Opini

Marak Pinjol, Bukti Negara Lepas Tangan Menjamin Hidup Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

Maraknya penyedia jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi, ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Keadaan ini di tangkap oleh para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi pinjaman Online (PINJOL).

Oleh: Netri dani S. Pd. (Aktivis dakwah Muslimah Deli Serdang)

wacana-edukasi.com, OPINI– Di zaman teknologi seperti saat ini semua hal terasa serba mudah. Begitu pun dengan permodalan, jika dulu masyarakat Indonesia sangat sulit mendapatkan pinjaman,kini untuk mendapatkan pinjaman begitu mudah. Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa di sebut pinjaman online (Pinjol).

Dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fintech, terlebih tahun ini, otoritas jasa keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75% dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan Institusi finansial,dan masyarakat pun semakin beramai-ramai memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya.

Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti KTP,KK,NPWP dan slip gaji,siapa saja dapat menjadi pengguna pinjaman online untuk tuntaskan berbagai problema keuangan. Bahkan sejak awal diajukan hingga dana sampai ke tangan nasabah, fintech hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat produk keuangan begitu cepat meraih popularitas dan semakin Gandrung dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai kalangan.

Kasus pinjaman Online ilegal masih marak terjadi di Indonesia.Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru di kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang PINJOL ilegal hingga ratusan juta rupiah. Pemberian data diri pada pinjaman online membuat nasabah mudah di kejar-kejar tentang utangnya. Dept collector menebar ancaman mulai dari masuk pengadilan,ke penjara, sampai siap di pecat dari pekerjaan.

Efek dari pinjol bukan hanya bunganya yang besar, namun bisa berdampak pada kehidupan peminjam, termasuk rumah tangga yang berantakan hingga bunuh diri. Ini karena peminjam pinjol tak mampu membayar . Pada akhirnya mereka memiliki dampak masalah yang jauh lebih besar. Sebagian dari pinjaman itu di akui oleh OJK mengalami kemacetan hingga mencapai Rp.1,72 triliun pada Mei 2023. Para nasabah yang gagal bayar ini mulai tercekik. Sebagian menutupi utang PINJOL dengan berutang pada PINJOL yang lain. Ini yang membuat hidup mereka makin susah. Sebagian warga yang putus asa bahkan melakukan bunuh diri. Tercatat sudah ada 12 warga bunuh diri akibat tercekik utang pinjol.

Pinjol Ribawi

Maraknya penyedia jasa pinjol tidak lepas dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari. Ada yang karena tekanan ekonomi, ada pula yang memang untuk membiayai gaya hidup. Keadaan ini di tangkap oleh para pengusaha berotak kapitalis sebagai peluang investasi pinjol. Pemerintah menilai dampak buruk pinjol adalah akibat maraknya pinjol ilegal. Karna itu warga dianjurkan untuk berhati-hati menggunakan jasa pinjol dan hanya memanfaatkan pinjol yang legal saja.

Padahal masalah praktek yang sebenarnya adalah praktek Ribawi pada pinjol baik yang ilegal maupun legal. Dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu. Padahal sudah sangat jelas ,bahwa hukum riba adalah mutlak Haram. Keharamannya berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan as Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba(TQs.al Baqarah (2):275)”.

Ancaman bagi pelaku Riba

Keharaman riba dan besarnya dosa riba juga terlihat dari ancaman Allah dan Rasulullah SAW kepada pelakunya. Diantaranya: Pertama, Pelaku riba akan di bangkitkan dari alam kubur seperti orang kerasukan setan karena gila.(TQs Al Baqarah:275). Kedua, Orang-orang yang masih mempraktekkan ribaa berarti menyatakan perang kepada Allah SWT dan Rasulnya.(TQs Al Baqarah:278-279). Ketiga, Mereka yang terlibat dalam riba dilaknat oleh Nabi SAW .Bukan saja pemberinya ,tetapi juga saksi dan para pencatat nya (HR.Abu Daud). Keempat, Pelaku Riba akan mendapatkan siksa yang keras di neraka.
Alhasil, persoalannya adalah muamalah Ribawi pada PINJOL yang jelas keharamannya , bukan persoalan legal atau Ilegal. Solusi atas muamalah Ribawi hari ini tidak hanya sebatas individu, ini karena muamalah Ribawi telah menjadi persoalan sistemik yang menjerat banyak pihak di negeri ini. Oleh karena itu Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktek muamalah ribawi.

Dalam Islam, Negara akan menghapuskan praktik ribawi karena keharamannya. Termasuk dosa besar , dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya khilafah akan menata mekanisme proses utang piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara. untuk itu, khilafah akan menetapkan yang wajib dibayar hanyalah utang pokoknya. Adapun Riba/Bunga yang telah diambil oleh pihak pemberi piutang wajib di kembalikan kepada pihak yang berutang.
Khilafah juga akan menjatuhkan sanksi terhadap warga yang masih mempraktekkan muamalah ribawi. Sanksi yang diajukan berupa ta’zir yang diserahkan pada keputusan hakim, bisa berupa penjara hingga cambuk. Sanksi dijatuhkan kepada semua yang terlibat riba, pemberi riba, pemakan riba, saksi riba dan para pencatatnya.
Wahai kaum muslimin, tanpa syariah Islam dalam naungan Khilafah, praktek muamalah ribawi akan terus eksis. Artinya, rakyat yang tercekik oleh kaum kapitalis yang berjiwa ribawi akan terus ada bahkan bertambah. Beginilah hidup tanpa naungan syariah islam dan pengayoman Khilafah.
Wallahua’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 43

Comment here