Opini

Guru Honorer di Mata Negara

Bagikan di media sosialmu

Oleh Cahaya Chems (Pegiat Literasi)

Wacana-edukasi.com, OPINI–Narasi pahit dan kelamnya hidup bagi para guru honorer saat ini benar-benar diuji. Diuji bukan oleh pengajaran dan tumpukan materi yang melelahkan melainkan hilangnya apresiasi dan dukungan moral yang menguatkan pundak sang guru agar tetap teguh memberikan pengajaran. Dukungan yang semestinya diberikan oleh negara dengan memastikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi mereka perlahan-lahan kian pupus bahkan lenyap.

Di antaranya kenyataan pahit mengenai tata kelola TPG bagi guru. Bukan lagi sekadar wacana bahwa guru honorer penerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) dikabarkan tidak boleh lagi menerima insentif honor dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) menjadi pukulan yang amat getir bagi rekan-rekan guru honorer di Lampung baru baru ini (Voxlampung, 2 Maret 2026).

Kebijakan ini sebenarnya telah dicetuskan sejak awal 2026. Namun santer dibicarakan publik saat ini begitu kabar di Lampung menjadi sorotan. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 pasal 29 ayat 2 dan juga ditegaskan dalam Juknis BOSP 2026 bahwa guru honorer yang telah menerima sertifikasi (TPG) tidak boleh lagi menerima insentif dari dana BOS. Pemerintah beralasan hal ini dilakukan untuk menghindari double payment (kesalahan tagihan dibayar dua kali) agar dana pendidikan yang diberikan teralokasikan secara tepat sesuai peruntukannya.

Persoalan guru tidak berhenti pada perkara diatas, lebih ironis lagi yang membuat guru non ASN makin pupus harapan, rasa cemas lebih menghantui mereka ketika muncul wacana bahwa guru yang belum terdata sebagai pegawai negeri sipil diberi kesempatan untuk bertugas sampai akhir tahun 2026. Itu bermakna semua guru bukan ASN, diantara mereka adalah guru honorer akan berhenti mengajar tanpa masa depan yang jelas. Tanpa perhatian dan penjaminan yang jelas.

Salah Kaprah Memaknai Guru

Tampaknya di negeri ini pandangan terhadap guru honorer kerap dianggap penyangga ruang pendidikan mengabdi tanpa tanda jasa. Anggapan profesi guru itu “mulia” sehingga tidak layak dipungut biaya atau sekadar profesi amal “non profit” menjadi narasi yang selalu dibangun. Guru Honorer seolah dipaksa bekerja tanpa harus mengharap imbalan (dibayar jasanya).

Pandangan Inilah yang menjadi problematik, ketika narasi ini dipakai oleh negara untuk mengabaikan kewajibannya kepada hak-hak warga negara secara konstitusi bahwa tiap-tiap individu berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Terlebih seorang tenaga pendidik yang mencerdaskan anak bangsa. Ketika negara dibalik kata “pahlawan tanpa tanda jasa” atau jargon “ikhlas beramal” dijadikan senjata pamungkas oleh negara untuk tidak memperhatikan kesejahteraan guru atau malah mencabut hak-hak guru. Maka disinilah bentuk diskriminasi itu menjadi nyata, lebih jauh ini merupakan kesenjangan yang makin dalam. Guru bisa kalah diapresiasi dari seorang tukang cuci piring yang bekerja pada SPPG program MBG.

Di mata negara pegawai SPPG dihargai, jauh lebih bermakna dibanding profesi guru. Ketika guru yang telah berjasa tidak lagi diberikan haknya (tidak boleh menerima dari sumber BOS) maka ini merupakan bentuk pembatasan dan kesewenang-wenangan dari negara secara terang-terangan. Pencabutan dan pengurangan insentif honorer dari dana BOS adalah bukti nyata dan melukai keadilan. Guru honorer dan guru ASN mestinya tidak boleh ada sekat-sekat perbedaan apalagi pembatasan, pilih kasih.

Jika guru ASN mereka diberikan tunjangan maka hal sama juga diberikan pada guru PPG (Profesi Pendidikan Guru) bukan membatasinya dengan alasan sudah menerima insentif TPG. Sebab guru PPG memiliki beban yang sama dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Lebih jauh tidak jarang, guru honorer kerap menjadi tulang punggung pendidikan namun hak-hak mereka seringkali diabaikan.

Pola-pola yang terbaca makin membuka tabir. banyaknya sektor-sektor pendidikan yang dipangkas seperti dana pendidikan yang disunat karena efisiensi anggaran, dihapusnya prodi yang tidak relevan, beasiswa LPDP yang dipotong, hingga terbaru guru honorer penerima TPG tidak boleh lagi menerima insentif dari dana bos. Ini semua jelas menunjukkan pemerintah telah meminggirkan institusi pendidikan bahkan menempatkan sekadar unsur pelengkap semata dalam susunan program kabinet pemerintahan. Puncaknya isu pemberhentian guru non ASN yang akan dirumahkan ketika memasuki tahun 2027.

Di sisi lain ketika negara lebih sibuk mengurusi makan ada hak-hak guru yang terabaikan. Guru dimata negara adalah sosok “minoritas” yang marjinalkan peranya, dipandang tidak memberikan kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Apalagi setelah terbit aturan dari Kemdiktisaintek bahwa program studi (Prodi) di kampus-kampus dan perguruan tinggi yang dinilai tidak relevan lagi dengan misi pemenuhan industri maka perlu ‘disesuaikan’ dalam makna ‘ditutup’ apabila tidak memenuhi permintaan pasar (kompas.com, 4 Mei 2026).

Semua ini jelas mengkonfirmasi bahwa pendidikan dipandang tidak begitu penting di mata negara. Berikutnya berimbas pada penelantaran terhadap hak guru yang kerap dilupakan, adalah konsekuensi nyata dialami para guru terutama guru honorer. Dengan demikian negara telah berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai instrumen penjamin kesejahteraan rakyat termasuk kesejahteraan guru honorer.

Ini berkebalikan dengan Islam memperlakukan para guru. Dalam pandangan Islam, negara tidak membeda-bedakan status kepegawaian baik itu pegawai negeri sipil maupun guru honorer. Semua yang berprofesi sebagai guru dipandang sama oleh negara sebagai pendidik yang perlu diberikan hak-haknya tanpa ada dikotomi.

Penjaminan ini bukan sekadar narasi kosong tapi catatan sejarah telah menunjukkan itu semua. Negara takkan menyakiti hati para guru apalagi melakukan pengurangan gaji atau memotong anggaran pendidikan karena efisiensi. Negara dengan instrumen yang jelas akan menggaji profesi pendidik dari kas negara (baitul mal) dengan penjaminan yang pasti sebelum keringat mereka mengering.

Pun ini didukung peran khalifah sebagai pelayan umat takkan membiarkan kedzaliman terjadi di depan mata. Memastikan kesejahteraan mereka terpenuhi. Saking begitu perhatiannya negara terhadap guru sebagai profesi yang mulia sampai negara mendorong mengembangkan ilmu pengetahuan dan riset keilmuan. Karya mereka diberi nilai seberat karya yang dihasilkan oleh para guru.

Di masa Umar ketika memimpin Madinah mengeluarkan kebajikan pemberian insentif yang diterima oleh guru Paud dengan sangat layak (puluhan juta perbulan). Tentu saja lebih dari cukup untuk mensejahterakan guru tanpa pusing lagi memikirkan tetesan-tetesan rupiah yang dikejar demi mencukupi kebutuhan dasar.

Tak heran profesi guru di dalam Islam dipandang sebagai profesi paling bergengsi dan paling diminati. Pun negara membuka keran seluas-luasnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di tiap-tiap wilayah. Sebab tidak boleh ada satupun di setiap wilayah tidak memiliki guru atau kekurangan guru melainkan semuanya akan dipenuhi. Begitu pentingnya pendidikan, juga seruan menuntut ilmu yang diwajibkan agama maka negara hadir memberikan kemudahan-kemudahan demi rakyatnya dengan mendirikan ruang-ruang sekolah yang dibutuhkan, berikut infrastruktur, sarana, dan prasarana yang mendukung pengajaran dan pengembangan karakter anak-anak secara gratis untuk rakyat.

Negara pun sebagai penyedia institusi pendidikan tidak akan sewenang-wenang dan mudah memecat guru karena kelebihan kuota atau kekurangan anggaran. Sangat kontradiktif dengan dialami oleh guru hari ini. Demikianlah bagaimana lembaga pendidikan Islam mampu memanusiakan manusia tanpa padang bulu, diskriminasi, pilih kasih atau membeda-bedakan guru honorer maupun guru ASN melainkan semuanya mendapatkan naungan keadilan dan penjaminan di level maksimal. Ini sulit dipenuhi oleh negara hari ini yang menjadikan asas pembangunan pendidikan bertumpu pada untung rugi dan ukuran angka pertumbuhan ekonomi semata (kapitalistik).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here