Opini

Ironi, Nobar Pesta Babi Dibubarkan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Rifazi M.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI--Nonton Bareng (Nobar) pemutaran film documenter Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita, dibubarkan secara semena-mena di berbagai wilayah Indonesia. Peristiwa intimidasi dan pembubaran tercatat 21 kasus dan juga melibatkan anggota TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak menuturkan bahwa pembubaran nobar tersebut berdasarkan instruksi pemerintah daerah karena dianggap akan menimbulkan resiko keributan dan keresahan di masyarakat (Papua.tribunnews.com, 20 Mei 2026).

Senada dengan penuturan Simanjuntak, Komandan Kodim 1501 Ternate-Maluku Utara pun melakukan pembubaran karena menilai film dokumenter tersebut dinilai provokatif dan berpotensi meresahkan masyarakat. Padahal menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate Yunita Kaunar, nobar tersebut sama sekali tidak mengandung unsur provokasi dan murni merupakan media penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat sebagaimana dijamin konstitusi (cnnindonesia.com, 09 Mei 2026).

Membungkam yang Benar

Tidak berlebihan jika makar terhadap pemutaran film ini mengundang protes keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pigai mengecam dengan keras bahwa pemutaran film dokumenter tersebut seharusnya leluasa dilaksanakan untuk menghormati kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi (Medan.tribunnews.com, 12 Mei 2026). Pelarangan pemutaran film ini sungguh telah menunjukkan adanya upaya pembungkaman dari penguasa negeri ini terhadap berbagai kritik. Tindakan sewenang-wenang ini semakin menunjukkan kebohongan sistem demokrasi kapitalis. Sistem barbar ini selalu dicitrakan melindungi kebebasan hak berpendapat, namun pada kenyataannya justru otoriter dan antikritik.

Film Pesta Babi membeberkan kehidupan nyata masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi yang terdampak ekspansi lahan untuk perkebunan tebu, kelapa sawit, hingga proyek pangan berskala besar (food estate). Film yang dibuat berdasarkan kesaksian Suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu tersebut menggambarkan secara gamblang bagaimana hutan adat secara bertahap dialihfungsikan untuk proyek bioetanol dan program ketahanan pangan. Proyek strategis nasional (PSN) tersebut membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan dari tanah warisan leluhur yang selama ini menjadi ruang kehidupan mereka.

Berdasarkan fakta tersebut, sejatinya film garapan rumah produksi film dokumenter Watchdoc merupakan tontonan yang membuka ruang refleksi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi rakyat Papua, terutama yang terkait dengan ruang hidup dan perlindungan hak atas tanah adat. Sinema ini justru membuka mata dan pemikiran kita, betapa rakusnya sistem demokrasi kapitalis yang diadopsi Indonesia dan seluruh dunia saat ini.

Greenpeace Indonesia menemukan berbagai bukti bagaimana pemerintah kerap mengambil atau memberikan perijinan atas tanah adat di Papua kepada pihak swasta berdasarkan asumsi bahwa wilayah tersebut merupakan tanah kosong atau tidak bertuan. Begitu banyak fakta lainnya yang terbentang di mata masyarakat bahwa alihfungsi lahan rakyat secara paksa tidak hanya terjadi di Papua, namun di berbagai wilayah Indonesia. Mirisnya, semua proyek itu bukanlah untuk pembangunan yang menyejahterakan rakyat, namun berujung pada mengalirnya gemerincing cuan ke kantong penguasa yaitu para oligarki.

Mewujudkan Kemaslahatan Sesuai Syariat

Miris ketika malapetaka perampasan tanah adat di Papua ini terjadi. Padahal sebetulnya Hak atas Tanah adat (Hak Ulayat) telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA), yang meliputi dua aspek yaitu terkait eksistensinya dan pelaksanaannya. Dalam pasal 3 UUPA tersebut, hak ulayat diakui sepanjang menurut faktanya masih ada. Hutan adat pun dijaga dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah milik negara, melainkan hutan hak milik masyarakat hukum adat.

Namun aturan itu begitu mudahnya dilanggar dalam sistem demokrasi yang diadopsi negeri Muslimin. Akar masalahnya adalah karena sistem demokrasi yang merupakan ajaran kafirin ini asasnya sudah batil yaitu kedaulatan ada di tangan rakyat. Ketika rakyat mempunyai wewenang menetapkan berbagai aturan yang murni berdasarkan pemikiran manusia, maka dapat dipastikan akan senantiasa membawa kepentingan golongan tertentu. Alhasil dalam pelaksanannya pun berbagai aturan yang ditetapkan bak pasal karet, mudah berubah kapan saja, oleh siapa saja berdasarkan kesepakatan mayoritas suara yang mempunyai kuasa di negeri ini. Dan tujuannya hanya satu yaitu demi mengalirkan gemerincing cuan bagi segelintir penguasa (oligarki).

Oleh karena itu, sebagai Negeri Muslimin, sudah sepatutnya kita meninggalkan sistem kehidupan demokrasi batil dan beralih ke satu-satunya sistem kehidupan yang shahih yaitu Islam. Asas dari Sistem Islam bahwa kedaulatan berada di tangan syara (hukum buatan Allah Taalaa). Karena berasal dari wahyu Sang Pencipta alam semesta ini, maka Syariat Islam akan selalu membawa kemaslahatan secara merata baik pada Muslim maupun non Muslim.

Perampasan milik rakyat tidak akan pernah terjadi, karena Islam mengajarkan penjagaan dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah maupun hutan. Siapapun tidak dibolehkan mengambil hak milik orang lain secara batil tanpa persetujuan pemiliknya. Landasan dari aturan ini adalah QS Al Baqarah ayat 188 yang artinya Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa : Mereka (Fuqaha) juga bersepakat bahwa lahan yang menjadi milik seseorang yang dikenal dan diketahui identitasnya karena ia membelinya atau berdasarkan pemberian yang kepemilikannya atas lahan itu masih berlaku, maka siapa pun tidak boleh menghidupkan lahan itu selain si pemilik lahan tersebut.

Tanah yang diperbolehkan untuk diambil alih oleh negara hanyalah tanah mati berdasarkan konsep ihyaul mawat (hak atas tanah yang dihidupkan dan dimanfaatkan). Ada syarat, batasan, dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam konsep ihyaul mawat ini, sehingga tanah yang telah dikelola, ditempati, serta dimanfaatkan oleh seseorang maupun sekelompok orang, tidak secara serampangan dianggap mati lalu diambil alih atas nama pembangunan atau kepentingan tertentu.

Akhirnya kita patut merenungkan, jika Allah Taalaa sudah membekali manusia dengan aturanNya yang begitu sempurna agar manusia tidak saling mendzalimi, tidakkah kita rindu untuk menerapkannya?Tidakkah kita merindukan Daulah Khilafah Islamiyyah sebagaimana Daulah Islam pertama yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah, agar terwujud kemaslahatan yang mendatangkan rahmat keberkahan Allah Taalaa. Wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here