Oleh: Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan)
wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja terus mengalami peningkatan dengan berbagai modus yang makin halus dan sulit dikenali. Salah satunya ialah child grooming, yakni manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi seksual. Fenomena ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia.
Puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Samarinda mengikuti seminar tentang child grooming dalam kegiatan Psychoyouth 2026 bertajuk “Mengenali Grooming pada Remaja: Ketika Perhatian Berubah Menjadi Manipulasi” yang digelar di Gedung Serbaguna D12 FISIP Universitas Mulawarman, Sabtu (25/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai modus-modus pelaku hingga penanganan kasus child grooming. Kegiatan ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk edukasi kepada pelajar agar lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual.
Namun pertanyaannya, apakah perlindungan terhadap generasi cukup hanya dengan seminar dan pengenalan bahaya child grooming?
Faktanya, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus bermunculan. Pelaku bukan hanya orang asing, tetapi sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dunia pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Ini menunjukkan bahwa persoalan child grooming bukan sekadar kurangnya pengetahuan remaja, melainkan adanya kerusakan sistemik yang gagal menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman.
Negara hari ini cenderung fokus pada langkah kuratif dan edukatif semata, tetapi abai pada akar persoalan. Seminar demi seminar digelar, sosialisasi dilakukan, tetapi atmosfer sosial yang rusak tetap dipelihara. Tayangan media mempertontonkan pornografi terselubung, pergaulan bebas dianggap biasa, media sosial minim pengawasan, dan kebebasan berekspresi dijunjung tanpa batas atas nama hak individu. Semua ini menjadi ruang subur bagi munculnya predator seksual.
Inilah dampak penerapan sistem sekularisme dan liberalisme dalam kehidupan. Sekularisme memisahkan agama dari aturan hidup sehingga standar baik dan buruk tidak lagi merujuk pada syariat, tetapi pada hawa nafsu manusia. Sementara liberalisme melahirkan kebebasan tanpa batas, termasuk dalam pergaulan dan konten media. Akibatnya, generasi tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap kerusakan moral.
Sistem pendidikan sekuler juga gagal membentuk pribadi bertakwa. Pendidikan lebih menekankan aspek akademik dan capaian materi dibanding pembentukan akhlak. Padahal, kecerdasan tanpa keimanan justru dapat melahirkan individu berbahaya. Tidak sedikit pelaku kejahatan seksual berasal dari kalangan berpendidikan. Ini membuktikan bahwa pendidikan hari ini gagal mencetak manusia yang memiliki kontrol diri dan rasa takut kepada Allah Swt.
Allah Swt. telah mengingatkan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)
Ayat ini bukan hanya melarang zina, tetapi juga seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Child grooming jelas termasuk pintu menuju kejahatan seksual karena dimulai dari manipulasi emosional, perhatian berlebihan, komunikasi intens, hingga eksploitasi korban. Sayangnya, sistem hari ini justru membuka banyak pintu menuju kerusakan tersebut.
Karena itu, perlindungan generasi tidak cukup dilakukan melalui seminar atau kampanye sesaat. Dibutuhkan perlindungan hakiki dan menyeluruh melalui sistem kehidupan yang benar. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar menjaga kehormatan dan keselamatan rakyat, termasuk anak-anak.
Islam memiliki mekanisme perlindungan yang komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara.
Pertama, Islam membentuk individu yang bertakwa melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Anak dididik sejak dini untuk memahami batasan pergaulan, menjaga pandangan, menutup aurat, serta memahami bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Dengan ketakwaan, seseorang tidak mudah menjadi pelaku maupun korban kemaksiatan.
Kedua, masyarakat dalam Islam memiliki budaya amar makruf nahi mungkar. Lingkungan tidak permisif terhadap kemaksiatan. Konten-konten merusak, pornografi, hingga interaksi yang mengarah pada penyimpangan akan dicegah bersama. Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)
Ketiga, negara berperan menerapkan sistem hukum Islam secara tegas. Negara tidak hanya hadir sebagai penyelenggara seminar, tetapi sebagai pelindung rakyat dengan membuat aturan yang menutup celah kejahatan seksual. Media akan dikontrol agar tidak merusak moral generasi, pergaulan diatur sesuai syariat, dan pelaku kejahatan seksual diberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
Dalam Islam, sanksi memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Ketegasan hukum akan membuat masyarakat takut melakukan kejahatan. Berbeda dengan sistem hari ini yang sering kali lemah dalam penindakan sehingga kasus serupa terus berulang.
Sejarah Islam juga mencatat bagaimana para pemimpin menjaga kehormatan rakyatnya. Rasulullah saw. sangat memperhatikan keselamatan perempuan dan anak-anak. Para khalifah pun menjalankan pemerintahan dengan rasa tanggung jawab besar terhadap keamanan rakyat. Mereka memahami bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. atas setiap urusan yang dipimpinnya.
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sudah saatnya problem child grooming tidak dipandang sekadar persoalan individu atau minimnya edukasi. Ini adalah buah dari sistem kehidupan yang rusak. Selama sekularisme dan liberalisme tetap menjadi dasar pengaturan negara, selama itu pula generasi akan terus berada dalam ancaman.
Generasi hari ini tidak hanya butuh seminar pengenalan bahaya child grooming, tetapi membutuhkan negara yang benar-benar hadir sebagai pelindung. Perlindungan hakiki hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh yang menjaga akidah, moral, lingkungan, media, pendidikan, hingga penegakan hukum. Dengan itulah kehormatan generasi dapat terjaga dan masa depan umat terselamatkan.
Views: 0


Comment here