Oleh Umi Kulsum
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Miris, tersingkap adanya kekerasan seksual secara verbal setelah viral tangkapan layar percakapan para terduga pelaku di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia terseret di dalamnya. Kasus yang terjadi di lembaga pendidikan ini menjadi alarm keras yang menunjukkan bahwa sekolah atau kampus telah gagal menjadi ruang yang aman. Dengan munculnya kasus demi kasus pelecehan seksual dan sudah menjadi pola yang sistemik (BBC.com, 15/4/2026).
Maraknya kasus ini mendapat tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan memperketat pengawasan terhadap platform digital. Jumlah kekerasan berbasis elektronik berkisar 2.000 kasus yang diinformasikan setiap tahunnya, termasuk di dalamnya terdapat 1.600 kasus kekerasan seksual online menurut kajian terbaru. Masalah tersebut terus meningkat sehingga pemerintah memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna, menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid (Kompas.com, 16/4/2026).
Keprihatinan juga diungkapkan Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma’rifah atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI). Menurutnya, kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral, maupun hukum. Walaupun saat ini negara kita sudah mempunyai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Mui.or.id, 17/4/2026).
Peringatan serius pada pendidikan tinggi tidak hanya cukup mengutamakan aspek intelektualitas. Namun, juga harus memperkuat dimensi moral serta spiritual mahasiswa tersebut. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 orang mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kepada puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut merupakan salah satu contoh kasus yang naik ke permukaan. Bisa jadi masih banyak kasus serupa yang belum terkuak terjadi di berbagai universitas lainnya.
Lebih mirisnya lagi semua pelakunya berasal dari lembaga pendidikan yang terpandang. Ini memperlihatkan bahwa baik sekolah maupun kampus tidak berhasil menjadi tempat aman bagi kaum perempuan. Tindakan pelecehan menggunakan suara, kata-kata, atau komentar bernada seksual yang memandang hina perempuan dan menjadikannya sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual. Bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, bahkan ini dinilai sebagai hal yang wajar.
Sistem kapitalisme yang mendewakan kebebasan individu, berdampak pada rusaknya sistem sosial. Bobroknya sistem ini berimbas pada generasi muda sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang. Penambahan pendidikan moral saja tak cukup untuk mengimbanginya, harus ada benteng akidah yang matang pula.
Menurut kacamata Islam, membangun peradaban tak cukup mengandalkan kecerdasan intelektual saja. Diperlukan kecerdasan emosional dan spiritual agar lahir generasi yang tidak hanya pintar, tetapi juga berakhlak. Kasus pelecehan seksual secara verbal jelas hal yang diharamkan. Verbal atau lisan adalah salah satu dari perbuatan yang setiap perkataan yang dilontarkan dilarang memiliki unsur maksiat.
Sepatutnya, lisan seorang muslim hanyalah mengandung kebaikan semata yang mendekatkan kepada Allah ta’ala untuk mendapatkan ridho-Nya. Umat dididik agar selalu menjaga lisan dengan perkataan-perkataan yang indah dan ramah. Setiap mukmin diwajibkan agar selalu menghindar dari segala keburukan, baik dalam bentuk perbuatan maupun perkataan.
Allah SWT berfirman pada Surah Qaf;18 yang berbunyi: “Tiada suatu perkataan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” Oleh karena itu, peliharalah lisan dari ucapan buruk, yaitu dengan tidak mengeluarkan perkataan yang mengumpat, menyakiti, menghina, mengolok-olok, mencela, berkata kotor, dan segala bentuk dosa lisan lainnya. Jadi, sebelum berucap penting sekali untuk dipikirkan dua kali, apakah ucapan itu membawa kebaikan atau justru jadi beban di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang mukmin bukanlah pengumpat dan yang suka mengutuk, yang keji dan yang kotor perkataannya” (HR.Bukhari). Pada hakikatnya, perkataan yang keluar dari lisan seseorang merupakan gambaran dari isi hatinya. Perkataan yang bersih senantiasa berasal dari hati yang bersih. Sebaliknya, perkataan yang kotor akan terlahir dari hati yang kotor pula.
Pelecehan verbal dalam kerangka hukum Islam dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang layak dikenakan sanksi Ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Dalam negara khilafah yang menjalankan hukum syara’ akan menindak tegas seseorang yang melakukan hal yang diharamkan. Contohnya, seperti para pezina, baik yang perbuatannya dilakukan dengan fisik ataupun secara verbal.
Dalam diri setiap muslim harus tertanam akidah yang kuat, dengan demikian seseorang akan sadar untuk mempertanggungjawabkan setiap ketikan dan ucapannya di hadapan Allah SWT. Negara khilafah juga mengintegrasikan nilai bahwa intelektualitas tanpa integritas agama serta moral adalah suatu kesia-siaan yang hina. Pengontrolan pergaulan sosial menjadi pencegahan terbaik untuk membangun ekosistem sosial yang sehat.
Selain itu, Islam juga menawarkan pengaturan interaksi antara pria dan wanita di ruang publik. Tujuannya bukan untuk membatasi ruang gerak, melainkan untuk menjaga kehormatan. Hanya dalam Islam martabat manusia dihargai karena kualitas ketakwaannya selain prestasi yang ada. Bersama syariat Islam hidup penuh kedamaian dan keberkahan karena sesuai fitrah yang ditentukan.
Views: 3


Comment here