Opini

Kekerasan terhadap Anak dan Hilangnya Ruang Aman

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Putri

Wacana-edukasi.com, OPINI–Anak merupakan generasi penerus yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi dari berbagai bentuk ancaman. Namun, realitas yang terjadi saat ini justru sangat memprihatinkan. Kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun dunia digital. Ironisnya, ancaman tersebut justru muncul dari lingkungan yang paling dekat dengan anak, termasuk rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan ruang digital yang kian akrab dengan kehidupan mereka.

Sayangnya, kondisi tersebut bukan sekadar persepsi. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa dalam kurun Januari hingga April 2026 terdapat 426 laporan pengaduan terkait anak (Antaranews.com, 18/05/2026).

Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kejahatan seksual terhadap anak, sementara rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan utama justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan terbanyak terhadap anak. Di ranah digital, ancaman juga semakin nyata dengan maraknya keterlibatan anak dalam praktik judi online. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi persoalan yang terjadi secara sporadis, melainkan masalah serius yang telah mengancam tumbuh kembang generasi masa depan.

Pertanyaannya, mengapa kasus serupa terus berulang meskipun berbagai upaya perlindungan anak telah dilakukan? Maraknya kekerasan terhadap anak sejatinya bukan hanya persoalan individu semata. Fenomena ini sejatinya berakar pada kerusakan yang lebih mendasar, yakni sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Sekularisme yang menjadi landasan kehidupan modern telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, nilai-nilai keimanan yang seharusnya menjadi pengontrol perilaku individu dan keluarga semakin terpinggirkan.

Ketika agama tidak lagi dijadikan pedoman hidup, orientasi manusia bergeser pada pencapaian materi dan kepuasan duniawi. Kesuksesan diukur dari kekayaan, jabatan, dan kenikmatan semata. Akibatnya, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga dan dididik, sementara hubungan keluarga menjadi lebih rentan didominasi kepentingan dan emosi sesaat. Dalam kondisi demikian, anak dapat dipandang sebagai beban ekonomi atau bahkan menjadi objek pelampiasan hawa nafsu dan kemarahan. Inilah yang membuka ruang bagi berulangnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Ketika kebutuhan hidup semakin sulit dipenuhi sementara dukungan negara minim, keluarga menjadi lebih rentan mengalami konflik yang berdampak pada anak. Di sinilah dampak sistem ekonomi kapitalisme tampak nyata melalui tekanan hidup yang memicu meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Kapitalisme melahirkan kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi. Kenaikan harga kebutuhan pokok, terbatasnya lapangan kerja, serta ketidakpastian ekonomi membuat banyak orang tua hidup dalam tekanan.

Di sisi lain, negara yang menerapkan sistem kapitalisme cenderung gagal menjalankan fungsi perlindungan secara optimal. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan sering kali bersifat reaktif dan parsial, seperti hanya membatasi akses atau mengawasi penggunaan gawai anak. Padahal, akar persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar penggunaan teknologi. Faktanya, tak hanya konten-konten merusak yang masih mudah diakses, melainkan juga judi online terus menjangkau generasi muda dengan berbagai cara. Lalu, bagaimana mungkin perlindungan terhadap anak dapat terwujud sementara faktor-faktor pendorong lahirnya kerusakan masih terus dibiarkan? Tidak mengherankan jika kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terus berulang dari tahun ke tahun. Dengan demikian, persoalan kekerasan terhadap anak tidak akan selesai hanya dengan kebijakan yang bersifat parsial dan reaktif.

Selain itu, lemahnya efek jera terhadap pelaku kejahatan turut menjadi penyebab berulangnya kasus kekerasan. Sistem sanksi yang berlaku sering kali tidak mampu mencegah terulangnya tindak kekerasan. Akibatnya, pelaku tidak takut melakukan kejahatan, sementara masyarakat tidak memperoleh perlindungan yang memadai. Ketika hukum tidak mampu memberikan efek pencegahan yang kuat, maka rantai kejahatan akan terus berulang dan korban baru akan terus bermunculan.

Dalam pandangan Islam, persoalan perlindungan anak harus diselesaikan secara menyeluruh melalui penerapan sistem kehidupan yang berlandaskan aqidah Islam. Dalam pandangan Islam, anak merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kesadaran ini mendorong orang tua menjaga dan memenuhi hak-hak anak sesuai syariat. Allah Swt. Berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At-Tahrim: 6).

Namun, pembentukan individu yang bertakwa saja tidak cukup apabila sistem yang menaunginya justru melahirkan tekanan hidup dan berbagai peluang kemaksiatan. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur aspek moral, tetapi juga memiliki sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Berbeda dengan kapitalisme yang menyerahkan pemenuhan kebutuhan hidup kepada mekanisme pasar, Islam mewajibkan negara mengambil tanggung jawab langsung dalam mengurus kesejahteraan rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga memperoleh kebutuhan pokok yang layak. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan. Kesejahteraan yang merata akan menciptakan stabilitas sosial yang lebih baik bagi tumbuh kembang anak.

Selain menjamin kesejahteraan rakyat, negara juga bertanggung jawab menjaga masyarakat dari berbagai faktor perusak. Di sinilah negara berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Negara tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga menutup berbagai celah yang dapat melahirkan kerusakan. Sistem pendidikan dibangun untuk menanamkan pemahaman Islam yang benar sejak dini. Media massa dan dunia digital juga diatur agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akhlak, aqidah, maupun keamanan masyarakat.

Adapun dalam aspek penegakan hukum, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir. Sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah kejahatan sekaligus penebus bagi pelaku. Ketegasan hukum akan memberikan efek jera yang nyata sehingga pelaku berpikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan kriminal. Dengan penerapan sanksi yang tegas, masyarakat memperoleh perlindungan yang nyata, sementara potensi terulangnya kejahatan dapat ditekan semaksimal mungkin.

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Ma’idah: 45).

Selama akar persoalan yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan tidak disentuh, kasus demi kasus akan terus berulang dan menambah daftar panjang korban. Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan yang bersifat parsial dan reaktif, melainkan membutuhkan perubahan mendasar pada sistem kehidupan yang mengatur individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Dengan penerapan Islam secara kaffah, anak tidak hanya terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, tetapi juga tumbuh dalam ruang aman yang mendukung terbentuknya generasi beriman, berkepribadian Islam, dan mampu menjadi pembangun peradaban yang mulia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here