Oleh: Aisyah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Jejak peredaran narkotika dari kawasan perbatasan kembali terungkap di Pontianak. Polda Kalimantan Barat membongkar dua perkara dengan empat tersangka dan menyita hampir dua kilogram sabu yang diduga masuk melalui jalur perbatasan dan jasa ekspedisi. Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Prasetiyo Adhi Wibowo, menyebut sumber barang berasal dari luar Kota Pontianak dan saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok di belakangnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyebut barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 40.527 jiwa dengan nilai kerugian ekonomis bagi jaringan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dan pemberantasan akan terus dilakukan
(pontianakpost.jawapos.com, 17/09/2026).
Hampir dua kilogram sabu berhasil diamankan. Empat tersangka ditangkap. Puluhan ribu jiwa diklaim terselamatkan. Prestasi? Ya, patut diapresiasi kerja kepolisian. Tetapi di balik itu ada pertanyaan yang lebih besar yang belum terjawab: mengapa hampir setiap bulan kita membaca berita yang sama, dengan jalur yang sama, dan dengan barang yang sama?
Peredaran narkoba bukanlah barang baru di negeri ini. Puluhan tahun sudah. Undang-undang sudah ada, penyuluhan sudah gencar, penangkapan sudah ribuan, penjara sudah penuh. Tetapi narkoba tidak hilang. Ia justru semakin berkembang, semakin rapi jaringannya, dan semakin muda korbannya.
Jika sebuah penyakit diobati puluhan tahun tetapi tidak sembuh-sembuh, berarti diagnosisnya salah. Atau obatnya hanya menyentuh gejala, bukan akar.
Mari kita lihat akar persoalan ini lebih dalam.
Pertama, dalam sistem kapitalisme, narkoba dipandang sebagai barang ekonomi, bukan sebagai barang haram. Selama ada permintaan, maka akan ada penawaran. Selama bisnis ini menggiurkan, maka akan selalu ada yang bermain. Hukum ekonomi kapitalisme sangat sederhana: keuntungan adalah tujuan utama. Tidak peduli halal atau haram.
Sabu seberat dua kilogram memiliki nilai miliaran rupiah. Bayangkan berapa keuntungan yang didapat bandar besar di baliknya. Keuntungan fantastis inilah yang membuat jaringan ini tidak pernah mati. Satu ditangkap, sepuluh muncul lagi. Satu jalur ditutup, jalur baru dibuka melalui perbatasan. Bahkan jasa ekspedisi yang seharusnya untuk barang halal, disalahgunakan untuk menyelundupkan sabu.
Dalam sistem seperti ini, negara sering kali kalah cepat dengan bandar. Karena bandar bekerja dengan motivasi keuntungan tanpa batas, sementara negara bekerja dengan prosedur birokrasi yang lambat dan sering bocor.
Kedua, sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah melahirkan generasi yang rapuh. Pendidikan hari ini tidak lagi membentuk ketakwaan. Ia hanya mencetak tenaga kerja. Nilai agama dicabut dari kurikulum. Akhlak tidak menjadi tolok ukur kelulusan.
Akibatnya lahir generasi yang hedonis, yang mengejar kesenangan semata. Narkoba dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan kesenangan instan, untuk melarikan diri dari masalah. Generasi yang lemah ketakwaannya akan mudah terjerumus. Karena tidak ada rem agama di dalam dirinya.
Ketiga, kemiskinan struktural yang diciptakan oleh sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan akses terhadap kekayaan hanya milik segelintir orang yang memiliki modal. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin semakin menganga. Kebutuhan hidup mahal, lapangan kerja sempit, upah rendah.
Dalam kondisi seperti ini, tawaran menjadi kurir narkoba menjadi sangat menggiurkan. Puluhan juta rupiah dijanjikan hanya untuk sekali antar. Bagi orang yang terhimpit ekonomi, tawaran itu sulit ditolak. Ia tahu risikonya penjara, tetapi ia juga tahu anaknya butuh makan hari ini.
Jadi, kemiskinan yang diciptakan sistem, justru dimanfaatkan oleh sistem itu sendiri untuk melanggengkan bisnis haram.
Tiga faktor ini saling terkait. Ekonomi yang kapitalistik, pendidikan yang sekuler, dan kemiskinan yang struktural. Selama tiga ini masih dipertahankan, maka jangan heran jika dua kilogram sabu yang disita hari ini akan digantikan dengan dua kilogram sabu lagi minggu depan dari jalur perbatasan yang sama.
Lalu bagaimana Islam menyelesaikan persoalan narkoba secara tuntas?
Islam adalah agama yang paripurna. Ia tidak hanya mengharamkan narkoba, tetapi juga memiliki mekanisme untuk memberantasnya sampai ke akar, serta mencegahnya agar tidak muncul kembali.
Dalam Islam, narkotika termasuk dalam kategori barang yang memabukkan dan merusak akal. Hukumnya haram. Rasulullah saw. melaknat segala sesuatu yang memabukkan. Karena akal adalah karunia Allah yang wajib dijaga. Segala sesuatu yang merusak akal wajib dijauhi.
Tetapi Islam tidak berhenti pada pengharaman. Islam membangun sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.
Para ulama menjelaskan sanksi bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba secara rinci. Salah satunya dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitabnya Nizham al-Uqubat.
Setiap orang yang memperdagangkan narkotika seperti ganja, heroin, sabu, dan sejenisnya dianggap melakukan tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenai sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang ditetapkan oleh kadi.
Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenai sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun, ditambah denda ringan.
Setiap orang yang membuka tempat secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika akan dikenai sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
Bahkan orang yang menjual bahan-bahan yang bisa dibuat khamar, padahal ia tahu bahan itu akan dibuat khamar, akan dikenai sanksi jilid dan penjara mulai 6 bulan hingga 3 tahun. Kecuali bagi warga nonmuslim dalam Khilafah yang dalam agamanya memang dibolehkan mengonsumsinya, maka mereka diberi toleransi dalam batas wilayahnya, tetapi tidak boleh menyebarkannya kepada kaum muslimin.
Sanksi ini bukan sekadar untuk menghukum. Tetapi untuk memberikan efek jera dan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Namun sanksi saja tidak cukup jika faktor pendorongnya masih ada. Karena itu Khilafah juga menyelesaikan dari sisi hulu.
Dalam aspek ekonomi, Khilafah akan menjamin kesejahteraan setiap individu dengan mekanisme distribusi yang adil. Sumber daya alam yang merupakan milik umum akan dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya. Kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan dijamin.
Dengan jaminan ini, tidak ada lagi alasan ekonomi yang mendorong seseorang menjadi kurir narkoba. Tidak ada lagi pemuda yang terpaksa mengantar sabu demi sesuap nasi. Karena negara telah menjamin hidupnya.
Dalam aspek pendidikan, Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuannya bukan hanya mencetak pekerja, tetapi membentuk kepribadian Islam yang bertakwa. Generasi dididik untuk memahami bahwa hidupnya adalah untuk Allah, bahwa akalnya adalah amanah, dan bahwa narkoba adalah haram yang akan merusak dunia dan akhiratnya.
Generasi yang seperti ini tidak akan mudah tergoda oleh kesenangan semu narkoba. Karena ia memiliki standar hidup yang jelas: halal dan haram.
Dalam aspek pengawasan, Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem Khilafah bertanggung jawab penuh menjaga perbatasan dan jalur distribusi. Khilafah tidak akan membiarkan jalur perbatasan menjadi jalan tol bagi penyelundupan sabu. Negara akan menjaga dengan ketat, dengan pasukan dan sistem pengawasan yang kuat, karena menjaga rakyat dari barang haram adalah bagian dari tugasnya sebagai raa’in, pengurus rakyat.
Imam atau Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. HR Muslim dan Ahmad.
Dengan konstruksi seperti ini, peredaran narkoba akan diputus dari dua sisi: sisi penawaran dengan sanksi tegas dan penjagaan perbatasan, dan sisi permintaan dengan pendidikan akidah dan jaminan kesejahteraan.
Hari ini kita hanya memutus dari sisi hilir. Barang disita, tersangka ditangkap, lalu dianggap selesai. Padahal jaringan di belakangnya masih utuh. Permintaan di pasar masih tinggi. Dan kemiskinan yang mendorong orang menjadi kurir masih ada.
Jika pendekatannya tetap seperti ini, maka berita tentang hampir dua kilogram sabu masuk dari perbatasan akan terus kita baca. Dengan angka jiwa yang terselamatkan yang terus bertambah, tetapi dengan korban yang sebenarnya juga terus bertambah.
Kita butuh sistem yang tidak hanya menyelamatkan 40 ribu jiwa dari dua kilogram sabu, tetapi menyelamatkan seluruh generasi dari bisnis haram ini secara permanen. Sistem itu hanya ada dalam penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menerapkan hukum Allah tanpa pandang bulu, dan menjamin kesejahteraan rakyat tanpa kecuali.
Views: 3


Comment here