Opini

Narkoba dan Jerat Kemiskinan: Mengapa Hukum Saja Tak Cukup?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nur Rahmawati, S.H. (Penulis dan Pendidik)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Kabar penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, akibat mengedarkan narkotika jenis sabu kembali menampar kesadaran kita. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 10 paket sabu beserta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi. Alasan klasik namun memprihatinkan kembali mencetuskan ironi: motif ekonomi. Ibu rumah tangga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan keluarga justru terjerumus dalam pusaran barang haram demi menyambung hidup. Kini, bayang-bayang hukuman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah menantinya di balik jeruji besi (Kaltengpedia.com, 7-9-2026).

Kasus di Timpah ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan potongan kecil dari fenomena gunung es yang memperlihatkan betapa rapuhnya tatanan sosial dan ekonomi masyarakat bawah hari ini. Sebab, kejadian serupa juga terjadi di Seragen, ibu rumah tangga menyelundupkan narkoba ke lapas kelas IIA Sragen. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Solopos.com, 10-12-2025).

Narkoba dalam Cengkeraman Kapitalisme dan Jerat Kemiskinan

Meluasnya peredaran narkoba di lapisan masyarakat menengah ke bawah hari ini bukan sekadar masalah moralitas individu, melainkan dampak dari kemudahan akses dan tingginya permintaan. Dalam tatanan hidup yang serba sekuler-kapitalistik, nilai keberhasilan sering kali hanya diukur dari angka keuangan. Narkoba tidak lagi dipandang semata sebagai zat perusak generasi, melainkan diperlakukan sebagai komoditas bisnis menggiurkan yang mampu menghasilkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Ketika batas halal dan haram dikaburkan oleh kebutuhan perut, barang haram pun dianggap sebagai ‘jalan pintas’ logis untuk bertahan hidup.

Di sisi lain, fenomena IRT yang nekat menjadi pengedar ini secara telanjang memperlihatkan kegagalan fungsi negara dalam memberikan jaminan kesejahteraan dasar. Ketika lapangan pekerjaan makin terbatas, harga bahan pokok melonjak, dan bantuan sosial kerap tak merata, masyarakat kelas bawah dipaksa bertarung sendirian. Ketimpangan ini menciptakan celah sempit yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk merekrut orang-orang rentan. Dorongan kebutuhan mendesak akhirnya mengalahkan rasa takut akan hukum.

Celakanya lagi, pola penegakan hukum kita kerap berulang pada siklus yang sama: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum sering kali melahap habis para pengedar kelas teri, kurir, atau IRT yang terdesak keadaan, namun gagah perkasa menembus benteng para bandar besar. Selama rantai pasok dan ‘otak’ di balik peredaran narkoba tidak pernah tersentuh secara tuntas, penangkapan pengedar kecil hanya akan memicu timbulnya pengedar-pengedar baru yang terdesak oleh kemiskinan.

Semua itu terjadi, tentu ada akar persoalan yang mendasarinya. Sebut saja sistem kapitalisme yang membuka kran lebar untuk berbuat apa saja, termasuk cara yang diharamkan Islam, guna mendapatkan keuntungan. Sistem yang lahir dari sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan, yang artinya agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia, sehingga agama hanya ditempatkan sebagai pemenuhan ibadah ritual saja. Maka, tidak heran jika hari ini, ibu rumah tangga akan melakukan hal yang diharamkan guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya yang memang serba sulit karena kurangnya pengurusan oleh negara.

Solusi Islam: Menata Kembali Sistem Ekonomi dan Hukum

Jika kita sungguh-sungguh ingin menyelesaikan wabah narkoba ini hingga ke akarnya, pendekatan yang digunakan tidak bisa hanya mengandalkan ancaman penjara semata. Perlu ada perubahan fundamental dalam memandang tata kelola kehidupan berbangsa, sebagaimana prinsip-prinsip Islam memberikan arah penanganan yang menyeluruh.

Pertama, Islam menetapkan secara tegas larangan mengonsumsi maupun memfasilitasi segala hal yang merusak akal dan jiwa. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤئِثَ

Artinya: “…dan yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf: 157)

Berdasarkan ayat ini, narkoba dan seluruh aktivitas peredarannya mutlak diharamkan karena tergolong sebagai al-khaba’ith (hal-hal yang buruk dan merusak). Negara tidak boleh memandangnya sebagai aset komoditas ekonomi. Untuk memagari hal ini, pembinaan ketakwaan dan edukasi masyarakat harus berjalan konsisten agar terbangun kesadaran kolektif untuk taat kepada Allah Swt..

Kedua, negara harus kembali pada fungsi utamanya sebagai pengurus dan pelindung rakyat (ra’in). Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan harus benar-benar dirasakan oleh setiap individu. Ketika negara hadir memastikan setiap kepala keluarga memiliki akses pekerjaan yang layak dan kebutuhan hidup terjamin, dorongan nekat untuk masuk ke dunia kriminal akibat alasan perut dapat ditekan secara signifikan.

Ketiga, mekanisme penegakan hukum harus bersifat tegas, adil, dan tuntas tanpa pandang bulu. Pemberantasan barang terlarang harus mengejar hingga ke akar-akarnya—menindak tegas bandar besar, pemodal, hingga oknum yang melindungi jaringan tersebut, serta merehabilitasi para korbannya.

Khatimah

Kasus IRT di Timpah adalah alarm keras bagi kita semua. Mengatasi peredaran narkoba tidak bisa dilakukan hanya dengan menangkap para pengedar kelas bawah yang terdesak kebutuhan perut. Penjara mungkin bisa menghentikan satu pengedar hari ini, namun tanpa perbaikan pada jaminan kesejahteraan rakyat, pembinaan ketakwaan, serta penegakan hukum yang tuntas hingga ke level bandar, kemiskinan akan terus melahirkan pengedar-pengedar baru besok hari. Sudah saatnya kita beralih pada tata kelola kehidupan yang komprehensif demi melindungi generasi dari kerusakan moral dan ekonomi yaitu dengan sistem Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here