Oleh: Yusma Indah Jayadi (Mhasiswa Pascasarjana IPB)
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Perceraian Indonesia tahun 2025 masih bersifat parsial, pola besarnya sudah tampak mengkhawatirkan. Mengacu pada laporan BPS melalui Kompas.id (2025), sekitar 35 persen dari 2,2 juta pernikahan berakhir dengan perceraian setiap tahun. Gelombang ini juga terlihat dari data regional, 706 kasus di Kampar (PA Bangkinang, 2025), 6.113 kasus di Kabupaten Tangerang, 2.433 kasus di Bojonegoro, dan 1.316 pasangan bercerai di Blitar hingga pertengahan tahun.
Meski Kementerian Agama melalui pemberitaan Kontan dan kanal resmi Kemenag mengklaim adanya tren penurunan perceraian pada 2023–2024 karena program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), realitas lapangan tahun 2025 menunjukkan situasi yang masih berat. Satu fakta yang memperkuat kondisi ini adalah dominasi cerai gugat, yaitu gugatan perceraian oleh istri, yang mencapai 65% secara nasional (BPS, 2024) dan bahkan 72,3% di Blitar (BPS, 2025). Ini menandakan dinamika rumah tangga yang kian kompleks dan tekanan yang tidak terselesaikan.
Akar Masalah
Laporan Pengadilan Agama dan BPS menunjukkan penyebab perceraian masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, diikuti faktor ekonomi. Data PA Bangkinang menunjukkan 97,69% perceraian di Kampar disebabkan pertengkaran yang tak kunjung selesai. Secara nasional, data Instagram BPS (2025) menampilkan bahwa masalah ekonomi menyumbang sekitar 25 persen penyebab perceraian pada 2024.
Namun, akar sesungguhnya lebih dalam daripada sekadar adu argumen atau kesulitan finansial. Banyak pasangan memasuki pernikahan tanpa kesiapan emosional, tanpa pemahaman peran, tanpa kemampuan komunikasi, dan tanpa pondasi nilai yang kokoh. Media sosial memperkeruh keadaan melalui ekspektasi tidak realistis, insecure comparison, dan normalisasi gaya hidup yang instan serta individualistik. Tekanan hidup modern membuat pasangan yang seharusnya bekerja sama justru saling menyalahkan.
Keluarga yang Retak, Generasi yang Ikut Rapuh
Perceraian bukan hanya urusan hukum, tetapi peristiwa yang mengguncang ketahanan sosial. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang tidak stabil memiliki risiko lebih tinggi mengalami kecemasan, gangguan emosi, masalah akademik, hingga kesulitan membangun relasi sehat di masa dewasa.
Fenomena grey divorce perceraian pada usia senja yang diberitakan sejumlah media juga memperlihatkan bahwa ini bukan hanya persoalan pasangan muda. Ada masalah sistemik yang membentuk pola pikir, beban hidup, dan cara orang melihat institusi keluarga. Ketika keluarga sebagai unit terkecil melemah, masyarakat pun ikut kehilangan stabilitasnya.
Sistem yang Membentuk Keretakan
Berulangnya pola perceraian di banyak daerah menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya bersifat personal, tetapi juga struktural. Sistem pendidikan modern mengutamakan akademik tetapi mengabaikan pembentukan karakter, emosi, dan nilai keluarga. Sistem pergaulan sekuler melonggarkan batas interaksi, membuka pintu pada perselingkuhan digital, kecemburuan, serta gaya hidup impulsif. Sementara itu, sistem ekonomi kapitalistik membiarkan biaya hidup melambung tanpa jaminan kesejahteraan, memicu stres yang akhirnya berujung pada konflik rumah tangga.
Membangun Ulang Ketahanan Keluarga: Sistem Islam sebagai Solusi Struktural
Untuk menekan angka perceraian, solusi tidak boleh hanya berfokus pada individu. Konseling, seminar pranikah, dan Bimwin adalah langkah baik, namun tidak menyentuh akar persoalan. Islam menawarkan solusi sistemik yang bekerja pada tiga level: individu, masyarakat, dan negara.
Pertama, pendidikan Islam membentuk kepribadian sejak dini, bukan menjelang menikah. Kurikulum yang berlandaskan tsaqafah Islam mengajarkan pengendalian emosi, adab komunikasi, tanggung jawab, serta kesiapan berkeluarga. Ini menciptakan individu yang matang secara mental dan spiritual, bukan hanya kompeten secara akademik.
Kedua, sistem pergaulan Islam menjaga interaksi sosial dalam batas-batas yang menutup pintu konflik, seperti larangan khalwat, adab menundukkan pandangan, serta aturan aurat. Ini bukan sekadar ritual moral, tetapi mekanisme sosial yang mengurangi peluang perselingkuhan, kecurigaan, dan ketidakharmonisan.
Ketiga, Islam memiliki mekanisme penyelesaian konflik keluarga yang jelas: nasihat internal, mediasi keluarga, hingga mediasi resmi melalui hakim ain yang ditunjuk negara. Negara dalam Islam bukan sekadar pencatat perceraian, tetapi lembaga yang aktif menjaga keberlangsungan keluarga.
Keempat, sistem ekonomi Islam memberi jaminan kesejahteraan melalui pengelolaan kepemilikan umum, pendistribusian kekayaan yang adil, dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Ketika tekanan ekonomi berkurang, konflik rumah tangga pun menurun secara signifikan.
Kelima, Islam mengatur pembagian peran keluarga secara proporsional, sehingga tidak terjadi benturan peran yang melelahkan. Suami wajib menafkahi, melindungi, dan memimpin, sementara istri diberi penghormatan sebagai pusat pendidikan anak dan penjaga keharmonisan rumah.
Dengan seluruh mekanisme tersebut, Islam bukan hanya memberikan solusi moral, tetapi membangun ekosistem yang mendukung ketahanan keluarga secara struktural. Di sinilah letak kekuatannya, memecahkan persoalan bukan pada gejalanya, tetapi pada fondasi yang menopangnya.
Views: 21


Comment here