Surat Pembaca

Karhutla, Dampak Kebijakan yang Salah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Jika ditelisik, penyebab utama kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan), yang terjadi hampir setiap tahun ini, bermula dari izin penuh dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola hutan, demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakaran. Sebab, saat ini keadilan dengan mudah dibeli dengan uang.

Oleh: Santi (Indramayu)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di setiap tahun, tidak terlepas dari adanya pemberian izin oleh negara kepada sejumlah perusahaan besar, baik dari dalam negeri maupun asing . Akibatnya, perusahaan-perusahaan besar melakukan berbagai aktivitas penebangan, dan aktivitas lain yang dapat merusak ekosistem hutan secara masif. Akhirnya memicu rusaknya hutan, dan terjadinya kebakaran hutan, setiap tahun. Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dari Januari hingga Juni 2023, mencapai 211 kasus. Sementara kasus karhutla sepanjang 2022 sebanyak 252 kasus (mongabay.co.id, 04/08/23)

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Mandala Agni, dan Masyarakat Peduli Api, kebakaran hutan dan lahan, berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, Penyakit Jantung, serta iritasi pada mata, tenggorokan, dan hidung. Kabut asap dari kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi, khususnya transportasi penerbangan.

Tersebarnya asap dan emisi gas Karbondioksida dan gas-gas lain ke udara juga akan berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim. Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan. Hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air. (Indonesianbaik.id. 2020)

Penting untuk digarisbawahi, korban terdampak dari peraturan yang dibuat demi kepentingan pemerintah dan oligarki, bukan hanya manusia, tapi hewan, dan alam pun ikut terkena getahnya.

Islam Sebagai Solusi

Islam diturunkan sebagai risalah kehidupan. Berisi solusi untuk segala permasalahan di dunia ini. Bukan hanya permasalahan pada level individu, Islam pun mengurai benang kusut permasalahan di level masyarakat bahkan sampai pada level negara, yang terjadi akibat sistem aturan bathil, yang dijalankan penguasa saat ini.

Jika ditelisik, penyebab utama kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan), yang terjadi hampir setiap tahun ini, bermula dari izin penuh dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola hutan, demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Serta kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku pembakaran. Sebab, saat ini keadilan dengan mudah dibeli dengan uang.

Dalam hadis Ibnu Majah Nomor 2464, yang artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A’raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga hal yang tidak boleh untuk dimonopoli; air, rumput dan api.”

Dalam sistem Islam, hutan tidak seharusnya dimiliki oleh perorangan atau swasta, tapi hutan merupakan milik umum atau rakyat. Negara hanya membantu mengelola dan menjaga. Sehingga, seharusnya negara dapat memastikan kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya, dan mengembangkan potensi hutan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat sepenuhnya. Bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi penguasa. Tapi sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Kebakaran hutan, kerusakan alam, kemiskinan, merosotnya moral, merupakan sebagian dari dampak sistem bathil buatan akal manusia, bukan berdasar atas wahyu. Dalam kasus karhutla, tidaklah cukup hanya dengan mencari solusi bagaimana menangani karhutla. Tapi fokusnya adalah bagaimana mengubah sistem rusak menjadi sistem yang haq.

Dengan seperti itu, kesejahteraan akan dirasakan oleh setiap rakyat. Dan kelestarian seluruh flora dan fauna akan terjaga. Tapi hal itu, hanya akan terjadi jika sistem yang digunakan merujuk pada sistem yang Allah buat, secara totalitas, untuk kehidupan manusia. Dengan kata laim, Islam sebagai sistem untuk mengatur tatanan dunia yang semakin rusak ini.

Allahu a’lam bish-shawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 20

Comment here