Oleh: Isnawati
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Kebijakan pemerintah yang membuka keran impor minuman beralkohol dari Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART) patut mendapat perhatian serius. Meski nilainya disebut hanya sekitar USD 86,1 juta atau sekitar 7 persen dari total impor alkohol nasional yang mencapai USD 1,23 miliar pada 2025, kebijakan ini tidak bisa dianggap sepele. Pemerintah berdalih langkah tersebut bertujuan mendukung sektor pariwisata serta meningkatkan belanja wisatawan mancanegara. Namun, alasan ini justru menimbulkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan negara (Sumber: MetroTVNews, 22 Februari 2026).
Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan ekonomi, tetapi menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan. Ketika negara hanya berorientasi pada keuntungan materi, maka dampak sosial, moral, bahkan ideologis sering kali diabaikan. Dalam perjanjian ART, digunakan standar “science and risk” yang menilai suatu produk layak beredar selama dianggap aman secara ilmiah. Pendekatan ini jelas sangat terbatas karena hanya mempertimbangkan aspek fisik dan kesehatan, tanpa memperhitungkan nilai agama dan norma yang hidup dalam masyarakat.
Akibatnya, negara berisiko kehilangan kedaulatan dalam menentukan mana yang pantas dan tidak untuk dikonsumsi masyarakat. Produk yang secara jelas bertentangan dengan ajaran agama tetap bisa masuk selama lolos uji ilmiah. Inilah titik rawan yang harus diwaspadai. Ketika kebijakan negara tidak lagi berpijak pada keyakinan mayoritas rakyat, melainkan pada tekanan global dan kepentingan ekonomi, maka kedaulatan sejati perlahan terkikis.
Bagi umat Islam, alkohol bukan sekadar persoalan kesehatan, melainkan hukum yang telah ditetapkan secara tegas sebagai sesuatu yang haram. Dengan demikian, kebijakan membuka impor alkohol berarti mengabaikan prinsip dasar yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Jika hal ini terus dibiarkan, batas antara halal dan haram akan semakin kabur. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, melemahkan moral generasi, dan mengikis identitas bangsa.
Kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk bagi tekanan global yang lebih luas. Jika saat ini alkohol dapat diterima dengan alasan ekonomi dan pariwisata, maka bukan tidak mungkin ke depan berbagai produk lain yang juga bertentangan dengan nilai agama akan dipaksakan masuk dengan dalih yang sama. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari arus besar liberalisasi yang mengancam nilai-nilai masyarakat.
Negara harus hadir sebagai pelindung akidah dan moral rakyat, bukan sekadar fasilitator pasar. Kedaulatan sejati tercermin dari keberanian negara dalam menetapkan kebijakan yang selaras dengan nilai masyarakatnya, meskipun harus berhadapan dengan tekanan global. Negara tidak boleh tunduk pada standar yang mengabaikan keyakinan rakyatnya sendiri.
Dalam perspektif Islam, kebijakan negara semestinya berlandaskan syariah, di mana halal dan haram menjadi tolok ukur utama, bukan semata-mata pertimbangan untung dan rugi. Oleh karena itu, penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan khilafah dipandang sebagai solusi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat. Sistem ini diyakini mampu melindungi masyarakat dari kerusakan moral sekaligus menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing.
Jika kebijakan ekonomi terus dijadikan prioritas tanpa mempertimbangkan nilai agama, maka konsekuensinya adalah kerusakan moral yang meluas serta hilangnya jati diri bangsa. Kebijakan impor alkohol ini seharusnya menjadi peringatan penting bahwa perubahan arah sistem bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga masa depan umat dan kedaulatan negara.
Wallahu a’lam bis shawab.
Views: 4


Comment here