Oleh: Iis Martina (Aktivis Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sempat menjadi berita yang viral di akhir bulan Juli lalu, tentang apa yang menimpa seorang pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan yang harus menunggu hingga delapan jam di IGD Rumah Sakit cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, yang kemudian dikabarkan wafat pada 31 juli 2026, dan kerabatnya mengatakan salah satu penyebabnya adalah karena terlambat mendapat perawatan lebih lanjut.
RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional memiliki kapasitas terbatas dalam menyediakan kamar perawatan sehingga pasien harus menunggu hingga 8 jam CNNIndonesia.com (08-08-2026).
Kasus Yurizal hanyalah satu dari sekian banyak bukti tentang betapa sulitnya rakyat di negeri ini mengakses layanan kesehatan. Realitas layanan kesehatan saat ini memang cukup memprihatinkan, terlihat dari rasio tenaga Dokter terhadap 1.000 penduduk hanya 0,8 Dokter untuk 1.000 penduduk, yang belum mencapai rasio 1:1.000, yakni 1 Dokter melayani 1.000 penduduk seperti yang dianjurkan WHO. Untuk mencapai rasio tersebut masih memerlukan sekitar 47 ribu dokter lagi. Dari sekitar 10 ribu Puskesmas di seluruh Indonesia masih ada sekitar 450 (5%) Puskesmas yang tidak ada dokternya. Negara ini (Indonesia) masih membutuhkan dokter umum sekitar 92 ribu, spesialis sekitar 51 ribu, dokter gigi 129 ribu, terutama di daerah tertinggal, kepulauan, dan perbatasan.
Sementara rumah sakit di Indonesia berjumlah 3.269 rumah sakit, dengan rincian 1.221 rumah sakit milik pemerintah, dan 2,048 rumah sakit swasta. Mirisnya hanya 275 rumah sakit yang memiliki sarana prasarana diatas 80%, dari 1.221 rumah sakit pemerintah, sedangkan yang minim sarana dan prasarana ada 946.
Data tersebut ini menunjukkan bahwa ketersediaan sarana prasarana kesehatan termasuk tenaga kesehatannya, akan mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, yang menang masih jauh dari harapan. Padahal kesehatan merupakan kebutuhan mendasar rakyat yang harus dipenuhi dengan baik oleh negara sebagai penanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyat.
Namun, dalam sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan di negeri ini, pelayanan kesehatan justru menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan, mulai dari obat-obatan, fasilitas di rumah sakit, hingga tenaga medis, diarahkan untuk mengejar keuntungan materi sebagai kompensasi dari pelayanan kesehatan yang diberikan. Akibatnya hanya mereka yang punya jabatan, uang, dan koneksi yang bisa mengakses layanan kesehatan secara layak, sedangkan rakyat kecil menjadi pihak yang sering terabaikan.
Walaupun pasien BPJS termasuk dalam katagori rakyat yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak serta merta kesehatannya benar-benar terjamin, karena hakikatnya mereka tetap membayar pelayanan kesehatan melalui prinsip’gotong- royong’ dengan sesama peserta BPJS.. Kata- kata jaminan kesehatan realita seharusnya merupakan pelayanan kesehatan bersifat gratis dari negara untuk rakyat. Namun kenyataannya, negara hanya sebagai regulator dan fasilitator yang menyediakan pelayanan kesehatan, tapi rakyat lah yang harus membiayai kesehatannya sendiri. Justru prinsip gotong royong semakin memperjelas bahwa BPJS dan JKN hanyalah cara bagi negara untuk lepas tangan terkait pelayanan kesehatan rakyat.
Negara bertindak sebagai pihak yang mengatur BPJS, termasuk dalam membatasi anggaran yang disediakan dan kapasitas pelayanan yang disediakan sesuai dengan anggaran tersebut. Penetapan anggaran ini akan berdampak pada terbatasnya sarana kesehatan yang ada. Bahkan kesenjangan ini memberi ruang pada swasta untuk mengambil peran sebagai penyediaan layanan kesehatan.
Benar bahwa negara memang menetapkan anggaran untuk kesehatan rakyat, seperti di tahun ini (2026 ), anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun. Namun jika merujuk pada estimasi besaran Produk Demestik Bruto (PDB) pada 2026 yang mencapai Rp 24.500 triliun, berarti anggaran kesehatan hanya sekitar 1%-nya saja, yang menambah faktor penyebab buruknya layanan kesehatan di negara ini, yaitu alokasi anggaran yang minim. Jelaslah bahwa tata kelola pelayanan kesehatan dalam sistem ini tidak pro- rakyat, dan bersifat kapitalistik, karena keberadaan negara yang tidak berfungsi sebagai pengatur (pelayan) rakyat. Oleh karena itu, penting untuk mencari sistem alternatif yang sahih, yang memiliki konsep pengaturan urusan rakyat dalam kehidupan bernegara, itulah sistem Islam.
Sistem Islam yang berasal dari Allah SWT mengatur kehidupan manusia sesuai dengan fitrahnya. Termasuk dalam pengaturan masalah pelayanan kesehatan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Maka di dalam Islam negara akan menjamin kesehatan rakyat dengan menyiapkan segala sarana prasarananya secara gratis yang pembuatannya berasal dari kas negara (Baitul Mal), pos pemasukan dari harta kepemilikan umum, salah satunya dari hasil pengelolaan SDA. Negara berfungsi sebagai pengatur (pelayan) urusan rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
” Al imam (kepala negara) adalah penanggung jawab dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR.Bukhari Muslim)
Dalam sistem Islam negara tidak membiarkan rakyat kecil mencari jalan sendiri, tetapi negara aktif memastikan setiap individu mendapat layanan kesehatan gratis dan bermutu.
Dalam sejarah pemerintahan (khilafah) islam masa Abbasiyah, banyak mendirikan rumah sakit megah di Baghdad, Kairo, Damaskus dengan memberikan pelayanan gratis kepada rakyat tanpa diskriminasi. Semua rakyat, kaya maupun miskin, non muslim maupun muslim, mendapatkan hak yang sama. Sistem ini berjalan karena pembiayaan negara diambil dari Baitul mal sehingga khilafah mampu menyediakan layanan kesehatan terbaik dan merata, termasuk pendidikan dokter yang berkualitas tanpa memungut biaya dari rakyat. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengembalikan penerapan aturan islam secara kaffah (komprehensif). Hanya dengan sistem Islam hak rakyat terpenuhi dan nyawa terselamatkan.
Views: 10


Comment here