Opini

LGBT Merusak Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nur Najiah Yanti

(Aktivis Dakwah/Pemerhati generasi)

Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau membahas upaya penanganan masalah yang berkenaan dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan sekolah. Itu menyusul munculnya grup percakapan terkait LGBT di kalangan siswa sekolah dasar.

”Kita dapat info lebih ekstrem lagi, grup SD sudah ada LGBT. Jadi pekan depan ini bersama Setda dan Dispendik kami mau rapat dengan seluruh kepala SMP, SD, bahkan PAUD,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru.

Dia mengingatkan para orang tua untuk memantau perkembangan serta pergaulan anak agar terhindar dari faktor lingkungan yang bisa memengaruhi orientasi seksual mereka. ”Dengan harapan yang namanya anak ini di rumah itu kan orang tua, di sekolah itu guru. Harapan kita anak itu bisa dipantau, bisa dilihat,” ujar Muflihun.

Dia menjelaskan, pemerintah kota mengupayakan dinas pendidikan memasukkan materi pelajaran muatan lokal yang ditujukan untuk mencegah penyimpangan orientasi seksual. Selain itu, Muflihun meminta para pemuka agama di Kota Pekanbaru bersama-sama membangun gerakan masif untuk menyampaikan bahwa dalam agama LGBT hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan.

Pandangan masyarakat terhadap LGBT terjadi pro dan kontra. Bagi yang berpihak berpendapat bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, tidak boleh didiskriminasikan oleh siapapun walaupun mereka kaum minoritas. Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa LGBT merupakan penyakit dan gangguan seksualitas bisa disembuhkan, dan secara agama adalah haram. LGBT bukan hal baru atau fenomena yang baru muncul, namun sudah ada semenjak dulu bahkan dimasa nabi Lut. Sering kita dengar istilah kaum gay, lesbi dan homoseksual.

Dimasa lalu kaum ini malu mengakui dirinya sebagai kaum homoseksual, karena takut dicap sebagai sampah masyarakat dan dikucilkan. Namun yang terjadi saat ini dunia telah mengakuinya, bahkan keberadaan mereka diperjuangkan supaya tidak di diskriminasi.

Dalam sistem hukum di Indonesia, sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dinyatakan“hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun”, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam DUHAM Pasal2, 7 dan 22. (Rustam, 2016)

Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apapun jenisnya, suku, agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan (maksudnya rentan dari kekerasan). Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama,termasuk kaum minoritas dan kelompok rentan termasuk LGBT. (Rustam,2016)

Dalam sistem hukum Indonesia sekarang bahwa jelas peran Negara dalam kasus LGBT tidak memberikan solusi atas kerusakan generasi.

Di tambah lagi kita hidup dalam sistem yang di terapkan saat ini yaitu kapitalisme sekuler ( Memisahkan agama dari kehidupan).Yang mana sekarang orang tidak lagi menjadikan halal sebagai standar dalam berbuat tetapi melakukan perbuatan hanya di sandarkan pada sebuah kemanfaatan dan materi.

Kapitalisme dan sekuler juga menjujung tinggi akses kebebasan. LGBT adalah sebuah penyimpangan dari fitrah nya manusia sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis.

Perlakuan LGBT ini jelas gagal dalam menjaga dan melindungi keberlangsungan generasi. Belum lagi perilaku mereka memicu akan terjadi nya terjangkit penyakit seksual seperti HIV/Aids.

Merebak nya kaum ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler/liberal yang mana standar perbuatan nya tidak lagi dengan standar halal dan haram , tapi dengan kebebasan atas nama HAM.

Solusi dalam Islam

Islam memandang ide dan prilaku dari LGBT jelas menyimpang, perilaku LGBT adalah perilaku dosa karna itu tidak boleh di lindungi negara dengan dalih apapun.

Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Sesuai dengan firman Allah pada surah An-nisa ayat 1 :

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

” Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.

 

Maka dari itu hubungan seksualitas yang di benar kan dalam Islam hanyalah yang ada dalam ikatan pernikahan yang Syah secara syar’i.

Penerapan syariat Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang LGBT secara sistemik dengan langkah sebagai berikut

Pertama, negara menanam kan iman dan takwa kepada seluruh masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat , negara juga menanam kan dan memahamkan nilai-nilai moral,budaya, pemikiran dan sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalangi nya dari perilaku LGBT.

Kedua, negara menyetop penyebaran pornografi dan pornoaksi baik yang di lakukan dengan lawan jenis atau pun sesama jenis , Negara akan menyensor semua media yang mengajar kan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT. Masyarakat juga di edukasi bagaimana menyalurkan gharizah nau’ dengan benar yaitu dengan pernikahan syar’i , negara pun akan memudah kan dan memfasilitasi siapa pun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.

Ketiga, negara enerap kan sistem ekonomi islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak ada pelaku LGBT yang menjadi kan alasan ekonomi karna miskin, kelaparan, kekurangan dll untuk melegalkan segala perilaku menyimpang.

Keempat, jika masih ada yang melakukan maka sistem ‘uqubat ( sanksi) islam menjadi benteng pelindung umat hal itu akan memberikan efek jera bagi perilaku kriminal dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Untuk pelaku gay atau homoseksual akan di berlakukan hukuman mati , Islam juga menerapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam dalam keluarga nya masing-masing para orang tua harus terus berusaha membentengi anak-anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat islam , Islam juga memerintahkan kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam memberantas perilaku LGBT dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah melakukan amar makruf nahi mungkar, ketika ada kemungkaran oleh LGBT maka semua anggota masyarakat berusaha mencegah, mengingat kan,menegurnya,ikut memberi sanksi sosial,tidak mendiamkan nya alhasil LGBT bisa di cegah dan di hentikan hanya oleh sistem Islam yakni Khilafah maka Islam akan tampak sebagai rahmatan Lill ‘alamin.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here