Surat Pembaca

Larangan TikTok Shop, Benarkah Membela Pedagang?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : MbakZah (Anggota Ngaji Diksi Aceh)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dikutip Tirto.id, Rabu (04/10/2023) Baru-baru ini para pedagang mengeluh kebijakan baru pengguna TikTok Shop yang diumumkan melalui email. Pesan yang termaktub dalam email tersebut menginformasikan tentang penutupan perdagangan di aplikasi berlogo huruf ‘d’ dengan latar belakang hitam tersebut. “Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.”

Sebagai pelaku usaha digital sekaligus reseller TikTok Shop, tentunya para pedagang tidak setuju dengan adanya penutupan tersebut. Karena jika keputusannya adalah menutup, tentu berdampak kepada para reseller (penjual) yang menggantungkan mata pencahariannya lewat TikTok Shop.

Pada faktanya dalam sistem kapitalisme, banyak hal yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan hari ini. Di antaranya adalah pedagang yang bermodal besar menguasai pasar, sehingga mereka bisa melakukan monopoli pasar. Sementara kehadiran TikTok Shop bisa menggangu mekanisme pasar. Karena market place ini bisa menjual harga barang dibawah harga normal, bahkan dibawah biaya produksi.

Dalam Islam kondisi ini disebut ghabn fahisy. Ghabn fahisy adalah bentuk penipuan yang akan mematikan pesaingnya di pasar. Market place akan mengeluarkan subsidi yang besar untuk menurunkan harga pasar, bertujuan agar pedagang lain gulung tikar. Dan persoalan pasar digital pun semakin kompleks, dengan pengaturan pajak yang berbasis pada perusahaan. Secara fisik semua ini hanya di sababkan oleh sistem ekonomi kapitalis, sementara inilah yang diterapkan hari ini yang bertumpu pada pajak dan utang.

Sangat jauh berbeda dengan perdangangan yang diatur oleh syariat Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan, dalam semua aktivitas ekonomi bagi seluruh rakyatnya, tugas negara dalam mengatur nya sangat urgen (wajib). Pedagangan yang adil telah diperintahkan oleh syariat. Islam berfungsi sebagai pelayan rakyat dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab negara (khilafah). Negara tidak boleh membiarkan rakyat nya hidup dalam kesengsaraan.

Oleh karena itu, negara wajib menciptakan pasar yang sehat. Islam akan melakukan pengontrolan dan penataan melalui peran negara, negara berperan dalam melakukan pelarangan operasi pasar. Dan pungutan pajak juga negara yang bertanggung jawab, negara juga mengontrol penjual dan pembeli .

Seluruh dari peraturan ini adalah agar pasar benar-benar berjalan dengan semestinya. Pengontrolan terhadap penjualan dan pembeli juga dilakukan oleh Khilafah, dengan adanya kebijakan ini seluruh aktivitas jual beli tentunya berjalan sesuai syariat Islam, dan juga negara akan mengontrol penjual dan melarang riba.

Islam menghendaki harga benar-benar sampai pada harga keseimbangannya, atau tidak menguntungkan sebelah pihak. Salah satunya jika market place menyediakan tempat untuk berjualan, maka harus berlaku akat ijarah atau akad sewa lapak. Karena perannya hanya menyediakan tempat bukan memasarkan barang. Damikianlah aturan Islam dalam menciptakan pasar yang sehat, yang akan menguntungkan pedagang maupun pembeli, maka seluruh aturan tersebut hanya bisa terwujud dalam daulahkhilafah Islam.
Wallahu’alam bisahawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here