Surat Pembaca

Rendahnya Wibawa Hukum di Mata Publik

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Merespon viralnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial (medsos) Twitter, polisi mempertanyakan muasalnya. Perbincangan itu buntut dari dihentikannya kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (09/10/2021, Okezone.com)

Ternyata, berdasarkan hasil survei tahun 2013 yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan yang tidak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia, cakupannya semua lapisan masyarakat. “Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukum di mata publik,” kata Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur.

Dilansir dari Sindonews.com, survei digelar LSI pada 1 sampai 4 April 2013. Hasilnya 56 persen dari 1.200 responden di 33 provinsi masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia. “Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen,” imbuh Dewi.

Berdasarkan data tersebut tersurat bahwa penegakan hukum di Indonesia, hanya memihak kepada kalangan atas saja. Orang yang mempunyai kedudukan, ketika melakukan kesalahan sangat mudah untuk dimaafkan dan diberi kebebasan untuk bepergian sesuka hati. Sedangkan si miskin meskipun hanya melakukan kesalahan kecil akan diberikan sanksi yang tegas. Seperti kasus seorang nenek yang mengambil singkong dilahan orang karena sangat kelaparan kemudian dihukum karena telah mencuri. Berbeda kasusnya dengan seorang ASN yang mencabuli 3 anak kandungnya justru penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Hingga muncullah tagar #percumalaporpolisi yang sangat viral. Diwarnai berbagai hujatan dari netizen atas kekecewaan mereka dengan keputusan tersebut.

Inilah buah dari pemberlakuan sistem sekuler buatan manusia yang dibuat berdasarkan kepentingan suatu pihak tanpa memperhatikan kepentingan yang lain. Dimana sang pemilik modal dan pihak yang mempunyai kedudukan di mata pemerintah akan mendapatkan hak yang istimewa sehingga bisa melakukan apapun sesuka hati mereka tanpa memikirkan rakyat kecil.

Berbeda dengan sistem Islam yang dibuat oleh sang pencipta manusia. Berbasis ketaqwaan pada Alloh maka akan melahirkan regulasi dan penegakan hukum yang tidak obyektif terhadap satu pihak saja. Sehingga ketika hukum Islam ditegakkan akan menaungi seluruh umat manusia tanpa memihak satu dan yang lainnya. Dengannya akan terwujud masyarakat yang taat kepada Allah SWT dan kemuliaan manusia. Sehingga aspirasi masyarakat akan didengar oleh penguasa. Bukan hanya itu, pelaku kejahatan diberi sanksi tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Tami Ummu Aqimi
Kulon Progo

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here