Opini

Di Atas Tanah yang Diperebutkan, Petani Asahan Melawan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Pranita (Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Hidup tenang dan bahagia di atas tanah sendiri adalah impian bagi rakyat Indonesia. Di atas tanah itulah rakyat tinggal dan mencari makan untuk menyambung hidup. Di atas tanah itu pula warga Kabupaten Asahan menuntut hak atas ketidakpastian kepemilikan tanahnya.

Warga Asahan Unjuk Rasa Menuntut Haknya

Konflik agraria di Kabupaten Asahan mencapai momentumnya pada peringatan Hari Tani Nasional 2026. Pada 24 September 2026, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Asahan.

Aksi yang dikomandoi Ketua DPW SPI Sumatera Utara Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung ini mengusung tema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat” sebagai bentuk penegasan bahwa petani Asahan masih hidup dalam ketidakpastian hak atas tanah (Portal Pemkab Asahan, 24/9/2026).

Dalam aksi tersebut, SPI menyampaikan tujuh tuntutan strategis. Tuntutan itu berfokus pada legalisasi lahan-lahan perjuangan SPI Kabupaten Asahan, penyelesaian seluruh konflik tanah dengan mengedepankan keadilan bagi petani, penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Kemudian, pelaksanaan secara konsisten Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta pelaksanaan reforma agraria sejati. Penolakan terhadap kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara di Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Terakhir, moratorium Hak Guna Usaha (HGU) bermasalah yang hingga kini masih menguasai ribuan hektar lahan produktif di Asahan (Media Dialog News, 24/9/2026). Warga Asahan berharap tuntutan ini dilaksanakan secara adil dan tidak mengecewakan warga Asahan.

Aksi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Kapolres Asahan, Kepala BPN Asahan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam tanggapannya, Bupati Asahan mengatakan bahwa masih menunggu petunjuk pelaksana dari pemerintah, lalu akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut secara eksplisit menunjukkan adanya kekosongan kebijakan agraria di tingkat daerah. Pemerintah Kabupaten Asahan tidak memiliki roadmap penyelesaian konflik agraria yang jelas dan hanya bersifat menunggu instruksi pusat, padahal kondisi di lapangan sudah genting, (Ersyah.com, 25/9/2026).

Saat Tanah Dipandang sebagai Komoditas

Kondisi ini mengkonfirmasi bahwa hingga September 2026, konflik agraria yang melibatkan ribuan petani dan HGU bermasalah di Asahan belum menjadi prioritas kebijakan daerah. Sehingga reforma agraria hanya berhenti sebagai wacana seremonial tanpa keberpihakan nyata kepada petani.

Fakta ini membuktikan bahwa reforma agraria dalam sistem sekuler kapitalistik hanya menjadi jargon tahunan. Tanah di Asahan secara faktual masih banyak, namun aksesnya terkunci oleh HGU korporat yang difasilitasi negara. Alhasil akan selalu menjadi bayang-bayang ketidakpastian bagi warga Asahan.

Petani yang mengolah tanah justru menjadi tamu di tanahnya sendiri, sementara korporasi dengan mudah mendapatkan perpanjangan HGU. Ini merupakan cermin paradigma sekuler kapitalistik, di mana negara tidak hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan berpihak kepada korporat.

Tanah dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan kepada pemilik modal terbesar, bukan sebagai amanah Allah SWT untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kemaslahatan umat. Ketika Bupati menyatakan masih menunggu petunjuk pusat, hal itu menunjukkan negara abai dan membiarkan petani berhadapan langsung dengan korporasi tanpa perlindungan kebijakan yang jelas di daerah.

Tanah adalah Amanah dari Allah SWT

Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang tanah sebagai amanah Allah SWT yang wajib dikelola untuk mewujudkan kemaslahatan umat, bukan sebagai komoditas yang dimonopoli korporasi. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” (HR. Bukhari). Hadis ini menjadi dasar konsep ihya al-mawat yang menegaskan bahwa hak kepemilikan lahir dari pengelolaan produktif, bukan dari akumulasi modal melalui HGU. Dalam sistem Islam, negara berkewajiban hadir sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, bukan sebagai fasilitator korporat.

Negara wajib melakukan tiga mekanisme. Pertama, distribusi aset yang adil, yaitu negara mendistribusikan tanah-tanah terlantar dan HGU kepada petani penggarap melalui mekanisme pemberian hak kelola, bukan jual beli kapitalistik. Kedua, larangan penelantaran dan monopoli tanah. Islam melarang penelantaran tanah.

Praktiknya pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab saat mencabut kepemilikan tanah yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Dengan ini, moratorium HGU bermasalah yang dituntut SPI Asahan bukan sekadar ditunda, melainkan dicabut dan dikembalikan kepada petani.

Ketiga, Jaminan kedaulatan pangan oleh negara. Negara wajib memberikan dukungan sarana produksi, modal tanpa riba, dan jaminan pasar, sehingga petani tidak dikriminalisasi ketika memperjuangkan haknya. Dengan demikian, aksi petani Asahan bukanlah sekadar aksi tahunan, melainkan jeritan perlawanan.

Sistem sekuler kapitalistik telah gagal memberikan keadilan agraria. Kekosongan kebijakan yang tercermin dari pernyataan bupati yang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat adalah bukti nyata bahwa selama paradigma tanah sebagai komoditas dipertahankan, konflik agraria akan terus abadi.

Reforma agraria sejati tidak akan pernah lahir dari sistem yang memonopoli tanah. Ia hanya akan terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah sebagai sistem pengelolaan agraria. Ketika syariat inilah yang menjadi pijakan, maka semboyan “Tanah untuk Petani” tidak lagi menjadi tuntutan yang diteriakkan di jalanan.

Tuntutan tersebut akan menjadi realitas keadilan yang diwujudkan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Negara senantiasa bertanggungjawab memberikan yang terbaik, bahkan negara akan memberikan fasilitas untuk menunjang kinerja masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here