Surat Pembaca

Pemerintah Abai dalam Pendistribusian Minyak Goreng

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Satgas Pangan Sumut yang terdiri dari Polda Sumut, Sekretariat Perekonomian Provinsi Sumut, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut menemukan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Deliserdang, Jumat (18 Februari 2022). Temuan itu bermula dari pemeriksaan Satgas Pangan karena terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran sejak pekan lalu, khususnya di Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan, 1,1 juta kilogram minyak yang ditemukan di Deli Serdang terbukti merupakan minyak siap edar.

Belakangan diketahui, pemilik stok minyak goreng di gudang itu adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak perusahaan Grup Salim yang dimiliki oleh konglomerat Anthony Salim. Menurut manajemen SIMP, minyak goreng tersebut sudah dipesan dan siap didistribusikan ke pelanggan dalam beberapa hari mendatang.

Terkait dugaan penimbunan minyak goreng, PT SIMP mengklarifikasi bahwa pabrik minyak goreng memprioritaskan kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan milik grup di seluruh Indonesia, termasuk Deli Serdang.

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebesar 2.500 ton/bulan” jelas mereka. Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng tersebut diolah menjadi minyak goreng bermerek dengan berbagai spesifikasi, terutama 550.000 dus/bulan dalam kemasan 1 liter dan 2 liter, yang didistribusikan secara rutin ke Dealer Aceh, Sumut. dan Pasar Modern, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi. (Bisnis.com, 20/02/2022).

Ini jelas menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah atas Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng diabaikan oleh korporasi produsen dengan mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan sendiri.

Pemerintah harus melakukan intervensi dengan cara yang tepat, termasuk meningkatkan subsidi untuk pembelian minyak goreng. Pemerintah juga dapat meminta penegakan DMO yang ketat untuk membuat pasokan dalam negeri mencukupi dan dibebaskan dari pajak penjualan minyak goreng. Pemerintah juga harus mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera mengusut kemungkinan dugaan kartel penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehingga pasar kekurangan pasokan dilarang dalam sistem Islam. Umat Islam tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menimbun apa yang dibutuhkan banyak orang.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menentang penimbunan.

Rasulullah SAW bersabda;

“Orang yang menimbun barang maka ia berdosa” (HR Muslim).

Distribusi ekonomi dalam Islam diberikan kepada semua individu masyarakat, dan dengan memberi mereka kesempatan untuk memperoleh dan memilikinya, serta memberi mereka kesempatan untuk memanfaatkannya.

Ketika ada komoditas langka, Negara berkewajiban menyediakan komoditas tersebut, baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri tanpa syarat, atau untuk mencari pengganti lain. Agar kecemasan masyarakat akan kekurangan pangan, sandang, papan dan transportasi tidak berlangsung lama.

Wallahu’alam bishawwab

Uus – Brebes

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 4

Comment here