Surat Pembaca

Tepatkah Larangan Jualan Online?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Sindi Laras Wari (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sering kita dengar bahwa terdapat dalil yang berbunyi “Sembilam dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Ternyata dengan cara berdagang kita bisa membuka pintu dan menjemput rezeki. Tetapi apa kabarnya kalau salah satu fitur media mencari rezeki akan di bumi hanguskan.

Viral pedagang di tanah abang melakukan live streaming jualan online akan tetapi sepi penonton. Hal ini dapat diakibatkan algoritme live streaming yang muncul di halaman depan platform (katadata.co.id 16/09/2023).

Para pedagang kini telah menekuni jualan online melalui live streaming, jadi saat ini berjualan tidak hanya menunggu pelanggan datang ke toko. Akan tetapi live streaming yang diharapkan dapat menarik pelanggan dan menambah omset penjualan juga tidak didapatkan oleh pedagang tersebut. Niat hati melakukan live streaming menjemput rezeki, eh ternyata live streaming tidak berpengaruh besar terhadap omset penjualan para pedagang tanah abang.

Kabarnya pun live streaming sepi diakibatkan algoritme yang tidak bisa ditentukan oleh si pedagang. Algoritme tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pedagang dengan pengikut yang banyak yang terlebih dahulu tampil dilayar utama. Alhasil pedagang kecil yang masih merintis dan belum banyak pengikut semakin tersingkirkan. Bagaimana pembeli ingin tahu dan membeli barang dagangannya apabila para pembeli hanya melihat pedagang yang sudah terkenal dengan banyak pengikutnya.

Masalah kian terus menghantui masyarakat yang hidup dengan belenggu kapitalis, ketika permasalahan satu tidak kunjung usai masalah baru telah muncul ke permukaan. Pasalnya pemerintah ingin menutup akses jualan online melalui salah satu aplikasi yang saat ini banyak digandrungi masyarakat Indonesia terutama para pemuda.

Dikarenakan terdapat barang-barang murah hasil dari luar negeri yang dijual dengan bebas melalui salah satu fitur (jual online) dari aplikasi tersebut. Sebab Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM produk-produk tersebut dapat mematikan napas UMKM. Pada akhirnya banyak para pelaku usaha yang gulung tikar karena tidak sanggup bersaing (cnnindonesia.com, 14/09/2023).

Masalahnya dengan adanya aplikasi tersebut yang menyediakan fitur jualan online, ada sebagian UMKM yang merasa terbantu. Sungguh tidak adil apabila sebagian UMKM merasa terbantu akan tetapi hal tersebut dilarang, akibatnya sebagian yang merasa terbantu tidak akan merasakan keuntungan yang telah menghampirinya.

Inilah hidup dalam sistem kapitalis-demokrasi, masalah yang muncul tidak akan pernah terselesaikan dengan baik sesuai dengan keinginan rakyat dan dapat menyejahterakan rakyatnya. Segala sesuatu dan terbentuknya aturan atas dasar kemanfaatan semata, dan tidak lebih dari itu. Makanya aturan yang dibuat untuk menyelesaikan suatu persoalan tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan menambah persoalan yang baru.

Seharusnya dengan makin gencarnya arus teknologi menerjang kehidupan saat ini, para pedagang yang tidak memahami harus diajarkan bagaimana caranya agar tidak ketinggalan dari eranya. Harusnya para UMKM didampingi agar dapat bersaing dengan para pedagang lainya yang pastinya lebih dikenal masyarakat ketimbang UMKM biasa.

Pemanfaatan Teknologi dalam Islam

Islam pastinya akan memberikan ruang pada seluruh warga negaranya agar melek digital. Mempermudah masyarakatnya untuk memahami bagaimana perkembangan teknologi yang semakin berkembang setiap harinya, selama hal tersebut tidak melanggar hukum syarak. Hal tersebut dimaksudkan agar warganya mampu bersaing dengan dunia teknologi saat ini, yang dapat mempermudah kehidupannya.

Islam juga tidak akan membatasi penggunaan teknologi selama tidak melanggar hukum syarak. Bahkan Islam akan mendukung perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi yang terdepan dalam ilmu teknologi. Tidak hanya menunggu dan memakai apa yang sudah ada, tetapi ikut andil dalam perkembangan yang termutakhir.

Islam mewajibkan negara turun tangan dalam mengatur mekanisme pasar sempurna. Mekanisme pasar dalam Islam juga harus muncul dari kekuatan permintaan dan penawaran. Islam membiarkan komoditas di luar kebutuhan pasar berjalan sesuai dengan mekanisme ini. Keridaan penjual dan pembeli adalah kunci dalam berjual beli.

Islam akan melarang perdagangan yang dapat merusak mekanisme pasar, dan hal tersebut menjadi perlindungan yang berlapis dan wajib dijalankan oleh negara. Islam akan melarang praktik menimbun barang yang dapat melambungkan harga akibat dari kelangkaan barang yang terjadi.

Begitu sejahteranya hidup dalam sistem Islam yang akan hanya terwujud dalam daulah Khilafah Islamiyah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya [21]: 107).

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here