Oleh: Devianty
Wacana-edukasi.com, OPINI–Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2026 membuat khawatir kalangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Melalui surat tersebut, status 11 juta peserta PBI Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dinonaktifkan. Dampaknya, banyak pasien tidak bisa mendapatkan layanan Kesehatan secara rutin, termasuk pasien dengan penyakit kronis diantaranya pasien penderita gagal ginjal yang tidak dapat melakukan cuci darah. Ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyatakan bahwa terdapat 160 pasien gagal ginjal yang terdampak penonaktifan status PBI JK (nasional.kompas.com, 06/02/2026).
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beralasan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk verifikasi dan pembaruan data oleh Kementrian Sosial (Kemensos). Peserta yang dinonaktivkan sebenarnya bisa melakukan reaktivasi lagi jika memenuhi syarat, antara lain: terdaftar sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwanya. Jika memenuhi syarat-syarat tersebut maka peserta yang terdampak dapat melaporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dan surat keterangan tidak mampu dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga Kelurahan (beritasatu.com, 06/02/2026).
Pencabutan status PBI JK tanpa pemberitahuan ini telah menyebabkan banyak pasien pengidap penyakit kronis terutama pasien penyakit gagal ginjal kehilangan akses layanan Kesehatan secara mendadak. Sebagian besar pasien baru mengetahui status mereka nonaktif ketika datang untuk berobat. Pemutusan layanan secara sepihak tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak manusiawi karena menunda pengobatan untuk pasien gagal ginjal dapat meningkatkan risiko keracunan darah, kegagalan organ tubuh, hingga kematian.
Kesehatan dalam Cengkraman Kapitalisme
Dengan dalih pemutakhiran data, negara ini bertindak zalim mencabut hak rakyat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, hingga nyawa mereka terancam. Kebijakan reaktivasi pun baru disampaikan oleh pemerintah ketika banyak rakyat terdampak yang sudah protes. Itupun, jika ingin reaktivasi harus melalui prosedur dan birokrasi yang rumit. Padahal itu hak rakyat mendapatkan kesehatan gratis.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, semua aspek termasuk kesehatan jadi komoditas bisnis. Di negara ini, pelayanan kesehatan bukan jadi kewajiban negara melainkan diserahkan kepada perusahan (BPJS) yang orientasinya meraih keuntungan, bukan melayani rakyat. Akibatnya yang mendapat prioritas dan jaminan layanan kesehatan terbaik adalah rakyat yang mampu membayar lebih mahal bukan berdasarkan ancaman nyawa.
Skema asuransi berkedok kewajiban warga negara telah mewajibkan rakyat tanpa terkecuali, harus membayar premi dengan alasan gotong royong atau subsidi silang. Rakyat terpaksa membayar premi agar mendapat layanan kesehatan, karena memiliki anggapan jika tidak mengikuti asuransi kesehatan BPJS membayar biaya pengobatan akan lebih mahal.
Ini konsekuensi logis dari penerapan kapitalisme di negeri ini. Berbagai kebijakan akan lebih menguntungkan pemilik modal dibandingkan memihak rakyat. Negara bertindak sebagai regulator yang meregulasi kepentingan korporasi. Urusan pelayanan kesehatan jadi urusan perusahaan (BPJS).
Solusi Islam: Kesehatan Gratis dan Berkualitas
Berbeda secara diametral dengan kapitalisme. Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin layanan kesehatan rakyat sebagai kebutuhan primer yang pemenuhannya ditanggung negara. Setiap individu yang menjadi warga negara Islam, baik kaya maupun miskin, muslim maupun nonmuslim, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa dipungut biaya sedikit pun. Negara haram menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada pihak swasta. Melainkan, mengurus langsung tanpa ada pembiayaan yang dibebankan kepada rakyat.
Sumber pembiayaan dari Baitul Mal, yang dihimpun dari berbagai pos seperti fa’i, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Oleh karena itu, anggaran kesehatan selalu tersedia dan sudah menjadi kewajiban negara menyediakan layanan tersebut terhadap rakyatnya. Jika dalam kondisi darurat dana belum mencukupi, negara boleh menarik pajak yang sifatnya sementara dari rakyat yang mampu demi menyelamatkan rakyat dari bahaya. Intinya, layanan kesehatan untuk rakyat tidak boleh terhenti hanya karena masalah biaya. Semua rakyat yang menjadi warga negara daulah Islam berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa membedakan latar belakang, status sosial, ataupun agama.
Jejak Sejarah Pelayanan Kesehatan
Sejarah Islam pun telah menunjukkan praktik dari prinsip tersebut. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah membantu Kabilah Urainah yang sedang sakit sebanyak 8 orang kemudian memenuhi kebutuhan pengobatan dan perawatan mereka, termasuk menyediakan susu dari hewan ternak milik Baitul Mal selama masa pemulihannya.
Pada Masa Khalifah Umar Bin Khattab prinsip pemberian layanan kesehatan gratis tetap dijalankan dimana negara turut menangani wabah Lepra di wilayah Syam dengan mengalokasikan dana dari Baitul Mal. Sepanjang masa kekhilafahan selama 13 abad lamanya, tanggung jawab negara terhadap layanan kesehatan rakyatnya selalu diperhatikan. Salah satu contohnya, pada abad ke-13 negara Islam pernah membangun Rumah Sakit Qalawun di Kairo yang memiliki kapasitas besar dan menyediakan fasilitas bagi pasien muslim maupun nonmuslim.
Seluruh fakta dalam Sejarah kekhilafahan tersebut, menunjukkan bahwa dalam sistem Islam negara merupakan penanggung jawab utama dalam menjamin kesehatan rakyatnya. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa diskriminasi kelas sosial maupun agama. Siapa pun rakyat yang membutuhkan perawatan berhak memperoleh layanan yang layak dan bermutu secara gratis.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
Views: 2


Comment here