Oleh: Aryndiah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Lebih kejam daripada binatang buas—itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kasus mutilasi yang baru-baru ini terjadi. Warga Mojokerto digemparkan oleh penemuan puluhan potongan tubuh manusia di sepanjang jurang jalur Mojokerto-Batu. Setelah ditelusuri, diketahui potongan tubuh tersebut milik seorang wanita muda berinisial TAS (25), yang dibunuh oleh kekasihnya, AM (24). Pelaku ditangkap oleh Polres Mojokerto di kamar kosnya di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, setelah sebelumnya ditemukan 75 potongan tubuh di Mojokerto dan sisanya di dalam kamar kos pelaku. Diketahui, keduanya merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama lima tahun. Meski belum menikah, mereka memutuskan tinggal bersama.
Menurut keterangan pelaku, ia membunuh dan memutilasi korban karena emosi terhadap sikap korban yang temperamental serta tuntutan ekonomi untuk memenuhi gaya hidupnya. Puncaknya terjadi ketika korban mengunci pelaku dari dalam kamar kos, hingga pelaku kehilangan kendali dan menusukkan pisau ke leher korban. Korban meninggal akibat kehabisan darah, lalu pelaku memutilasi tubuhnya menjadi ratusan potongan dan membuangnya di beberapa lokasi untuk menghilangkan jejak (Kompas.com, 08/09/2025).
Kisah tragis ini menjadi pembelajaran bersama sekaligus catatan penting tentang tren kehidupan generasi muda saat ini. Banyak di antara mereka memilih untuk kohabitasi atau living together—dikenal juga dengan istilah kumpul kebo. Alasannya beragam: ingin mengenal pasangan lebih dalam sebelum menikah atau sekadar pertimbangan praktis untuk efisiensi biaya hidup.
Psikolog Virgiana Hani mengungkapkan setidaknya ada tiga pertimbangan utama generasi muda dalam memutuskan hidup bersama. Pertama, adanya komitmen, kemauan, dan kerelaan kedua belah pihak tanpa paksaan, serta kesadaran penuh terhadap konsekuensi dan risiko yang mungkin muncul. Kedua, kesepakatan mengenai tempat tinggal yang berkaitan dengan biaya sewa, listrik, transportasi, dan kebutuhan hidup lainnya. Ketiga, tujuan pasangan memilih kohabitasi, termasuk batasan waktu seberapa lama mereka akan tinggal bersama (Validnews.id, 13/09/2025).
Menjamurnya tren kohabitasi di kalangan generasi muda patut mendapat perhatian. Hal ini bukan sekadar pilihan pribadi, melainkan berimplikasi luas pada persoalan sosial. Di samping faktor ekonomi, praktik ini berpotensi menggeser nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Lebih jauh, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi menyisakan risiko besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan.
Perempuan yang hidup tanpa ikatan sah sering kali kesulitan mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi kekerasan, perselisihan harta, atau saat ditinggalkan pasangan. Anak-anak yang lahir dari hubungan semacam ini pun kerap tidak memperoleh hak yang seharusnya mereka dapatkan, baik secara sosial maupun hukum.
Akar masalah tren ini sejatinya terletak pada penerapan sistem sekuler-liberal dalam kehidupan saat ini. Sistem ini memberikan kebebasan penuh bagi individu untuk memilih gaya hidup yang mereka inginkan. Wajar jika banyak generasi muda memilih kohabitasi, apalagi mereka menganggap pernikahan sebagai sesuatu yang mahal, rumit, dan tidak lagi relevan dengan nilai yang mereka dianut. Selain itu, kriminalisasi kohabitasi juga dianggap berlebihan dan dipandang melanggar hak asasi, sebab hal itu adalah ranah privat yang tak boleh dicampuri, meski jelas bertentangan dengan norma agama maupun sosial.
Fakta ini menunjukkan bagaimana sekularisme telah merusak cara pandang individu. Nilai agama dipisahkan dari kehidupan, hingga seseorang merasa bebas melampiaskan cinta, kesenangan, bahkan emosi dengan cara yang disukainya tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Normalisasi kohabitasi di kalangan generasi muda adalah tren toxic yang harus diberantas. Terlebih, kondisi masyarakat saat ini juga sudah menganggap pacaran bukan lagi hal tabu. Karena itu, dibutuhkan peran aktif negara. Sayangnya, negara yang seharusnya melindungi justru kehilangan perannya, karena turut mendukung praktik ini melalui aturan yang dibuatnya. Kohabitasi dianggap urusan pribadi, sehingga negara tidak boleh ikut campur kecuali ada laporan dan korban. Artinya, jika tidak ada laporan, sekalipun ada korban, aktivitas tersebut tidak dianggap tindak pidana.
Berbeda dengan sistem sekuler-liberal, Islam menawarkan solusi tuntas atas masalah ini. Islam menjamin hak-hak manusia dengan penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Pertama, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di ranah sosial, mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat secara sempurna, serta menjaga pandangan.
Selain itu, penerapan syariat Islam akan membentuk kesadaran individu bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Maka, ketakwaan individu menjadi benteng awal agar seseorang bertindak sesuai syariat Islam. Jika seseorang sudah memahami tujuan penciptaannya, maka ia akan menjauhi perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, seperti pacaran atau pembunuhan.
Di samping itu untuk mencegah kohabitasi, Islam menganjurkan pasangan yang siap membangun rumah tangga untuk segera menikah. Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab, pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat dalam sistem Islam akan senantiasa menegakkan amar makruf nahi munkar. Jika melihat kemaksiatan, termasuk pergaulan bebas, mereka akan berusaha mengingatkan dan mencegah agar tidak meluas.
Ketiga, peran negara. Negara wajib menerapkan syariat Islam dalam kehidupan, melindungi dan membentuk rakyatnya agar berkepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah, penerapan sistem pergaulan Islam, serta pemberlakuan sanksi tegas atas pelanggaran syariat. Negara juga wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat agar mereka tidak mencari jalan pintas yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam jurang kemaksiatan.
Dengan demikian, hanya Islam yang mampu memberikan solusi menyeluruh atas permasalahan generasi hari ini. Namun, perlu diingat bahwa penerapan syariat Islam secara sempurna hanya akan terwujud dalam bingkai Khilafah ala Minhaj Nubuwwah. Oleh karena itu, menjadi tugas kaum muslim untuk terus berdakwah dan meningkatkan kesadaran umat akan pentingnya penerapan syariat Islam dalam kehidupan.
Views: 12


Comment here