Oleh: Dwi Daswati Rijki, S.Sos.
Wacana-edukasi.com, OPINI–Pernikahan adalah salah satu hal yang dicita-citakan oleh setiap manusia, karena ia identik dengan cinta dan kebahagiaan. Namun, tampaknya kini pernikahan menjadi hal yang juga ditakuti oleh segelintir orang. Bukan tanpa sebab, berita tak membahagiakan tentang pernikahan kini sudah sering terdengar dan berseliweran di media sosial, seperti perceraian. Sehingga membuat sebagian orang merasa takut untuk menikah, karena takut dan khawatir akan mengalami perceraian.
Meningkatknya Kasus Perceraian
Maraknya perceraian seolah menjadi tren yang telah menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari pasangan muda hingga pasangan yang sudah senja (grey divorce). Data statistik menunjukkan angka perceraian di tanah air mencapai 400 ribu kasus sepanjang tahun 2024. Diduga meningkat 13,1% dibanding satu dekade yg lalu (Kompas.id, 07/11/2025).
Pada 2024, enam dari sepuluh kasus disebabkan oleh pertengkaran yang berkelanjutan hingga berujung KDRT. Satu perempat kasus perceraian disebabkan oleh masalah keuangan. Delapan persen oleh penelantaran pasangan dan sebagian kecil akibat perselingkuhan dan judi online, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba seperti yang disebutkan di Chanel YouTube An Nissa.
Data kementerian RI mencatat, mayoritas gugatan cerai dilakukan oleh pihak perempuan. Fakta ini menandai perubahan sosial yang signifikan. Kemandirian finansial yang dimiliki oleh perempuan diduga menjadi salah satu pendorong mengakhiri pernikahan yang tidak harmonis.
Tingginya perceraian di Indonesia bukan sekadar masalah rumah tangga. Merupakan cerminan rapuhnya bangunan sosial yang berdiri di atas pondasi yang salah. Sehingga, menciptakan lemahnya pemahaman masyarakat tentang hakikat pernikahan.
Dalam Islam pernikahan adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) bukan sekadar hubungan emosional, apalagi kontrak sosial. Pernikahan adalah institusi yang dibangun atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT dengan tujuan menjaga kehormatan, melanjutkan keturunan, dan mewujudkan ketenangan hidup dalam ridho Allah SWT. Ketika masyarakat memandang pernikahan hanya sebagai urusan pribadi atau sarana pemenuhan hasrat dan kenyamanan semata, maka yang terjadi ketika konflik menghampiri langsung berujung pada perpisahan (perceraian).
Dampak Perceraian pada Anak
Perceraian umumnya dengan sadar dibuat oleh suami dan istri. Sebagai pelaku utama, mereka umumnya lebih siap menghadapi risiko dari perceraian tersebut. Seperti risiko finansial, kepercayaan diri, hingga risiko sosial yang akan diterima. Namun, kesiapan suami dan istri dalam memutuskan perpisahan, keadaan ini belum tentu bisa diterima oleh anak-anak. Bukan rahasia lagi, anak selalu menjadi korban dari luka perceraian yang berpengaruh besar pada perkembangan anak.
Akibat hal ini, anak menjadi tidak percaya diri, merasa dikucilkan, hingga diabaikan. Bahkan, pasca perceraian, ada sebagian anak yang terlantar. Tidak jarang mereka dititipkan pada keluarga yang tidak memahami pola asuh dan pendidikan yang baik. Hingga berujung anak menjadi korban pelecehan bahkan dieksploitasi.
Akibat perceraian ini, anak tidak mendapatkan hak-haknya. Seperti mendapatkan pendidikan adab, ketakwaan, dan kasih sayang dari kedua orangtua. Maka, tak heran jika kita pernah mendapati mereka menjadi anak yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat karena perilaku kriminalitasnya. Mulai dari pergaulan bebas, narkoba, bullying, dan tindakan kriminal yang biasa dilakukan oleh orang dewasa pun mereka lakukan.
Sistem Rusak Akar Masalah Perceraian
Sistem yang saat ini mengakar tanah air (Kapitalis Sekuler) telah menjadikan kebebasan individu dan materi sebagai tolak ukur kebahagiaan. Pandangan hubungan antarindividu dinilai dari manfaat dan kepuasan yang diperoleh. Bukan lagi sebagai kewajiban dari Allah SWT untuk membangun keluarga sakinah mawadah warahmah.
Masalah ekonomi yg memicu perceraian menunjukan penerapan sistem Kapitalis yang gagal menyejahterakan rakyatnya. Sistem ekonomi ini hanya meniscayakan kekayaan berputar pada segelintir elite dan penguasa. Sementara mayoritas rakyat dibebani bayar pajak, komersialisasi layanan publik, hingga mahalnya harga kebutuhan pokok yang selalu mengalami kenaikan.
Sementara sekularisme telah menjauhkan nilai agama dari kehidupan publik. Agama dipisahkan dari pendidikan, media, hingga kebijakan negara. Dampaknya, generasi muda tumbuh dengan cara pandang hidup yang liberal, bebas mencintai, bebas menikah, hingga bebas berpisah.
Kapitalisme juga mendorong kaum perempuan untuk keluar dari peran utamanya sebagai ibu rumah tangga sebagai pendidik generasi dengan dalih kemandirian. Padahal sistem ini hanya menjadikan perempuan sebagai tenaga kerja murah untuk memenuhi kepentingan pasar mereka. Tekanan ekonomi dan peran ganda membuat para perempuan akhirnya memilih perceraian sebagai bentuk kebebasan.
Sistem Islam Mengatasi Maraknya Perceraian
Islam adalah solusi dari setiap permasalahan kehidupan, termasuk perceraian. Namun, dalam sistem Islam masalah perceraian tidak bisa diselesaikan hanya melalui bimbingan konseling atau nasihat moral. Melainkan, dengan perubahan sistemik yang menyentuh akar permasalahannya yaitu dengan mengubah sistem yang rusak dengan sistem Islam. Maka disanalah Islam bisa menerapkan berbagai cara untuk mengatasi masalah perceraian ini.
Seperti yang disebutkan dalam Chanel YouTube An Nisaa (12/11/2025), dalam Islam ketahanan keluarga dibangun atas 3 pilar. Pertama, kepribadian Islam yang kokoh pada individu. Kedua, masyarakat islami. Ketiga, jaminan kesejahteraan dan perlindungan oleh sistem politik dan ekonomi Islam.
Sistem pendidikan Islam memiliki peran utama yang sangat urgent dalam membentuk kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah). Sejak dini individu dibina pola pikirnya dan pola sikapnya berlandaskan akidah Islam. Dalam Islam, pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan. Lebih dari itu, hal ini pun merupakan proses pembentukan Iman, ketakwaan, dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan sistem pendidikan Islam inilah laki-laki dididik menjadi qawwam (pemimpin dan penanggung jawab keluarga). Sementara itu, perempuan disiapkan menjadi ummu wa rabbatul bayt (ibu dan pengatur rumah tangga). Sehingga keduanya memahami bahwa pernikahan bukan hanya mengejar kenikmatan dunia, melainkan ibadah untuk mewujudkan ketenangan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya.
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang” (Q.S. ar-Rum : 21).
Maka dengan pemahaman inilah, masyarakat akan menjadikan syariat Islam sebagai standar perbuatan. Sehingga akan membentuk interaksi sosial yang jauh dari kemaksiatan yang memicu perceraian. Kesejahteraan keluarga tidak akan tercapai tanpa sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara.
Negara Islam (Khilafah) mewajibkan penguasa menjamin kebutuhan dasar setiap rakyatnya, menyediakan lapangan kerja, dan menjaga harga kebutuhan pokok agar terjangkau. Single dalam sistem Islam suami tidak dibebani oleh tekanan ekonomi yang berlebihan. Istri pun tidak harus menanggung peran ganda, dan anak-anak pun tumbuh dan berkembang dalam kondisi lingkungan yang stabil. Maka hanya dengan penerapan sistem Islam-lah ketahanan keluarga dapat ditegakkan dan perceraian yang bersifat sistemik dapat diminimalisir. Sehingga tidak akan menghancurkan generasi.
Views: 8


Comment here