Oleh: Fasa Zabila
Wacana-edukasi.com, OPINI–Unggahan viral Threads yang ditulis oleh Yurizal Tri Chaerawan terkait kondisinya yang telah menunggu di RS selama 8 jam namun belum mendapat ruangan menuai banyak komentar, termasuk berbagai komentar nirempati yang diduga berasal dari para dokter maupun tenaga kesehatan. Yurizal kemudian dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 31 Juli 2026. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa kondisi yang dialami Yurizal terjadi akibat pasien membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU), namun kapasitas ruang tersebut terbatas sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memindahkan pasien dari IGD.
Almarhum merupakan salah satu pasien RS pusat rujukan nasional. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi dan penuh empati. Terlebih, ia juga berpendapat bahwa kasus Yurizal merupakan gambaran bahwa kapasitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Menurutnya, ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan di berbagai daerah masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Komentar-komentar nirempati yang dilontarkan menunjukkan adanya krisis moral yang terjadi di tengah generasi. Apalagi ketika dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang notabene mengenyam pendidikan sebelum memperoleh gelar yang mereka emban. Hal ini menunjukkan bahwa proses pendidikan yang terjadi selama ini perlu dievaluasi kembali. Pendidikan tinggi belum tentu menjamin seorang individu memiliki empati yang tinggi pula. Sistem pendidikan sekular-kapitalis menitikberatkan pada pencapaian akademik yang bersifat materi, namun mengesampingkan aspek moral.
Selain itu, perlu ditelusuri lebih lanjut juga apakah ada korelasi antara status BPJS almarhum terhadap keterlambatan penanganan yang diterima. Jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara dan ditanggung oleh negara secara merata, dalam sistem sekular-kapitalis justru dibebankan kepada pasien sesuai dengan tingkat kemampuan membayar iuran. Tak jarang ditemui keluhan terkait fasilitas maupun kecepatan pelayanan kesehatan yang bersifat diskriminatif tergantung status pasien.
Islam Solusi Hakiki Manusia Nirempati
Secara individu, Islam memotivasi setiap muslim untuk membina dan mendidik diri mereka dengan Islam, yaitu pembinaan yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap sesuai arahan Islam. Pada aspek keluarga, orang tua wajib mendidik anak-anak mereka dengan menanamkan akidah Islam (Jannah, 2022). Masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran).
Pada aspek pendidikan, kurikulum pendidikan dari level TK hingga perguruan tinggi berasaskan pada akidah Islam dan bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam yang kuat. Dengan berbagai lapis penjagaan, maka setiap individu dalam sistem Islam akan menjadi seseorang yang memiliki kepribadian Islam, sehingga ia juga akan memiliki empati yang tinggi terhadap sesama manusia.
Kapitalisasi sistem kesehatan sekular kapitalistik sudah tampak jelas merugikan rakyat dan melahirkan pelayanan yang nirempati, oleh karena itu, sangat diperlukan adanya perubahan paradigma sistem jaminan kesehatan Islam. Kesehatan dalam ajaran Islam, adalah hak dasar bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah memikul tanggung jawab penuh untuk menyediakan layanan kesehatan gratis dan bermutu tinggi sebagai amanah dari Allah Swt.
Kewajiban ini muncul sebab posisi penguasa ditetapkan sebagai pengurus (ra’in) rakyatnya. Sebagaimana tercantum dalam kitab Mashrū‘ Dustūr pasal 164, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi semua orang’. Cara pandang pengayoman (ra’awiyah) tersebut mewajibkan pemerintah memenuhinya secara menyeluruh, mulai dari penyiapan sumber daya manusia di bidang kesehatan hingga pemenuhan fasilitas serta sarana dan prasarana penunjangnya. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Saw., “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Landasan ini menuntut Khilafah menyelenggarakan pelayanan medis secara maksimal demi menunaikan kewajiban agama kepada publik. Pelayanan kesehatan standar tinggi akan dihadirkan secara merata di berbagai pelosok daerah tanpa membeda-bedakan warga dan bebas biaya. Langkah ini menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jiwa (Hifdzul Nafs) yang merupakan salah satu tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah). Ketentuan tersebut searah dengan sabda Rasulullah saw.: Laa dharara wa laa dirara, yang artinya “Janganlah membahayakan pada diri sendiri, dan jangan pula membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni).
Sistem kesehatan dalam Islam yang diberikan secara optimal tersebut, tentunya tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang menopang pelaksanaan pemenuhannya. Khilafah ditunjang oleh tata ekonomi Islam yang menjamin ketersediaan dana pendukung. Ketetapan syariat mengenai berbagai pemasukan negara yang masuk ke Baitul Mal menjadikan Khilafah sanggup memfasilitasi pelayanan medis yang optimal secara merata, termasuk membiayai pendidikan kedokteran yang bermutu tanpa membebankan biaya kepada rakyat.
Sejarah telah mencatat para ilmuwan muslim yang menegaskan bahwa ilmu kedokteran tidak hanya mencakup penyembuhan fisik, namun juga aspek dimensi moral dan spiritual. Ishaq bin Ali al-Ruhawi (Abad 9 M): Lewat kitab Adab al-Tabib, ia menekankan kewajiban moral medis dan menyatakan bahwa ketaqwaan kepada Allah adalah syarat utama seorang dokter sejati.
Ar-Razi (925 M): Melalui karya Akhlaq At Thabib, ia memberikan pedoman bijak mengenai tata cara interaksi dan prinsip yang harus diperhatikan antara dokter dan pasien. Ibnu Sina: Penulis Al-Qanun fi al-Thibb ini menekankan hubungan erat antara ilmu kedokteran dan filsafat moral dan menegaskan praktik kedokteran tidak hanya berkaitan dengan tubuh fisik, tetapi juga mencakup aspek etika dan spiritual.
Secara historis, bimaristan (rumah sakit) yang dilengkapi fasilitas pendidikan tidak hanya mencetak calon dokter yang kompeten secara teknis, tetapi juga membina karakter mereka agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Khilafah juga memastikan standar etika dan mutu pelayanan medis terjaga melalui mekanisme yang terstruktur. Lembaga Hisbah berfungsi mengawasi jalannya layanan kesehatan, mencegah tindakan yang membahayakan publik, serta memberikan penindakan dan sanksi tegas bagi tenaga medis, tenaga kesehatan atau pihak manapun yang melakukan pelanggaran etika maupun aturan profesi.
Penerapan tata kelola kesehatan yang terintegrasi ini hanya dapat terwujud secara utuh di bawah naungan sistem politik Islam. Langkah ini menjadi solusi fundamental untuk mencegah terulangnya berbagai kasus nirempati maupun pelanggaran atau kelalaian medis, supaya tidak ada “Yurizal-Yurizal” lain di masyarakat.
Views: 8


Comment here