Opini

Gedung Ponpes Ambruk, Koreksi Jaminan Fasilitas Pendidikan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dwi Maria

Wacana-edukasi.com, OPINI--Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan peristiwa yang begitu memprihatinkan, sebuah bangunan pondok pesantren ambruk dan menelan banyak korban. Gedung 3 lantai termasuk Mushola di asrama putra pondok pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo Jawa Timur, ambruk pada Senin, 29 September 2025 sore. Saat kejadian ada ratusan santri sedang melaksanakan salat ashar berjamaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Basarnas telah menuntaskan proses evakuasi pada selasa, 7 Oktober 2025.

Hingga akhir pencarian, Basarnas mencatat korban ambruknya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, 67 meninggal dunia, termasuk 8 bagian tubuh. Sebanyak 53 di antaranya, per Minggu (13/10) malam, sudah berhasil diketahui identitasnya melalui proses identifikasi oleh Tim DVI di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya (www.cnnindonesia.com, 14 Oktober 2025).

Korban Kapitalisme

Ambruknya bangunan pondok pesantren ini tentu meninggalkan luka yang mendalam bagi para keluarga korban. Bagaimana tidak, niat hati mereka ini memberikan pendidikan agama terbaik untuk putra-putra mereka, namun takdir berkata lain. Memang ambruknya bangunan pondok pesantren menjadi musibah, hanya saja sebelum musibah ini terjadi ada hal yang bisa dimitigasi oleh manusia. Yakni dengan memastikan bangunan itu dibangun sesuai prosedur yang berlaku.

Ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khozini disinyalir karena konstruksi bangunan tidak kuat dan buruknya pengawasan. Lantai bawah bangunan tidak mampu menopang bangunan 3 lantai di atasnya. Terlebih lagi setiap lantai dibangun tidak sesuai dengan standar keamanan bangunan yang berlaku. Model bangunan seperti ini diduga karena keterbatasan anggaran, diketahui pembiayaan pembangunan pondok pesantren umumnya dari warisantri dan donatur yang terbatas. Pendidikan adalah hak setiap warga, namun peristiwa ambruknya pondok pesantren di Sidoarjo ini menunjukkan betapa lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan.

Pendidikan di negeri ini menjadi barang komersial yang menjadi ciri khas pendidikan dalam negara kapitalisme. Akibatnya, masyarakat yang memiliki dana besar bisa menikmati fasilitas pendidikan dengan layak, sementara masyarakat dengan ekonomian rendah hanya bisa menikmati fasilitas pendidikan dengan kualitas alakadarnya yang tak jarang justru mengancam nyawa mereka sendiri.

Jaminan Pendidikan Dalam Islam

Sangat berbeda dengan penyediaan infrastruktur pendidikan dalam negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yaitu Daulah Khilafah. Dalam daulah Khilafah, pendidikan (baik negeri atau swasta) harus memiliki standar yang sama sebagaimana yang ditetapkan oleh negara. Hal ini berkaitan dengan standarisasi pendidikan. Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang menjadi tanggung jawab negara secara mutlak. Artinya negara menjadi penanggung jawab sepenuhnya. Prinsip ini berdasarkan af’al atau perbuatan Rasulullah SAW ketika beliau menjadi kepala negara Islam di Madinah. Kala itu rasulullah menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan dan tempat diadakannya halaqah-halaqah ilmu, disampaikan khutbah setiap Jumat dan di dalamnya dibacakan Alquran. Menurut An-Naqbi, pada masa Rasulullah SAW di Madinah terdapat lebih dari 40 masjid. Rasulullah juga menyediakan fasilitas di sisi Utara Masjid Nabawi yaitu Shuffah.

Shuffah dihuni oleh fakir miskin dari kalangan Muhajirin, Ansor dan para pendatang dari orang-orang asing. Diantara kegiatan para penghuni Suffah adalah belajar membaca dan menulis. Selain Shuffah berdiri pula pusat pengajaran lainnya yang disebut Kuttab. Kuttab adalah ruangan kecil untuk mengajar anak-anak membaca, menulis dan menghafalkan Alquran. Tidak hanya itu, Rasulullah SAW bahkan pernah membuat kebijakan untuk para tawanan perang badar yang tidak mampu membayar tebusan, mereka bisa mengganti tebusan dengan mengajar anak-anak kaum Anshor menulis. Ibnu Sa’ad menuturkan riwayat dari Amir yang berkata, ”Tebusan bagi orang-orang yang tertawan dalam perang badar adalah 40 Uqiyah. Bagi siapa saja yang tidak memilikinya dia harus mengajarkan 10 orang muslim cara menulis”. Zaid bin Tsabit adalah salah satu dari mereka yang diajar.

Af’al atau perbuatan Rasulullah SAW ini menjadi dalil bahwa negara wajib menyediakan pendidikan kepada rakyatnya secara gratis dengan kualitas terbaik. Tawanan perang merupakan harta ghonimah atau harta rampasan perang dan termasuk harta milik negara yang memang alokasinya di belanjakan untuk kemaslahatan kaum muslim. Apalagi dengan pendidikan manusia akan mendapatkan ilmu yang akan menjauhkan mereka dari kebodohan dan kekufuran.

Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan termasuk menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan dan kualitas yang baik menjadi tanggung jawab negara. Bahkan bangunan itu akan dilengkapi berbagai sarana dan prasarana dengan teknologi terkini yang memenuhi prasyarat keamanan, kenyamanan dan kesehatan bagi proses belajar mengajar. Sekalipun standarisasi fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara, Daulah Khilafah tidak membatasi jika ada masyarakat yang ingin membangun fasilitas pendidikan. Hanya saja mereka juga harus mengikuti standarisasi keamanan yang ditetapkan oleh negara. Apalagi Rasulullah juga mengatakan bahwa negara adalah Ro’in,

“Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka”. (HR. Bukhari).

Sehingga kualitas satuan pendidikan baik negeri atau swasta diwajibkan mengikuti standarisasi dari negara. Pembiayaan fasilitas pendidikan yang dibangun oleh negara akan dibiayai dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara (Baitul Maal). Pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta kekayaan alam, sementara pos kepemilikan negara berasal dari harta fai’, khoroj, usyur, jizyah, ghanimah, qhulul, rikaz dan sejenisnya. Dengan dana yang besar dari kedua pos Baitul mal ini, Daulah Khilafah tidak akan kesulitan untuk membangun fasilitas pendidikan yang memadai. Bahkan Daulah Khilafah bisa bertanggung jawab penuh terhadap fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta. Dengan konsep seperti ini, insyaAllah ambruknya pesantren dapat dicegah oleh Daulah Khilafah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here