Opini

Kuota Jemaah Haji Ditolak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Azzah Ula Istiqomah

wacana-edukasi.com– Jum’at 01 April 2022 Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak buru-buru menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jemaah Indonesia. Karena, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi yang harus diapresiasi.

Tambahan kuota haji untuk Indonesia seharusnya diapresiasi dengan baik dan tidak ditolak secara sepihak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil rakyat di DPR. Ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu disampaikan secara resmi sudah cukup lama, sejak tanggal 21 Juni 2022. Sehingga kalau dianggap terlalu mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Padahal jadwal rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan.

Alasan penolakannya karena mepetnya waktu dan teknis terkait pengurusan visa serta akomodasi di Saudi, seharusnya hal itu sejak hari pertama sesudah persetujuan pada Rabu 22 Juni langsung dimusyawarahkan dan disampaikan kepada pihak Saudi. Harapannya agar pihak Saudi bisa membantu menyelesaikannya dengan mempercepat proses visa maupun akomodasi selama di Saudi Arabia.

Namun, jika yang menjadi kendala terkait penambahan untuk haji reguler yang dikelola pemerintah, maka Kemenag juga bisa melobi dan meminta persetujuan pemerintah Saudi agar tambahan kuota bisa diberikan untuk calon haji Indonesia non reguler. Jika alternatif tersebut tidak memungkinkan juga, maka Kemenag semestinya juga bisa melobi dan membicarakan secara elegan dan secara etis dengan pihak Saudi, agar niat baik penambahan kuota jamaah haji tetap bisa diwujudkan, tidak membuang kuota jama’ah haji dan bisa mengurangi daftar tunggu calon haji di Indonesia. Akan tetapi, apabila persetujuan penambahan kuota tahun ini tidak memungkinkan karena alasan-alasan tertentu, maka Kemenag dapat menegosiasikan kuota tambahan agar bisa ditabung. Sehingga bisa di pergunakan bagi calon jemaah Haji pada tahun depan.

Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar Pemerintah melakukan lobi agar mendapatkan kuota haji yg bertambah serta menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga bisa memangkas lama antrean jemaah. Tetapi, ketika Pemerintah Saudi memberikannya jatah kuota tersebut malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu ini adalah hal amat disayangkan. Maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan.

Negara di dalam Islam adalah penanggung jawab berbagai urusan rakyatnya. Ibadah haji adalah salah satu Ibadah yang menjadi tanggung jawab negara. Karena tanggung jawab negara adalah untuk memfasilitasi, membantu, memudahkan, dan memberikan solusi jika ada kendala. Rasulullah SAW mengabarkan pada kita melalui sabdanya:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Memahami hadis ini pemimpin benar akan hati-hati dalam menjalankan semua perkara yang menjadi amanahnya. Dia akan menunaikannya secara sempurna dan penuh kesungguhan supaya mendapatkan kebaikan dari doa Rasulullah ﷺ dan terhindar dari keburukannya:

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم

“Ya Allah, siapa saja yang memimpin (mengurus) urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah dia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim No 1828).

Ketika Negara Khilafah tegak, maka semua masalah rakyat akan mendapatkan pengurusan yang baik oleh negara. Berikut di antara pengurusan dan pelayanan haji yang akan diberikan negara kepada rakyatnya:

Pertama, adanya departemen khusus yang membentuk untuk mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah. Ini terkait dengan masalah administrasi. Pelaksanaannya harus memenuhi prinsip memudahkan, sederhana, terselenggara dengan cepat dan baik dan ditangani oleh orang yang profesional.

Kedua, biaya yang dikenakan kepada jemaah sesuai dengan kebutuhan dan jauh dari tujuan bisnis, serta tidak mempersoalkan aspek untung dan rugi. Bahkan boleh jadi negara justru akan mengeluarkan dana dalam rangka memberikan kemudahan kepada jemaah.

Seperti yang dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II. Pada saat itu, Khilafah membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus, hingga ke Madinah untuk mengangkut jemaah haji. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah Abbasiyyah dan Harun ar-Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (dari Makkah sampai Madinah). Masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik termasuk juga dana zakat bagi yang kehabisan bekal.

Ketiga, penghapusan visa haji dan umrah.
Bagi seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah – Madinah tanpa visa. Jemaah haji hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP ataupun Paspor.

Keempat, pengaturan kuota haji dan umrah.
Permasalahan ini Khalifah berhak untuk mengaturnya, sehingga keterbatasan kuota tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji dan umrah.

Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan:
kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup.

Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan.
Bagi calon jemaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat haji dan umroh dan berkemampuan secara finansial, mereka akan diprioritaskan. Seluruh kebijakan haji yang dibuat oleh Khilafah akan menjamin pelaksanaan ibadah tersebut terjadi secara sempurna dan menjadi hak bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Fenomena pembatasan kuota haji ini membuat masyarakat kecewa karena mayoritas mereka ingin bersegera menunaikan Ibadah Haji ke Baitullah. Semoga semakin menyadarkan umat bahwa penerapan sekularisme-kapitalisme merupakan biang dari semua kesulitan hidup. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa hanya dalam sistem Islamlah ketaatan pada syariah secara sempurna bisa terwujud.

Wallahu a’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here