Opini

Pembatasan Gawai di Sekolah, Efektifkah Menyelamatkan Generasi?

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI–Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan aturan pembatasan penggunaan handphone (gawai) di sekolah sejak akhir April 2026. Penerapan aturan tersebut mayoritas diberlakukan di sekolah menengah atas. Regulasi tersebut diharapkan mampu membangun kembali interaksi sosial yang sehat bagi siswa dan guru, serta meminimalkan adiksi terhadap gawai selama di lingkungan sekolah.

Setelah berjalan selama dua minggu, regulasi tersebut dinilai berpengaruh positif. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas terasa efektif karena konsentrasi siswa tidak terdistraksi gawai. Pada jam istirahat pun, terjadi peningkatan interaksi sosial antar siswa maupun antar siswa dan guru. Para siswa ramai melakukan berbagai permainan tradisional di halaman sekolah. Beberapa guru bahkan ikut bergabung dalam permainan tersebut (radarbogor.jawapos.com, 04 Mei 2026).

Bahaya Tetap Mengintai di Luar Sekolah

Walaupun regulasi pembatasan gawai terlihat mampu mengurangi distraksi di lingkungan sekolah, kita tetap harus menganalisa secara menyeluruh. Negara Amerika Serikat sudah lebih dulu menerapkan regulasi tersebut dan meneliti dampaknya pada 43 ribu sekolah menengah pertama dan menengah atas selama tiga tahun. Hasilnya bahwa regulasi tersebut tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan terhadap aspek penting seperti kehadiran atau perhatian di kelas dan nilai ujian mata pelajaran (detik.com, 11 Mei 2026).

Hasil penelitian tersebut tidaklah mengherankan karena pada faktanya para siswa masih cenderung menggunakan gawai secara berlebihan di luar lingkungan sekolah. Artinya, di luar lingkungan sekolah mereka tetap terkena paparan berbagai konten negatif yang berseliweran dan juga resiko perundungan siber.

Apa yang terjadi di Amerika Serikat juga terjadi di Indonesia. Berbagai konten negatif yang merusak, baik pemikiran, pemahaman, maupun budaya semakin menjauhkan mereka dari adab yang baik. Begitu marak konten kekerasan, pornografi pornoaksi, ide-ide sekuler liberal, aliran sesat, komunisme, ateisme dan semisalnya yang sangat mudah diakses oleh siapapun.

Sejak periode belajar daring pada saat pandemi COVID-19 beberapa tahun silam sampai saat ini, kasus kejahatan dan kerusakan moral yang dilakukan oleh generasi muda semakin menjadi-jadi. Sangatlah menakutkan kehidupan pada saat ini bagi para orang tua dan siapapun juga. Bahaya kehancuran keluarga dan generasi sudah nyata di hadapan mata akibat berseliwerannya berbagai konten negatif tanpa ada penjagaan dari negara.

Lebih menyedihkan lagi, pemerintah Indonesia justru lebih membatasi berbagai konten yang dianggap bakal menghentikan kelanggengan kekuasaan mereka. Sistem demokrasi sekulerisme yang diadopsi negeri Muslimin ini membuat para penguasa negara cenderung alergi terhadap kritik dan berbagai gagasan perubahan yang berbau Islam. Berbagai wacana politik Islam justru dilabeli sebagai ide radikal yang berbahaya. Mereka lantas menggaungkan berbagai narasi isu SARA, politik identitas, radikalisme Islam, dan semisalnya untuk menghalangi jalan kebangkitan Islam.

Negara Islam Menjaga dan Melindungi Generasinya

Generasi tidak akan lagi terpapar berbagai bahaya kerusakan yang ditimbulkan oleh media ketika negara diatur berdasarkan Sistem Islam. Pengaturan media di dalam negara yang menerapkan Sistem Islam bukanlah sekadar di ranah administratif pragmatis yang mudah berubah mengikuti kepentingan politik elit, melainkan merupakan mekanisme penjagaan kenegaraan yang berdasarkan pada wahyu Allah Taalaa.

Tujuan utama penetapan suatu kebijakan adalah untuk menegakkan kemaslahatan umat dan menjaga nilai-nilai syariat Islam, dan bukannya melayani kepentingan elit politik tertentu. Prinsip dasar Islam yang dijalankan negara bahwa setiap informasi dan pengetahuan yang beredar haruslah shahih dan tidak menyelisihi syariat Allah Ta’ala.

Negara memegang peran sentral sebagai perisai (junnah) yang melindungi ideologi dan ajaran Islam dari berbagai bentuk serangan dan distorsi. Negara akan menyaring dan memastikan bahwa hanya informasi yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang boleh disebarluaskan. Lebih dari itu, negara pun mengarahkan agar media massa sepenuhnya melayani dan memperjuangkan ideologi Islam agar nilai-nilai Syariat Allah Taalaa dapat ditegakkan dalam kehidupan masyarakatnya.

Negara dengan konsisten akan membatasi dan melarang penyebaran informasi yang bertentangan dengan pemikiran Islam, seperti ide sekularisme, liberalisme, materialisme dan semisalnya yang dapat merusak akidah umatnya. Negara menjalankan amanah ini sebagaimana firman Allah Taalaa dalam QS An Nisa ayat 83 yang artinya, Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) jika mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ululamri di antara mereka, tentu orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..

Makna dari pembatasan dan pelarangan tersebut setiap individu tetap berhak berpendapat melalui berbagai platform media, selama pendapatnya tersebut berada dalam koridor syariat. Syekh Ziyad Ghazzal Kitabnya yang berjudul Masyrû Qânûn Wasâil al-Ilâm fî Dawlah al-Khilâfah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mempunyai dua substansi.

Substansi pertama sebagai mekanisme perlindungan agar masyarakat tidak terjerumus dalam arus pemikiran yang menyimpang dari nilai-nilai Islam. Substansi kedua adalah untuk memastikan bahwa kegiatan media akan senantiasa menjadi dukungan terciptanya bangunan masyarakat Islam yang kokoh. Dengan pengaturan tersebut maka negara yang menjalankan Sistem Islam menjalankan fungsi sebagai regulator dan pelindung utama arus informasi. Media bukan sekedar instrumen penyebarluasan berita, namun dipastikan menjadi sarana memperkuat iman, ketakwaan dan membangun hubungan yang kokoh antara warga dengan prinsip Syariah Islam. Wallahu a’lam bisshowwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here