber kehidupan semata, melainkan sebagai sarana ekonomi yang dapat terus diakumulasi oleh pemilik akses dan modal.
Maka dari itu persoalan penguasaan tanah jangan hanya dilihat dari sisi ekonomi saja, namun kita perlu melihat bagaimana islam membangun konsep pengelolaan tanah yang berlandaskan syariat.
Penguasaan dan pengelolaan tanah dalam sistem islam dibagi menjadi 3 kelompok yaitu : Kepemilikan individu, tanah dapat dimiliki individu dan dimanfaatkan sesuai ketentuan syariat. Kepemilikan umum, tanah yang ditetapkan sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasi atau dimiliki individu untuk kepentingan pribadi. Kepemilikan negara, tanah yang berada dalam kewenangan negara dikelolah atau dimanfaatkan bagi masyarakat sesuai ketentuan syariat. Kemudian tanah yang ditelantarkan atau tidak dikelolah dalam waktu 3 tahun, akan diambil hak penguasaannya oleh negara dan menyerahkan kepada pihak yang mampu mengelolahnya, sehingga tanah tersebut dapat produktif kembali dan bermanfaat bagi masyarakat. Negara juga bertanggungjawab untuk memastikan tidak adanya monopoli tanah, tidak adanya penguasaan tanah secara dzalim, dan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan syariat.
Selain mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah, islam juga menegaskan pentingnya ketaatan individu dalam menjalankan amanah tersebut. Pejabat atau Petugas Pertanahan haruslah orang – orang yang amanah dan bertakwa. Karena wewenang yang mereka miliki berkaitan langsung dengan kemaslahatan umat. Hal ini tidak terlepas dari peran penting pendidikan dalam sistem islam, yaitu membentuk kepribadian islam berlandaskan akidah dan ketakwaan, sehingga individu tidak hanya memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas semata, melainkan kesadaran akan adanya Allah yang selalu mengawasi setiap perbuatan, dan amanah yang diberikan semuanya akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah.
Sistem pendidikan dalam islam mampu melahirkan generasi yang bertakwa, amanah dan takut kepada Allah karena mereka sadar bahwa semua perbuatan dan amanah akan dimintai pertanggungjawabanya. Selain itu islam juga memiliki sanksi yang tegas atas setiap pelanggaran sehingga memberikan efek jera, tindak pidana yang tidak ditentukan bentuk dan kadar hukumannya secara spesifik oleh syariat dapat dikenai sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang penetapannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang dengan pertimbangan jenis pelanggaran, dampak, serta kemaslahatan. Maka dari itu dengan adanya ketakwaan individu dan diterapkannya sanksi yang tegas dapat menutup ruang terjadinya korupsi.
Views: 2


Comment here