Ditulis oleh: Watini Aatifah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Guru atau tenaga pendidik memiliki perananan yang sangat penting dalam membentuk generasi saat ini. Mereka membantu mengembangkan potensi pengetahuan, keterampilan dan karakter yang perlu disiapkan untuk masa depan. Namun mirisnya jasa dan kerja guru tak sebanding dengan upah yang mereka terima.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah agar tidak hanya menaikkan gaji dan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, peran guru honorer sangat vital dalam memajukan Pendidikan nasional, tetapi kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. ‘’guru honorer memiliki peran penting, tetapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintah menaikkan gaji mereka,’’kata lalu di Jakarta, Senin (22/9/2025)
Lalu menegaskan dirinya akan terus memperjuangan nasib guru honorer di parlemen. Ia berharap mulai tahun 2026 mendatang tidak ada lagi guru honorer yang menerima gaji hanya Rp 300.000 per bulan. (Beritasatu 22/9/2025).
Kondisi guru PPPK saat ini tidak memiliki jenjang karir meskipun banyak berpendidikan tinggi setara S2 maupun S3. Berpendidikan tinggi di negara ini tidak bisa menjamin akan mendapatkan pekerjaan atau karir yang baik. Biaya pendidikan yang mereka keluarkan untuk melanjutkan pendidikan tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima. Alhasil banyak yang banting setir membuka usaha sendiri ataupun mencari pekerjaan yang lebih besar gajinya dibanding harus menjadi guru yang gajinya tak seberapa.
Mirisnya menjadi tenaga pendidik atau guru tidak mendapatkan tunjangan hari tua atau dana pensiun. Secara fakta gaji yang mereka terima sangatlah kecil bahkan untuk biaya operasional sehari-hari saja tidak cukup. Gajinya sangat kecil bahkan ada yang dibawah 1 juta perbulan. Banyak guru yang bekerja paruh waktu untuk memdapatkan penghasilan tambahan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Hal ini tentu saja menjadikan guru tidak maksimal dalam mendidik generasi ditambah lagi kurikulum yang selalu berubah-ubah menambah beban kerja guru, sehingga masa tua guru tidak terjamin.
Naiknya harga kebutuhan pokok banyak guru PPPK yang terjerat hutang Bank atau pinjol. Salah satu jalan pintas ketika penghasilan utama dan sampingan tidak bisa menutupi kebutuhan pokok maka pilihan lainnya adalah mencari pinjaman. Hal ini tentu saja memberikan sedikit angin segar, tapi hanya sementara dan mirisnya solusi ini membawanya ke tepian jurang hutang ribawi, dengan banyaknya hutang dan penghasilan yang tidak cukup untuk melunasinya membuat hutang makin menggunung, sehingga tenaga pendidik tidak lagi fokus mendidik tapi lebih fokus dengan bagaimana mencari pendapatan agar bisa membayar hutang dengan bunganya yang makin banyak. Semua ini terjadi akibat pemisahan agama dari kehidupan atau sistem kapitalisme.
Dalam sistem kapitalisme ini negara tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru secara layak. Belum lagi anggaran yang sudah ada dipangkas untuk anggaran lainnya. Maka wajar saja jika dalam sistem ini guru tidak sejahtera. Padahal negara kita ini kaya akan sumber daya alam (SDA) yang dimana seharusnya bisa mensejahterakan masyarakatnya termasuk guru atau tenaga pendidik. Namun sayangnya kekayaan alam yang dimiliki negara dikelola oleh swasta atau asing dengan sistem kapitalisme, alhasil uang yang didapatkan dari kekayaan alam di negara ini hanya mengalir ke kantong-kantong para pejabat asing atas dasar investor.
Pemasukan negara yang hanya bergantung pada pajak hal ini menambah berat beban rakyat. sudah harus bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga ditambah harus bayar pajak untuk negara. Tidak hanya itu guru PPPK juga didiskriminasi, negara menganggap guru sebagai beban negara bukan pendidik yang mulia. Padahal dalam sudut pandang Islam guru memliki peran yang sangat penting untuk masa depan suatu negara dalam membentuk gererasi muda yang berakhlak dan berkarakter. Oleh karena itu di dalam negara Islam guru akan mendapatkan gaji yang tinggi sesuai tugasnya yang mulia. Pembiayaan pendidikan akan diambil dari pos kepemilikan negara.
Mekanisme keuangan negara dalam Islam dikelola oleh Baitul maal. Dalam sistem politik Islam sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga yaitu zakat, jisyah dan kharja. Salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) maka muslim tersebut wajib membayarkan zakat kepada negara. Zakat tersebut dikumpulkan oleh negara di Baitul maal dan bisa digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan untuk kepentingan umum. Selain zakat negara juga memberlalukan adanya jisyah atau pajak. Jisyah ini bentuk pajak yang dibayarkan oleh non-muslim kepada negara Islam sebagai bentuk atau ganti atas pelayanan dan juga perlindungan yang diberikan oleh negara Islam. Pajak ini hanya dikenakan pada orang-orang yang mampu saja, tidak diwajibkan pada wanita, anak-anak orang miskin atau tidak mampu. Kemudian ada kharj atau pajak yang diperuntukan pada tanah yang dikelola oleh negara atau hasil bumi milik orang-orang non-muslim. Pajak ini digunakan untuk mendanai segala kebutuhan dan juga proyek-proyek untuk kebutuhan publik.
Selain dari tiga pos utama sumber pendapatan lainnya ada ushur (pajak perdagangan) dan ghanimah (harta rampasan perang) dengan adanya pos-pos pendapatan negara yang dikumpulkan di Baitul maal maka negara bisa mensejahterakan masyarakat secara menyeluruh termasuk persoalan gaji guru PPPK. Gaji guru dalam sistem ekonomi Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa atau manfaatnya bukan sekedar status ASN atau PPPK semua guru apapun jenjangnya harus termasuk dalam pegawai negeri, tidak hanya gaji guru saja yang diperhatikan dalam sistem pemerintahan Islam tapi dari kualitas pendidikan, kesehatan dan keamanan negara Islam akan memberikan fasilitas dan keamanan yang terbaik. Wallahualambisowab.
Views: 21


Comment here