Surat Pembaca

Menyoal Wacana Perda Pentahelix

blank
Bagikan di media sosialmu

Kalau kita menelaah, Pentahelix sendiri merupakan konsep multi pihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Mengutip dari Ayobandung.com, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung mendorong pemerintah setempat untuk membuat Perda Pentahelix supaya proses pembangunan yang menggunakan kerjasama seluruh pihak tersebut bisa memiliki dasar hukum.

Menurut anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Bambang Tri Pamungkas, mengatakan bahwa dalam pembangunan tidak bisa semuanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus didukung oleh seluruh pihak. Bahkan menurutnya pembangunan dengan konsep Pentahelix sudah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bandung. Namun, membutuhkan payung hukum, agar Pemkab Bandung memiliki kekuatan yang lebih besar untuk pembangunan yang akan dilakukan.

Tentu ini pernyataan yang mengherankan, seolah-olah pemerintah tidak mau bertanggungjawab atas apa yang menjadi tugasnya. Padahal sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam pembangunan tanpa harus bekerjasama dengan pihak lain.

Kalau kita menelaah, Pentahelix sendiri merupakan konsep multi pihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan dan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media massa berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama.

Dari sini kita bisa melihat kalau pemerintah saat ini sebenarnya tidak punya kemampuan dalam mengemban tanggung jawab sehingga harus bekerjasama dengan banyak pihak, bahkan sampai harus membuat Perda. Dan pembangunan yang dibuat benarkah untuk kesejahteraan rakyat? Tapi pada kenyataannya masih banyak rakyat yang belum mendapatkan kesejahteraan.

Pembangunan dibuat hanya demi kepentingan pihak tertentu. Dalam Pentahelix terdapat beberapa pihak yang bekerjasama, dan yang pasti pihak itulah yang akan mendapatkan keuntungannya, bukan untuk rakyat. Pemerintah hanya sibuk membuat pembangunan, sementara rakyat diabaikan.

Perda Pentahelix, membuktikan kalau pemerintah hanya peduli pada korporasi dengan membiarkan para korporasi tersebut mengelola pembangunan. Merekalah yang akan mengambil alih sebagian besar keuntungannya.

Tidak hanya itu, ketika pemerintah menggandeng pihak swasta dan memberikan payung hukum kepada mereka, hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah memang abai terhadap rakyatnya. Mereka lebih mementingkan kesepakatan dengan pihak swasta dibandingkan dengan kondisi masyarakat yang ada disekitarnya. Karena bisa jadi pembangunan tersebut bisa merugikan masyarakat sekitar.

Kalau seandainya pemerintah merasa kekurangan dana dalam pembangunan, sebenarnya tidak perlu meminta bantuan pihak lain. Karena negeri ini kaya akan sumberdaya alam yang sebenarnya mampu untuk memenuhinya kesejahteraan rakyatnya. Tapi sayangnya, kekayaan alam kita juga sudah diambil oleh pihak swasta.

Dalam Islam, seorang pemimpin bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Islam melalui sistem pemerintahannya mewajibkan seorang pemimpin taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan dorongan ketaatan kepada Allah itulah seorang pemimpin akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan perintah-Nya, termasuk dalam mengurusi rakyatnya.

Dalam Islam, sumberdaya alam adalah milik kaum Muslim dan tidak boleh dimiliki oleh individu, sebagaimana hadis Rasulullah saw., bahwa;

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Sumber daya alam tersebut dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, untuk kesejahteraannya.

Seorang pemimpin dalam Islam tidak akan membiarkan sumberdaya alam dikelola oleh individu, apalagi diserahkan kepada pihak asing. Tidak seperti saat ini yang bekerjasama dengan banyak pihak. Wallahu’alam bishshawab

Sumiati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here