Surat Pembaca

Pemblokiran Rekening, untuk Kepentingan Siapa?

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif atau dormant guna mencegah kejahatan keuangan. PPATK mendata bahwa terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant dengan nilai 428,6 milyar lebih dari 10 tahun. Menurut PPATK, rekening dormant ini dapag menjadi peluang kejahatan seperti tempat penyimpanan dana hasil cuci uang, penyimpanan dana judi online, termasuk penggunaan oleh bank secara diam-diam. Untuk menghindarkan dari hal tersebut, maka PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening pasif yang tidak memiliki transaksi selama 3-12 bulan (Republika.com, 31/07/2025).

Pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK telah menimbulkan sentimen publik yang sangat besar. Publik merasa dirugikan. Pasalnya, rekening dormant sering kali digunakan untuk menyimpan dana keperluan jangka panjang. Adanya pemblokiran membuat publik kesulitan untuk memanfaatkan uang yang dimiliki ketika kondisi mendesak. Contohnya saja seorang kakek yang tidak bisa membayarkan uang kuliah cucunya sebab rekeningnya diblokir. Ketika ingin membuka blokir harus melalui proses yang cukup panjang. Belum lagi apabila rekening dormant tersebut ingin dimanfaatkan oleh seseorang dalam pengobatan, akan menyusahkan dan membutuhkan waktu lama untuk membukanya kembali.

Selain itu, pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung melanggar hak pribadi rakyat dalam hal keuangan. Alih-alih memberikan perlindungan, justru melanggar hak pribadi rakyat dalam memanfaatkan harta yang dimiliki. Rakyat menilai, hidup di Indonesia pada era masa kini sudah melalui masa yang sulit. Jangankan sampe menabung milyaran rupiah, sekadar mencari pekerjaan yang manusiawi saja susah. Maka, wajar jika ramai di sosial media, warganet menyatakan bahwa rekening tidak digunakan selama 3 bulan diblokir negara, sementara rakyat menganggur bertahun-tahun negara tidak peduli. Publik merasa bahwa negara tidak bertanggungjawab terhadap hidup mereka, namun ketika mereka memiliki tabungan atau harta, negara bersemangat untuk mengambilnya.

Apa yang dilakukan oleh PPATK menjadi salah satu fakta tak terbantahkan bahwa pengaturan ekonomi di negeri ini telah lama kacau. Alih-alih memberikan kesejahteraan dan ketentraman justru terus membebani rakyat. Hal yang dilakukan oleh PPATK adalah bagian dari kerusakan ekonomi kapitalisme yang membuka celah menekan rakyat dan memeras rakyat. Rakyat dipaksa mandiri mencari kebutuhan hidupnya, setelahnya diambil paksa oleh negara.

Dari sudut pandang dalam Islam, pemblokiran rekening pribadi rakyat merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak kepemilikan pribadi, yang pemanfaatannya dibebankan pada kepentingan pribadi asal tidak melanggar syariat Islam. Pemerintah di dalam Islam sejatinya menjadi pengurus bagi kehidupan rakyat bukan penekan atau perampas. Mengurus urusan rakyat maknanya adalah negara menyediakan berbagai kebutuhan umum bagi rakyat seperti pekerjaan, fasilitas pendidikan, kesehatan, transportasi serta keamanan yang memadai. Bukan malah membebankan rakyat dengan beban pajak bahkan sampai pada ancaman pemblokiran rekening dormant.

Tentu saja, pemerintahan yang mampu memberikan kehidupan yang adil dan tentram hanya bisa terlaksana jika negara menerapkan Islam secara menyeluruh di seluruh aspek kehidupan. Aturan yang diterapkan bukan ditetapkan berdasarkan keuntungan semata namun didasarkan pada dalil syara’ yang pasti memberikan keadilan untuk seluruh umat manusia.

Halimah Nur F., S.Pt.
Ngaglik Sleman, DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here