Opini

Pemkot Kendari Kembali Tindaki Tambang Pasir di Nambo

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dewi Tisnawati, S. Sos. I. (Pemerhati Sosial)

wacana-edukasi.com — Penambangan kembali menjadi persoalan. Hal ini terjadi pada tambang pasir di Nambo. Dirilis pada KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali menindak perusahaan tambang yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Senin (16/8/2021).

Penindakan dilakukan karena pengolah pasir menggunakan mesin itu masih bandel tak taat aturan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar menerangkan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat oleh hukum, serta pengelolaannya pun perlu dilakukan dengan bantuan warga sekitar (manual).

“Tetap dikelola dengan manual, karena dengan menggunakan mesin itu merusak lingkungan pak. Ini makanya KPK yang turun tangan. Ini kita turun tangan meskipun hujan-hujan begini karena perintah,” ungkap Nahwa Umar. Nahwa Umar juga menegaskan agar pasir yang telah diproses menggunakan mesin agar pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (Perda).

Penambangan kembali menjadi persoalan yang masih harus diselesaikan. Belum ada sanksi untuk menindak tegas terkait perusahaan swasta yang melanggar aturan. Hal ini wajar saja terjadi dalam sistem kapitalisme. Sebab, yang diutamakan adalah keuntungan besar tanpa melihat kerugiannya bagi masyarakat.

Korporasi akan menggunakan segala hal agar aturan bisa berubah sesuai kebutuhan dari perusahaannya. Karena yang menjadi orientasi bukanlah kemaslahatan, melainkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan usaha sekecil-kecilnya. Termasuk dari pihak perusahaan tambang pasir di Nambo, menggunakan mesin yang tidak taat aturan. Bagi mereka yang penting bisa mendapatkan hasil yang banyak tanpa melihat kerugian bagi masyarakat setempat.

Seperti itulah sistem kapitalis, kekayaan alam termasuk tambang harus dikelola oleh individu atau perusahaan swasta. Ini merupakan ciri utama sistem ekonomi kapitalis dimana kepemilikan privat (individu) atas alat-alat produksi dan ditribusi dalam rangka mencapai keuntungan yang besar dalam kondisi-kondisi yang sangat konpetatif. Faktanya, potensi kekayaan alam negeri yang melimpah ini termasuk tambang tidak banyak memberi pemasukan negara. Tapi, hanya menjadi keuntungan segelintir orang.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam jelas akan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran syara’ apalagi terkait hajat hidup warganya. Adapun Islam dalam menyelesaikan persoalan tambang adalah harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Prinsip ini didasarkan pada ayat Al Qur’an surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya :
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Dalam Islam memandang bahwa hutan, air dan energi yang berlimpah itu wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Sistem ekonomi Islam juga memandang bahwa sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara. Sebagaimana sabda rasulullah saw., yang artinya: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad).

Dengan demikian, tambang bagian dari sumber daya alam yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia ini sebagai kabaikan, rahmat dan sarana hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT. Hadits di atas juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.

Sebab, kekayaan alam termasuk tambang, migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)

Sejatinya, penambangan akan terus menjadi permasalahan selama masih menerapkan sistem kapitalisme. Seharusnya, pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri, untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya, kemudian sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya secara gratis.

Negara juga tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum, karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan milik negara. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam. Maka, seharusnya pemerintah mengambil Islam sebagai sistem pemerintahannya agar mampu menyelesaikan persoalan penambangan, bahkan lebih luas dari itu. Wallahu a’lam bish shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 1

Comment here