Oeh: Q Aini
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Tragedi runtuhnya bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo menjadi duka mendalam. Bangunan musala ini ambruk pada 28 September 2025 ketika ratusan santri sedang melaksanakan salat Ashar berjamaah di lantai dua yang difungsikan sebagai musala. Bangunan tiga lantai yang tengah direnovasi tiba-tiba bergoyang, lalu runtuh dari bagian ujung musala hingga merembet ke seluruh struktur.
Tercatat 167 santri terlibat dalam insiden ini: 104 selamat, 14 meninggal dunia, 14 masih dirawat, dan 49 lainnya masih dalam pencarian hingga 4 Oktober. Proses evakuasi masih terus dilakukan oleh tim gabungan Basarnas, TNI-Polri, BPBD, PMI, dan relawan. Peristiwa ini menyisakan duka, sekaligus menjadi pengingat bahwa musibah adalah takdir Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya” (QS. Al-Hadid: 22).
Namun, di balik takdir itu, jelas ada kelalaian manusia yang seharusnya bisa dicegah. Dugaan awal mengarah pada konstruksi yang tidak memenuhi standar. Pakar struktur dari ITS, Mudji Irmawan, menyebut bangunan tersebut sejak awal hanya direncanakan satu lantai. Namun karena jumlah santri bertambah, pengurus memaksakan menambah hingga tiga lantai tanpa perhitungan matang. Akibatnya beban bangunan meningkat drastis, dari 100% menjadi 300%, sehingga pondasi dan kolom tidak lagi mampu menopang. Peneliti dari Technical University of Valencia, Andri Setiawan, menilai runtuhnya bangunan terjadi dengan pola pancake collapse, yaitu keruntuhan vertikal yang menimpa lantai di bawahnya secara beruntun. Ia menyoroti kemungkinan mutu beton lapangan menurun, dimensi balok dan kolom tidak sesuai standar, hingga sistem penopang sementara yang tidak kuat menahan beban pengecoran. Ironisnya, lantai bawah tetap dipakai untuk beribadah meski konstruksi belum stabil.
Selain masalah teknis, ditemukan pula persoalan administrasi. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bangunan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Kontraktor yang mengerjakan proyek pun dinilai tidak berpengalaman dan tidak memiliki kemampuan teknis yang memadai. Hal ini menunjukkan kelalaian bukan hanya dari pelaksana proyek, tetapi juga dari pihak pengurus pesantren yang tetap memaksakan pembangunan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan belasungkawa dan menegaskan bahwa tragedi semacam ini tidak boleh terulang lagi. Namun pernyataan ini sekaligus menyingkap lemahnya pengawasan negara terhadap pesantren, yang selama ini berdiri dan berkembang lebih banyak mengandalkan swadaya masyarakat.
Fakta ini membuka tabir akar masalah yang lebih dalam. Pesantren di Indonesia selama ini tumbuh sebagai lembaga pendidikan swasta yang mengandalkan iuran santri, bantuan masyarakat, dan donatur. Hal ini juga menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola pembangunan. Urusan teknis semestinya diserahkan kepada tenaga ahli bersertifikat, bukan dijalankan secara swadaya dengan keterbatasan biaya. Namun, tragedi ini tidak bisa hanya dipandang sebagai kegagalan teknis belaka. Hal ini mencerminkan masalah yang lebih mendasar, yakni buah dari sistem sekuler-kapitalis yang diterapkan saat ini. Sistem ini memisahkan agama dari urusan negara, sehingga pendidikan agama seperti pesantren diposisikan sebagai urusan swasta atau komunitas. Biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat, sementara negara hanya hadir dalam bentuk regulasi atau bantuan parsial. Negara tidak hadir sepenuhnya dalam menjamin fasilitas pendidikan yang aman dan merata. Akibatnya, banyak pesantren berdiri tanpa pengawasan teknis dan dengan fasilitas seadanya karena hanya mengandalkan dana swadaya.
Dalam sistem Islam, negara tidak hanya menjamin terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat, tetapi juga memastikan fasilitas dan infrastrukturnya aman, kokoh, dan layak digunakan. Seluruh biaya pembangunan sekolah mulai dari perencanaan, material, hingga tenaga ahli ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui baitulmal. Hal ini karena pendidikan dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang tidak boleh bergantung pada kemampuan individu atau lembaga swasta. Sejarah mencatat, bangunan peninggalan masa kekhilafahan seperti madrasah dan perpustakaan di Cordoba maupun Baghdad masih tegak hingga kini, menjadi bukti kokohnya sistem Islam dalam mengurus pendidikan rakyat. Sudah saatnya umat kembali kepada sistem Islam kaffah, di mana negara hadir sebagai penanggung jawab penuh sehingga pendidikan benar-benar merata, gratis, aman, dan berkualitas.
Views: 27


Comment here