Oleh: Eva Ariska Mansur
Wacana-edukasi.com, OPINI–Saat ini kondisi APBN terguncang. Tekanan global juga naik efek gejolak energi, konflik kawasan teluk dan pelemahan perdagangan dunia. Pada saat bersamaan, daya beli masyarakat berkurang. Nilai tukar rupiah terhadap dolar makin menurun. Biaya produksi meningkat. PHK besar-besaran juga terus terjadi di sejumlah sektor industri.
Ironisnya, masyarakat tidak hanya sudah lama dibebani dengan beragam pajak, mereka juga memiliki keharusan untuk saling menanggung kebutuhan hidup melalui beragam skema, di antaranya melalui BPJS.
Kemudian, di saat tekanan ekonomi yang makin terasa, masyarakat kembali mendengar rencana baru Pemerintah yakni pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Menteri Agama menyebut potensi dana umat di Indonesia bisa mencapai Rp 1.000 triliun per tahun. Potensi sebesar itu berasal dari zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, kafarah, serta dana haji dan umrah (https://www.ntvnews.id/news/0195570/pemerintah-akan-bentuk-lpdu-target-himpun-rp1000-t-dana-umat).
Ide ini terdengar baik, mengumpulkan dana umat untuk membantu negara dalam membasmi kemiskinan. Akan tetapi, permasalahan mendasarnya, mengapa pemerintah malah semakin menyandarkan diri pada dana masyarakatnya untuk menunaikan tanggung jawabnya?
Selain melalui ragam pajak, rakyat seyogyanya sudah diperas dari dulu oleh negara. Tidak lain melalui perampasan sumber daya alam (SDA) yang sebenarnya adalah milik rakyat, oleh negara yang kemudian ditujukan kepada para swasta/asing. Potensi pendapatan dari SDA sendiri hingga ribuan triliun rupiah per tahun yang terdiri dari Batubara, minyak dan gas, emas, nikel, tembaga, dll. Dan itu tidak termasuk pendapatan dari sektor kehutanan, kelautan, dll. Nilai cadangan nikel Indonesia, misalnya, diperkirakan mencapai 21 juta ton, terbesar di dunia. Cadangan Batubara kita lebih dari 38,8 miliar ton. Migas nasional juga sangat besar. Nilai ekonomi sektor mineral ratusan triliun rupiah per tahun. Juga data dari Kementerian ESDM memperlihatkan negara pernah menerima dari minerba saja menembus lebih dari Rp 172 triliun dalam setahun.
Yang membuat hati rakyatnya teriris adalah potensi pendapatan ribuan triliun rupiah per tahun itu lebih dominan dinikmati oleh sekelompok kapitalis. Rakyat hanya mendapatkan remah-remahnya saja. Katakan saja, seperti PT Freeport selama puluhan tahun menikmati berjumlah ribuan triliun rupiah dari tambang emas di Papua semenjak dari tahun 1960-an hingga sekarang ini. Di aspek lain, mayoritas masyarakat Papua tetap melarat dan miskin.
Maka, dengan begitu problem terbesar negeri ini bukan disebabkan kekurangan dana, tetapi para kapitalis yang serakah dalam mengelola SDA. Maknanya, tidak perlu menarik dana umat pun, negara sangat mampu menyejahterakan rakyat, jika semua SDA dikelola dengan benar oleh negara. Bukan malah mengambil sebagian besar SDA tersebut diberikan kepada pihak swasta dan asing.
Sungguh, zalimnya para penguasa negeri ini terhadap rakyatnya. Sudahlah SDA punya rakyat dirampok dan hasil dari rampokan diserahkan kepada sekelompok pihak swasta dan asing, dan akhirnya rakyat pun masih dibebani beragam pajak. Padahal dalam Islam penguasa adalah raa‘in (pengurus rakyat) yang wajib menjamin kebutuhan mereka. Rasulullah ﷺ telah bersabda: Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim). Artinya, sebagaimana kata Imam Ibn Hajar al-Asqalani, penguasa adalah pihak yang wajib mengurusi seluruh kemaslahatan dan urusan mereka (Ibnu Hajar, Fath al-Baari, 13/113).
Dengan begitu penguasa wajib hadir dalam mengurusi kebutuhan rakyat, baik itu pangan, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan kenyamanan dan keamanan digital. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi yang membutuhkan, bukan malah memindahkan beban itu kembali kepada umat.
Para ulama juga mengatakan besarnya tanggung jawab pemimpin. Imam al-Mawardi berkata, “Imamah/Khilafah (kepemimpinan negara) ditegakkan untuk melanjutkan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah, hlm. 15).
Maknanya, selain menjaga agama (Islam), negara wajib memastikan urusan hidup rakyatnya berjalan dengan benar. Oleh karena itu dalam Islam umat tidak boleh dibebankan akibat buruk dari salah urus penguasa. Sebaliknya, penguasalah yang nantinya yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas tiap-tiap perut yang kosong, juga kebutuhan yang tidak dipedulikan dan setiap limpahan harta kekayaan yang jatuh ke tangan sekelompok manusia serakah.
Dalam sejarah Kekhilafahan Islam menjelaskan bagaimana prinsip ini diperankan secara jelas. Para imam (penguasa) pada masa lalu memahami betul bahwa jabatan bukan sebagai kehormatan, melainkan amanah yang sangat berat. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, pernah membawa sendiri gandum di pundaknya pada malam hari agar dapat diberikan kepada seorang ibu miskin yang anak-anaknya menangis kelaparan.
Supaya negara tidak terbebani terus-menerus oleh tekanan pajak atau pendapatan negara, juga supaya masyarakat tidak berlarut-larut diperas untuk menanggung pembiayaan pengelolaan negara yang sebenarnya menjadi tanggung jawab negara, maka Islam memberikan solusi yang tepat juga tegas.
Pertama, Harta kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja. Kedua, efisiensi pejabat negara, dalam Islam penguasa seharusnya hidup sederhana, bukan malah bermewah-mewahan.
Ketiga: Korupsi harus diberantas habis. Sebabnya, korupsi jelas haram. Keempat, Riba wajib dihapus, selain haram secara mutlak riba juga merusak ekonomi karena menjadikan uang berkembang tanpa aktivitas riil. Kelima, Penumpukan (penimbunan) kekayaan harus dicegah.
Dari sini, jelas akar permasalahan negeri ini sebenarnya bukanlah pada kekurangan dana, melainkan siapa yang mengelola negara dan dengan aturan apa negara dijalankan. Jika pengelola negara amanah dan mengelola kekayaan negara sesuai dengan tuntutan hukum Islam, maka kekayaan negeri ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap umat.
Views: 1


Comment here