Oleh: Iis Martina (Aktivis Dakwah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan ada 94 pengungsi gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di pengungsian. Jumlah korban meninggal di pengungsian lebih banyak dari korban yang terdampak langsung gempa, yakni sebanyak 48 yang tewas. Sementara itu, DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian pascagempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) (Republika.com (17-09-2026).
Indonesia memang salah satu negara yang rawan terjadi gempa bumi, karena disebabkan oleh tiga faktor, yaitu
Pertama, secara geografis Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik, pertemuan tiga lempeng tektonik dunia, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Pasifik, dan lempeng Indo-Australia, yang juga menjadikan Indonesia negara rawan bencana seperti letusan gunung berapi dan tsunami, selain gempa bumi.
Kedua, Indonesia memiliki gunung aktif terbanyak di dunia, yaitu 127 gunung berapi aktif yang sewaktu-waktu bisa mengalami erupsi, dan letusan tersebut sering memicu terjadinya gempa bumi vulkanik.
Ketiga, pergerakan lempeng tektonik bagian keras dari kerak bumi yang bergerak di atas lapisan astenosfer yang panas dan bersipat cair. Daerah perbatasan lempengan tektonik menjadi wilayah dengan aktivitas biologi tinggi sehingga sering menimbulkan pembentukan dataran tinggi atau pegunungan, gempa bumi, dan letusan gunung berapi.
Fakta Indonesia sebagai negara dengan kerawanan bencana skala tinggi, seharusnya menjadikan pemerintah negeri ini memiliki mitigasi bencana dari aspek pencegahan hingga penanganan, dengan perencanaan yang baik dan matang. Namun faktanya, negara lemah dalam hal tersebut, sehingga ketika terjadi gempa bumi, banyaknya kerusakan bangunan dan korban jiwa tidak terhindarkan.
Tingginya angka kematian di pengungsian tentu harus menjadi perhatian besar, sebagai bukti lambannya kinerja pemerintah bukan hanya dalam mitigasi bencana, tapi juga dalam menangani kondisi pasca gempa, baik terkait korban luka-luka dan kehilangan tempat tinggal, maupun rusaknya berbagai fasilitas umum seperti pusat pelayanan kesehatan, yang sangat penting untuk penanganan korban pasca gempa. Ditambah cuaca ekstrem pada waktu itu, yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari, membuat kondisi korban begitu memprihatinkan.
Gempa bumi merupakan fenomena alam yang tidak bisa dicegah, tetapi dampak buruknya bisa diminimalisasi jika pembangunan berorientasi pada keselamatan rakyat bukan sekedar profit atau program pembangunan malah sebagai bancakan proyek para pemilik modal. Gempa bumi memang musibah yang terjadi di luar kekuasaan manusia, tetapi manusia memiliki ranah ikhtiar untuk mengurangi dampak yang terjadi, salah satunya mitigasi bencana yang matang, baik dari aspek program pembangunan anti gempa maupun mitigasi untuk mengurangi efek gempa berupa kerusakan dan korban manusia.
Namun alih-alih memaksimalkan mitigasi bencana dalam bentuk pemasangan alat-alat alat yang dapat dengan cepat memperingatkan datangnya gempa, membuat bangunan tahan gempa di zona rawan bencana, mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam bentuk kemudahan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan rumah sesuai standar SNI yang ditetapkan negara, hingga edukasi kewaspadaan bencana. Penanganan pasca bencana pun kapasitas negara begitu lemah, dengan berbagai alasan
kurangnya dana di APBN, maupun lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tempat terjadinya gempa.
Hal tersebut menggambarkan konsep pemerintahan dalam sistem kapitalisme demokrasi yang diterapkan di negeri ini, yang jauh dari gambaran fungsi sebagai pengatur (ra’in). Negara tidak lebih hanya sebagai regulator dan fasilitator, yang kemudian menyerahkan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam menangani bencana secara bersama – sama, ketika kas negara nol untuk penanganan bencana. Atau sebagaimana konsep otonomi daerah, pemerintah pusat mendorong daerah untuk menyelesaikan sendiri masalahnya. Tanpa peduli bahwa kebijakan mereka Telang menyengsarakan dan menzalimi rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam yang sesuai fitrah dan sempurna dalam mengatur kehidupan manusia, karena berasal dari Zat Yang Maha Pencipta, Allah SWT. Syariat Islam memandang, bahwa tiap jiwa wajib untuk dilindungi. Oleh karena itu, hak dasar kesehatan setiap individu rakyat harus dijamin oleh negara sebagai penanggung jawabnya, yang akan menjalankan fungsi riayah dan perlindungan (ra’in dan junnah) secara optimal dan maksimal. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa diantara kalian yang pada pagi hari dalam keadaan aman ditempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Gambaran hadits tersebut, hanya dapat terwujud pada diri individu rakyat ketika negara menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan, yang terintegrasi dalam penerapan syari’at Islam secara komprehensif (kaffah). Melalui penerapan sistem ekonomi dan sistem keuangan Islam yang kuat dan tangguh lah, negara mampu menjamin pemenuhan kebutuhan publik tersebut, termasuk pelayanan kesehatan secara berkualitas dan gratis untuk seluruh warga negara.
Di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-khilafah, atau sistem keuangan negara khilafah, kas negara ( Baitul Maal) memiliki tiga pos pemasukan, yaitu
Pertama, pos kepemilikan umum, hasil dari kepemilikan bersama atas sumber daya alam yang dikelola negara, pembelanjaan diperuntukkan bagi kemaslahatan (kepentingan) rakyat secara umum, termasuk berbagai fasilitas pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat.
Kedua, pos Negara, pemasukan dari pengelolaan kekayaan negara dan pajak (kharaj, jizyah, dan lain-lain)
Ketiga, pos zakat, zakat dari kaum muslimin yang wajib membayarnya, diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan) mustahik.
Terkait pendanaan untuk bencana alam, khalifah akan membentuk diwan (pos) khusus darurat bencana, yang diambil dari pos pemasukan kepemilikan umum dan pos fai dan kharaj. Jika kedua pos ini kosong, maka akan diambil dari infak kaum muslimin.
Dengan berasas pada konsep riayah (pengaturan) urusan rakyat, negara pun akan maksimal dalam mitigasi bencana, terutama di wilayah – wilayah yang rawan, termasuk rawan gempa atau erupsi gunung berapi. Jikapun bencana tetap terjadi, pemerintahan dalam sistem Islam yang bersifat terpusat, kepala negara yang akan mengomandoi penanganan bencana ini, bersama para pembantunya dan departemen kemaslahatan yang terkait dengan penanganan pasca bencana. Semisal bencana gempa, evakuasi warga korban gempa agar segera mendapatkan perawatan medis secara layak, dan terhindar dari gempa susulan yang mungkin ada. Penguasa juga menyediakan tempat pengungsian layak, dengan berbagai fasilitas yang mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik fisik maupun psikis, dan mempercepat proses pembersihan puing-puing reruntuhan serta segera merelokasi warga ke tempat baru yang dinilai aman.
Sejarah peradaban Islam telah membuktikan, bagaimana bentuk riayah khilafah kepada rakyatnya, seperti pada masa khalifah Umar bin Khattab ketika terjadi paceklik berat. Beliau sangat optimal mengurus para pengungsi di Madinah, hingga mampu memberi makan kepada empat puluh ribu orang setiap hari, jumlah yang sangat banyak kala itu. Beliau juga mengoordinasikan bantuan dari berbagai wilayah dan meminta para gubernur mengirimkan makanan ke Madinah, bahkan khalifah sendiri membatasi makanan untuk dirinya sendiri, dengan tidak mengonsumsi daging, mentega, maupun susu selama masa kelaparan.
Adanya korban meninggal setelah paceklik tersebut, meski berbagai upaya telah dilakukan dengan maksimal sudah merupakan qodo Allah SWT. Karena kematian adalah ajal yang berada dalam ketetapan Allah. Tanggungjawab negara adalah mengerahkan seluruh kemampuan untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat, serta tidak membiarkan mereka menghadapi kondisi sulit seorang diri.
Sosok penguasa yang berkarakter demikian akan terwujud hanya dalam penerapan sistem Islam yang bisa mencetak sosok pemimpin yang adil, amanah, dan bertanggung jawab. Pemimpin yang benar-benar ingat akan dosa jika melalaikan amanah terhadap rakyatnya. Juga pemimpin yang takut siksa di akhirat jika rakyat terzolimi. Pemimpin itu ada dalam sistem Islam yang Allah SWT perintahkan, bukan pada sistem saat ini yang mengedepankan pencitraan, namun lupa akan kewajiban.
Views: 0


Comment here